Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 132

LUBUKLINGĢAU – | Masyarakat Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 gerah, di duga karena ada aktivitas pembangunan Vihara Dharma Ratana di RT. 01 kembali dilakukan, ditandai lokasi sudah di land clearing dan dipagari seng.

Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kayu Ara diantaranya Bapak Alfian, Ustad Affan, Bapak Supri, Hendra, Nanin, Sudar dalam konfrensi pers nya kepada awak media mengatakan Tahun 2018 lalu pembangunan Vihara ini sempat heboh, sehingga masyarakat melakukan aksi demo penolakan pembangunan Vihara karena di lokasi Vihara yang akan di bangun semua masyarakatnya muslim.

Dalam siaran persnya Kelompok Masyarakat Kayu Ara menyatakan hari ini 04-7-2022  sudah berlangsung pertemuan Kelompok Masyarakat Kayu Ara dan sekitarnya tentang respon masyarakat atas proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA RT.1 Kelurahan Kayu Ara.

Mereka meminta kepada pemerintah Kota Lubuklinggau :
Dimana dalam pemberitaan online bintangnusantara.com telah terjadi proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA dimana lokasi pembangunan sudah dipagari seng.
Bahwa sudah ada surat pencabutan /pembatalan rekomendasi izin pendirian Vihara dhamma sarana dari Kemenag Kota Lubuklinggau Nomor B-2013/Kk.06.08.01/Kp. 02.3/08/2018.

Dengan adanya poin nomor dua di atas maka proses pembangunan Vihara Dhamma Ratana menurut kami tidak bisa dilanjutkan lagi, karna batal demi hukum.

Dalam surat pernyataannya (tidak bermaterai) pada tanggal 22 Februari 2022 sdr Hindra Sumarjono pada tanggal 22 Februari 2022 Sdr. Hindra Sumarjono tidak menyatakan adanya surat pembatalan dari Kemenag per tanggal 12 Juli 2018 nomor surat 1626/KK/.06.08.05/KP.02.3/II/2018.
Sebagai masyarakat yang taat hukum kami tidak mau terjadi kegaduhan dan kita sangat berpegang pada aturan karenanya kami meminta kepada pemerintah kota Lubuklinggau dan Kapolres Lubuklinggau untuk menghentikan pembangunan Vihara Dhamma Ratana di RT.1 Kelurahan Kayu Ara karna sudah cacat hukum secara regulasi.

Dan Kementerian Agama Kota Lubuklinggau agar mengklarifikasi ulang kepada sdr hindra sumarjono apakah surat pembatalan dari Kemenag saat itu sudah sampai ke yang bersangkutan belum? | tim.

  • Penulis: investigasi
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Guru dan Dosen Perlu Dirubah

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KEPALA Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah berumur 10 tahun lebih. Namun dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen. Oleh karena itu, menurut Sensi, sapaan […]

  • Legislator Pesimis Target Penerimaan Pajak 2015 Tercapai

    • calendar_month Rab, 23 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tahun anggaran 2015 tak lama lagi berakhir. Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan menilai, realisasi penerimaan pajak tahun ini, dipastikan tak akan mencapai target. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menargetkan penerimaan pajak sebesar 85 persen atau Rp 1.100 triliun dari total target penerimaan pajak 2015. “Kalau dikatakan punya pengharapan akan tercapai, tentu […]

  • Tuai Masalah, Beredar Situs NIK dan KK Gratis Untuk Registrasi Sim Card

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PROGRAM registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK hingga kini masih menuai masalah. Selain banyaknya keluhan tidak bisa melakukan registrasi, kini munculan situs web berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) gratis. Situs web tersebut diklaim berisi NIK dan KK yang bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Seperti diketahui, pelanggan harus […]

  • Wabup Suwarti Dukung dan Apresiasi Program Hijaukan Bumi, Tanam 33 Ribu Pohon

    Wabup Suwarti Dukung dan Apresiasi Program Hijaukan Bumi, Tanam 33 Ribu Pohon

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Musi Rawas Hj. Suwarti menghadiri kegiatan FIFGROUP Hijaukan Bumi, Kerjasama FIF Group (Federal International Finance) dengan SMK Negeri 2 Pertanian Tugumulyo dan Kwarcab Pramuka Musi Rawas. Hijaukan Bumi “Tanam 33.000 Pohon Sepanjang 2022 se-Indonesia” merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 […]

  • GANN Pilih Media Bersama Narsum dalam Webinar HANI 2021

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MusiRawas – | Gerakan Anti Narkoba Nusantara(GANN) Kabuapten MusiRawas Sumatera Selatan Gelar Peringatan Hari Anti Narcoba International (HANI) dengan Webiner Zoom Meeting di ikuti 80 pesrta dari berbagai kalangan, Rabu(30/6/2021) Dengan Narasumber Mewaklli dari berbagai kalangan meliputi kelompok Media K. Mahmud Salim Ketua Komunitas Media Media Bersama MLM ,H..Hendra Amoer Kepala BNNK Kabupaten MusiRawas, Toni […]

  • KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan […]

expand_less