Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
  • visibility 93

MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000.

Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber yang meminta namanya dirahasisksn menjelaskan  pembangunan GOR diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan  penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.

Dugaan pernyimpangan dana desa oleh Kepala Desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanbtindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000.

Adapun study kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut diantaranya :

1. Dugaan kongkalikong dalam tukar guling Lahan desa di jalinsum di depan SMA Negeri Selangit dengan lawan lahan warga yang diduga masih keluarga kades.

2. Dugaan korupsi spesifikasi pembesian yang mana seharusnya menggunakan besi 12 inchi tetapi menggunakan besi 10 inchi.

3. Dugaan korupsi  pembangunan lantai dan podium GOR  yang seharusnya dikeramik tetapi tidak dikeramik?

4. Dugaan korupsi spesifikasi ukuran rangka baja ringan/taso.

5. Dugaan korupsi spesifikasi atap GOR yang seharusnya menggunakan atap multiroof tetapi kenyataannya atap GOR menggunakan bahan spandek.

Sementara, Kades Lubuk Ngin dihubungi via kontak WA, belum ada jawaban. (Tim)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR melakukan pemantauan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dalam pantau mereka, ternyata masih ditemukan sejumlah masalah terkait dengan LPSDK tersebut, baik dari pasangan calon maupun KPU. Pantauan itu dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan […]

  • Mulai Pekan ini, Harga Pertalite Naik Rp 200

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bensin jenis Pertalite (RON 90) mulai pekan ini, dari semula Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.800 per liter untuk beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Kenaikan rata-rata bensin non subsidi ini adalah sebesar Rp 200 per liter, berlaku per 24 Februari 2018 sebagaimana dicantumkan […]

  • Masa Pemberlakuan WFH, Pejabat Diimbau Tidak Matikan Alat Komunikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Selama pemberlakuan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pejabat diimbau tidak matikan alat komunikasi pada jam kerja. Hal ini disampaikan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), H Edi Iswanto saat dihubungi, Kamis (05/08/2021). “Masa pemberlakuan WFH, kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan […]

  • Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Dalam kurun 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani KPK, 45,33 persen di antaranya melibatkan penyelenggara pemerintahan. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga tahun 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi (kompas.com, 2017). Post Views: 336

  • Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Dalam sidang kedua […]

  • Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan. Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini. Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus […]

expand_less