Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 127

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto.

Adapun Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan: “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Dalam keterangannya, Widodo menyampaikan kata “sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Menurutnya, kepastian sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan gabungan dari dua kata, yakni “kepastian” dan “hukum”.

“Apabila diidentifikasi proposisi itu lebih lanjut secara a contrario, dapat dipahami bahwa ketidakpastian hukum adalah perangkat hukum yang tidak mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Apabila meninjau kembali pemahaman tentang kepastian merupakan keadaan pasti. Sehingga dipahami kepastian menekankan pada keadaan yang dapat diprediksi dalam mengatasi masalah,” urai Widodo.

Dikatakan Widodo, konsep kepastian hukum juga dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan hukum.

“Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10/2016 sudah secara jelas menjamin hak bagi setiap peserta pilkada yaitu hak untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK,” kata Widodo.

Selain itu, Widodo menjelaskan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 juga secara jelas membebankan kewajiban bagi peserta pilkada yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. “Dalam hal ini, kewajiban untuk mengajukan permohonan sengketa hasil tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.

Selain itu, Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang menyebut “paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” pada dasarnya telah menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa 45 hari dalam Pasal 157 ayat (8) UU 8/2015  harus dimaknai 45 hari kerja. Sebab, perbedaan penghitungannya akan memberikan jangka waktu lebih lama dibandingkan hari kalender.

“Dibandingkan dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang masih menggunakan jangka waktu paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jauh memberikan keuntungan bagi Pemohon karena penghitungannya telah menggunakan hari kerja dan bukan hari kalender,” jelas Widodo.

“Apabila ketentuan hari kerja digantikan dengan 3×24 jam, justru bertentangan dengan hak asasi manusia karena ketentuan tersebut akan mewajibkan pihak Mahkamah Konstitusi untuk tinggal di kantor selama 72 jam berturut-turut. Sementara kelaziman seseorang untuk melaksanakan pekerjaan adalah selama jam kerja,” tandas Widodo kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Perkara teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan oleh Supriyadi Adi. Pemohon menguji Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Pemohon mendalilkan pengujian pasal yang mengatur hari dalam penyelesaian perselisihan hasil dan/atau sengketa sejak tahapan sengketa proses sampai sengketa hasil, satu dan lain hal berkaitan erat dengan telah diajukannya Putusan MK No. 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015.

Pemohon beranggapan meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” oleh MK, namun menurut hemat Pemohon, akibat dari frasa “3 hari kerja terhitung sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multitafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo. (Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Dana dari Bank Wakaf Mikro

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANTEN – Ada hal menarik saat Presiden mengunjungi Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu, 14 Maret 2018. Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro. Salah satunya adalah Ibu Bahiyah dari Kampung Tanara. “Saya ingin kira-kira kalau minta tambahan modal dapat nggak dari Bapak?” tanya Ibu Bahiyah […]

  • Persoalan Lahan Hibah untuk Perumahan PNS dapat masuk Ranah Pidana

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk meramaikan pusat pemerintahan di Muara Beliti setelah pemekaran Kota Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas bekerjasama dengan pihak swasta untuk membuka areal perumahan bagi PNS.  Namun hingga kini peruntukkan tanah hibah dan pembangunan perumahan type 36 tersebut menimbulkan berbagai persoalan yang rumit bahkan dapat masuk ke ranah pidana. Demikian disampaikan dari suatu sumber […]

  • Asosiasi Auditor Gelar Rakor Bahas Pengembangan Profesi.

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) wilayah Sumsel akan menggelar Rapat Koordinasi di Kota Lubuklinggau besok. Menurut auditor Pujo Wiloso, Selasa (20/03) rakor dimaksud untuk membahas kode etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, Pengembangan Profesi serta Hambatan/Tantangan dan Peran APIP. “Tujuan dibentuknya Asosiasi ini untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi auditor pemerintah untuk […]

  • Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Tegakan Hukum Ilegal Mining

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru Bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. MM menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Pertambangan Tanpa Izin bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dr. ir. Ridwan Djamluddin, M.Sc, di Ruang Rekonfu Polda Sumsel, Kamis, 05/10/2020). Dalam kesempatan itu, HD  mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah […]

  • Lima Hektar Padi Alami Puso, Pemkab Mura Intensif Kendalikan Hama Wereng

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tidak kurang dari 5 hektar tanaman padi di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas mengalami puso akibat diserang hama Wereng Coklat. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin diduga serangan hama Wereng Coklat beberapa waktu lalu berasal dari urban (hama […]

  • 100 Hektar Lahan Perkebunan di Ogan Ilir Habis Dimakan Api

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Kebakaran hutan di Indonesia mengakibatkan ancaman kesehatan yang serius di seluruh Asia Tenggara, dan diperkirakan akan mengakibatkan kematian akibat penyakit pernafasan dan penyakit lain. Kebakaran yang terjadi di Payakabung Kec Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 07/10/2015 api berasal dari Lahan Milik Warga yang membakar lahan. Api tidak terkendali dan meluas […]

expand_less