Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
  • visibility 60

MUSI RAWAS – | Menindaklanjut surat edaran kementrian, B1/67 tertanggal 7 Mei 2019 tentang kewajiban seluruh daerah mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Mura,  segera usulkan sebanyak 567 kuota formasi Calon Pegawai Negeri (CPNS). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Rudi Irawan Ishak melaui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwik Widianingsih ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jum’at (21/6) siang.

Dikatakanya, dari semua informasi kebijakan pemerintah pusat merencanakan kembali membuka seleksi penerimaaan (Rekruetment) CPNS. Sejauh ini BKPSDM telah mengusulkan dari pasca libur cuti lebaran.

“Soal rencana kementrian, memang benar kembali pemerintah membuka peluang rekruitment CPNS. Dan kita juga sudah ajukan, sebanyak 567 kuota formasi ke Kemenpan-RB. Kelanjutannya, kita menunggu petunjuk teknis kementrian,” terangnya.

Lebih jauh, sebagai kesiapan lanjutan kembali BKSDM menyusulkan dalam bentuk format pengajuan tertulis secara online ke E-Formasi yang memang menunggu pihak kementrian belum dibuka.

“Sedangkan untuk rincian kebutuhan formasi CPNS semuanya merata mulai dari formasi kesehatan, pendidikan, teknis strategis. Yang jelas, kita sifatnya mengusulkan dan kemenpan menyetujui berapa formasnya,” bebernya.

“Intinya juga, sebanyak 567 kuota semuanya sudah disetujui SK Bupati. Kemudian kuota tersebut disesuaikan juga dengan 170 PNS yang pensiun pada 2019 ini,” tukasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Agung Pecat 169 Jaksa Nakal

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA — Demi meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. “Dalam kurun waktu 2014-2015 sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU) dan Jaksa nakal 169 jadi total 307 orang,” ujar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto, dalam siaran persnya […]

  • Ini Harapan Bupati Muratara pada Workshop Siskeudes

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat menyambut baik Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tentunya dengan Workshop ini dapat berguna bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Dengan adanya UU Desa, Pemdes diberikan kesempatan dapat mengelola keuangan desa diantaranya dengan transparan dan akuntabel. Dengan tertib administrasi ini agar dapat terhindar dari korupsi,” kata Bupati Muratara. […]

  • Presiden Jokowi Berharap Asian Games Sukses dan Prestasi Untuk Indonesia

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    ASIAN Games 2018 merupakan kesempatan emas sekaligus momentum terbaik bagi kita untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia. Tahun ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi ajang kompetisi olahraga tertinggi di Asia ini yang secara resmi akan dibuka pada 18 Agustus 2018. Dengan mempertandingkan 40 cabang olahraga yang akan diikuti oleh para atlet dari 45 […]

  • Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas Due Process of Law

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembubaran organisasi masyarakat tanpa adanya proses pengadilan bertentangan dengan asas due process of law yang merupakan prinsip pokok negara hukum. Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira selaku ahli Pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan […]

  • Fenomena Medsos Harus Dinetralisir Pers

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan sudah menjadi fenomena sekarang ini semua orang bisa menyampaikan berita melalui media sosial (Medsos). “Banjir berita di medsos mestinya bisa objektiv dan faktual apalagi terkadang hoaks terkadang diluar akal sehat. Peran media sangat dibutuhkan untuk menetralisir itu, setidaknya mengurangi hal-hal yang bohong dan mencegah berita […]

  • Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Sedangkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, sehingga tidak ada pertentangan  antara kedua aturan tersebut. Hal […]

expand_less