Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Opini & Humaniora » Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 106

Dalam kurun 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani KPK, 45,33 persen di antaranya melibatkan penyelenggara pemerintahan. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga tahun 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi (kompas.com, 2017).

Posisi inspektorat daerah memungkinkan mereka mengawasi secara detail penggunaan keuangan negara/daerah untuk mencegah korupsi, illegal act, dan fraud. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala signifikan, terkait independensi, kapasitas dan kapabilitas organisasi, serta profesionalisme.

Posisi inspektorat daerah sebagai subordinat kepala daerah (PP No. 60 Tahun 2008) kerap dituding penyebab tidak efektifnya perannya sebagai pengawas. Sulit bagi inspektorat daerah menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemda secara independen dan objektif. Peringatan dari sang pengawas seringkali diabaikan atau bahkan yang memperingatkan justru mendapatkan ‘sanksi’. Hasil penelitian Cohen dan Sayag (2010) menyimpulkan bahwa organisational independence berpengaruh terhadap internal audit quality.

Kedudukannya di bawah kepala daerah juga menimbulkan tingkat ketergantungan kepada kepala daerah. Salah satunya dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di lingkungan inspektorat daerah dilakukan sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.

Situasi ini merupakan kendala bagi para pengawas intern dalam menjalankan tugas secara independen dan objektif, terutama ketika objek pengawasan berkaitan langsung dengan kepentingan pimpinan di daerah.

Faktor lain yang dinilai memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi inspektorat daerah adalah kapabilitas dan kapasitas, serta profesionalisme. Hasil penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern (APIP) di kementerian/lembaga maupun pemda tahun 2014 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kapabilitas sebagian besar inspektorat masih lemah.

Dari lima level kapabilitas APIP menurut kriteria Internal Audit Capability Model (IACM), sebanyak 404 APIP (85,23%) berada pada level 1, sebanyak 69 APIP (14,56%) pada level 2, dan hanya 1 APIP (0,21%) berada pada level 3. Level 1 (initial) menunjukkan kapabilitas yang tidak berkesinambungan dan tidak berulang, yaitu bergantung pada usaha individual. Level 2 (infrastructure) berarti adanya prosedur dan praktik audit intern yang berkesinambungan dan berulang. Sedangkan level 3 (integrated) menunjukkan penerapan praktik profesional dan manajemen audit intern yang seragam. RPJMN 2015-2019 menargetkan seluruh APIP berada pada level 3 pada tahun 2019.

Dari sisi kapasitas SDM, inspektorat daerah pada umumnya dihadapkan dengan keterbatasan jumlah auditor. Inspektorat daerah juga menghadapi kendala bervariasinya kompetensi dan kualitas personel. Standar audit intern Pemerintah Indonesia (2013) mensyaratkan auditor (pengawas) intern memiliki sertifikat untuk melaksanakan penugasan audit intern. Situasi tersebut diperparah dengan adanya stigma: inspektorat daerah tempat penampungan pegawai yang tidak disukai pimpinan.

Upaya penguatan peran dan kelembagaan APIP, termasuk inspektorat daerah, sedang dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Dalam RUU tersebut, inspektorat daerah tidak lagi berada di bawah kepala daerah, sebagaimana yang saat ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008. Inspektorat berada di unit baru, Inspektorat Nasional, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, diharapkan lebih independen dan profesional.

Untuk meningkatkan kapabilitas, pimpinan dan pegawai inspektorat harus berkompetensi auditor. Namun sampai saat ini, RUU tentang SPIP masih berada dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merumuskan rancangan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi Peran dan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Di situ, inspektorat tidak berdiri sendiri seperti diusulkan dalam RUU SPIP. Upaya penguatan inspektorat dalam rancangan inpres dilakukan dengan mengatur peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel inspektorat.

Kepala inspektorat harus memiliki sertifikat khusus, sedangkan semua aparat pengawas di inspektorat harus memiliki sertifikat fungsional auditor. Setiap inspektorat juga harus melaporkan secara berkala upaya-upaya penguatan peran dan fungsi yang telah dilakukan BPKP.

Saat kedua regulasi mengenai penguatan inspektorat sedang dirancang, pada Desember 2014, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Inpres tersebut menyatakan perlunya mengintensifkan peran APIP dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

Di samping restrukturisasi kelembagaan inspektorat daerah yang telah dimuat dalam RUU tentang SPIP, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh inspektorat daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas perannya dalam pencegahan korupsi. Inspektorat daerah perlu meningkatkan kapabilitas organisasi dan SDM.

Dalam meningkatkan kapabilitas organisasi, inspektorat dapat mengunakan perangkat Internal Audit Capacity Model. Pada saat bersamaan, kapabilitas dan kompetensi SDM dapat dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Pimpinan pemerintahan daerah dapat mengurangi intervensi terhadap inspektorat daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas intern pengelolaan program, kegiatan, dan keuangan di daerah, sehingga inspektorat daerah dapat bekerja dan memberikan hasil pengawasan lebih objektif.

Bersama dengan pengawas intern lainnya, BPKP, pengawas eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya, inspektorat daerah perlu melakukan komunikasi dan sinergi yang baik, agar dapat melaksanakan peran pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efektif.

Penulis: Sjafrudin Mosii S.E, M.M
Auditor Utama Keuangan Negara VI,
Badan Pemeriksa Keuangan RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bersama Pemkab Mura Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

    DPRD Bersama Pemkab Mura Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Sekaligus Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023, yang digelar secara langsung pada auditorium Pemkab Mura melalui Video Conference (Vidcon), Jum’at (26/8). Sekretaris Dewan […]

  • RPJMD 2021-2026 Serap 9 Program Bupati/Wabup Terpilih

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk tahapan penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mura Tahun 2021 – 2026. Disini penyusunan sudah masuk ke bab V  memasukkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan mensingkronkan 9 (sembilan) program Bupati/Wakil Bupati (Wabup) […]

  • PAD dari Walet Belum Meningkat Signifikan

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Musi Rawas terutama dari Pajak Sarang Burung Walet belum diupayakan secara optimal, bahkan terkesan tidak ada peningkatan. Padahal usaha burung walet bak jamur hingga meningkat ratusan penangkar, seperti di Kecamatan Megang Sakti. Post Views: 297

  • Bupati OKU Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspirasi Sriwijaya

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Aziz kembali menerima penghargaan dari Lintas Politika Sumsel sebagai tokoh inspirasi Sriwijaya 2017. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan penghargaan ini,” kata Kuryana di Baturaja, Selasa. Ia berharap,  penghargaan yang diterima pada 4 September lalu di Palembang itu dapat bermanfaat sekaligus menjadi motivasi […]

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

  • Kabag Keuangan : Anggaran Publikasi Dihapus, Dialihkan ke Bagian Lain

    Kabag Keuangan : Anggaran Publikasi Dihapus, Dialihkan ke Bagian Lain

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Anggaran publikasi media di Bagian Humas Setda Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu dibekukan tanpa alasan jelas dari Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Berdasarkan informasi wartawan, sore tadi, Rabu (08/07/2015) yang sempat konfirmasi Kabag Keuangan, Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa dalam pembahasan anggaran sekarang, dana publikasi senilai lebih kurang 2,5 miliar bukan hanya […]

expand_less