Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemkab Mura Dinilai Kurang Transparan Kelola Anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD

Pemkab Mura Dinilai Kurang Transparan Kelola Anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2015
  • visibility 51

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –  Dalam mengelola keuangan daerah, Pemkab Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai masih jauh dari azas transparansi sehingga sulit sekali dipantau atau diawasi masyarakat, hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Musi Rawas, M Joko beberapa waktu lalu kepada Jurnalindependen.com.

Mengenai anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD yang dianggarkan pada ketiga instansi yakni, Sekretariat Daerah, DPPKAD dan BAPPEDA, pihak FKPBD telah melayangkan surat permintaan data dan informasi dengan No. oo21/S-konf/ DPD FKBPD/MURA/III/2015, tertanggal 9 Maret 2015.

Disurat itu disebutkan diantaranya,

1. Bagaimana ketiga instansi tersebut menganggarkan dan menggunakan keuangannya seperti: berapa orang dalam anggota Tim Pelaksana Kegiatan, berapa honornya siapa saja nama dan orangnya?

2. Kemudian, untuk berapa lama kegiatan tersebut diangggarknan? Siapa saja yang menggunakan dana perjalanan dinas luar daerah, kemana saja, berapa lamanya, dan berapa kali?

3. Selanjutnya, dimana saja dilaksanakan rapat untuk kegiatan tersebut diatas dan siapa saja yang hadir? Berapa jumlah orang atau Siapa saja yang menerima honor/uang Jasa Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya ?

4. Siapa yang memfasilitasi dan siapa yang mengkordinasi kegiatan tersebut diatas?, kemudian FKBPD memnita kepada ketiga Instansi tersebut untuk menyalin atau mengcopy data-data nama, DPA atau RKA, alamat, sesuai dengan pertanyaan –pertanyaan yang tercantum pada surat FKBPD tersebut.

Ketua FKPBD, M Joko mengatakan bahwa kita perlu tahu bagaimana penggunaan keuangan Daerah tersebut seperti pada:

Sekretariat Daerah mengangarkan dana + Rp 768.000.000,00 untuk kegiatan Fasilitas dan Koordinasi TAPD.

DPPKAD menganggarkan dana Sebesar + Rp 300.000.000,00 untuk Kegiatan Fasilitasi dan Koordianasi TAPD.

BAPPEDA menggarkan dana Sebesar + Rp 200.000.000,00 00 untuk Kegiatan Faslitasi dan Koordinasi TAPD.

“Permintaan yang kami ajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat berhak mencari dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Negara dan juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F bahwa masyarakat berhak mencari dan memperoleh dan menyimpan Informasi untuk pengembangan diri,” kata Joko.

Sementara itu, Sekretariat Daerah Kab.Musi Rawas melalui Kabag Keuangan, Ahmad Rifai saat dikonfirmasi, Selasa (17/03/2015) menjelaskan bahwa yang menyusun anggaran pemerintah Daerah ada 3 instansi yaitu Sekretariat Daerah dalam hal ini adalah Bagian Keuangan, DPPKAD dan BAPEDA.

“Honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah dibayar Sesuai Permendagri No.13 tahun 2006 kemudian di SK kan dengan Surat Keputusan Bupati No.1 tahun 2014, anggota Tim ada 28 orang, honor masing- masing Tim Dibayar Oleh SKPD Masing-masing,” jelasnya tanpa menunjukan nama-nama dan jumlah Honor tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Untuk lebih jelas, lanjut Ahmad Rifai, dan ingin mengetahui lebih jelas tentang isi SK Bupati No. 1 tahun 2014 silahkan Minta ke bagian Hukum. Anggaran biaya perjalanan Dinas Sekretariat Daerah untuk Pra Evaluasi dan Hasil Evaluasi Anggaran, baik sebelum Perubahan ataupun sesudah Perubahan di Bagian Keuangan dibentuk 5 orang.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto atau Kepala BAPPEDA Suharto Patih belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah surat FKBPD tersebut.(Pr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herdawan : Kawasan Bukit Sulap Miliki Dokumen UPL/UKL

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Beredar informasi selama ini bahwa kawasan wisata hutan lindung Bukit Sulap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan tidak memiliki AMDAL. Hal ini karena beberapa tahun sebelumnya dari informasi bahwa Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau tidak berani menanda tangani dokumen analisis pengendalian dampak lingkungan. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Herdawan ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Pembekalan Kepala Daerah, Penyamaan Persepsi Fungsi dan Tugas Kemdagri

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II bagi 112 Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI di Auditorium Gedung F, Kampus Pengembangan SDM,Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/11). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, […]

  • Mantan Ketua Koperasi Korpri Laporkan Dugaan Pemalsuan TandaTangan Pemecahan Sertifikat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan BS ke Polres Musi Rawas atas kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (27/10/2015) lalu. Laporan diterima pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit II SPKT Bamin, Bripka Agus Salim dengan surat bukti lapor No. Pol : STPL/B-274/X/2015/SUMSEL/RES MURA. Demikian disampaikan Kuasa Direktur PT […]

  • PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pemilu

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan. “Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas […]

  • Wabup Suwarti Pimpin Upacara Hari Pahlawan Pemkab Mura 2022

    Wabup Suwarti Pimpin Upacara Hari Pahlawan Pemkab Mura 2022

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan, di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Kamis (10/11/2022). Upacara yang diikuti jajaran TNI, Polri, Korpri, PGRI, mahasiswa dan pramuka berlangsung khidmat. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Mura Hj. Suwarti, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengatakan, Hari Pahlawan setiap tahun […]

  • Kok Bisa, Jumlah Honorer RS Dr Sobirin Overload

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Lebih dari 500 tenaga honorer bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin, jumlah ini tentu saja melebihi kapasitas yang ditentukan. Namun, dalam waktu dekat jumlah tersebut akan diseleksi oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ditetapkan. Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian membenarkan kalau , tidak jumlah […]

expand_less