JAKARTA — Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan berpendapat, perppu tidak diperlukan untuk menyelesaikan polemik pilkada serentak 2015. Menurutnya, tidak tepat jika presiden mengambil alih dengan mengeluarkan perppu.
“saya sampaikan begitu kepada presiden. Sebab, perppu itu bersifat genting dan harus membutuhkan persetujuan DPR, akan yang akan jadi ramai lagi nanti,” kata Zulkifili kepada Presiden Joko Widodo saat Rapat Konsultasi Pimpinan Lembaga Lembaga Negara dengan Presiden di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Zulkifli menuturkan, proses persetujuan perppu membutuhkan waktu yang panjang di DPR. Sedangkan, pilkada harus terus berjalan. “KPU atas rekomendasi Bawaslu akan memperpanjang pendaftaran selama satu pekan,” ucap dia menjelaskan.
Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2015. Penyelenggaraan demokrasi ini merupakan pertama kalinya di Indonesia, dan akan dilaksanakan serentak di 260 daerah. Dari 260 daerah yang menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kota Mataram, dan Kota Samarinda. “Fenomena nyata calon tunggal mmeunculkan polemik sengit di tengah-tengah masyarakat. Pro dan kontra menyeruak perihal calon tunggal tersebut,” ungkap politikus PAN tersebut.
Bahkan, pemerintah melalui Kemenpolkam sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada 2015, meski akhirnya presiden memutuskan untuk memperpanjang pendafatan selama satu pekan. (rol)