Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini & Humaniora » Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 51

Dalam kurun 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani KPK, 45,33 persen di antaranya melibatkan penyelenggara pemerintahan. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga tahun 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi (kompas.com, 2017).

Posisi inspektorat daerah memungkinkan mereka mengawasi secara detail penggunaan keuangan negara/daerah untuk mencegah korupsi, illegal act, dan fraud. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala signifikan, terkait independensi, kapasitas dan kapabilitas organisasi, serta profesionalisme.

Posisi inspektorat daerah sebagai subordinat kepala daerah (PP No. 60 Tahun 2008) kerap dituding penyebab tidak efektifnya perannya sebagai pengawas. Sulit bagi inspektorat daerah menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemda secara independen dan objektif. Peringatan dari sang pengawas seringkali diabaikan atau bahkan yang memperingatkan justru mendapatkan ‘sanksi’. Hasil penelitian Cohen dan Sayag (2010) menyimpulkan bahwa organisational independence berpengaruh terhadap internal audit quality.

Kedudukannya di bawah kepala daerah juga menimbulkan tingkat ketergantungan kepada kepala daerah. Salah satunya dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di lingkungan inspektorat daerah dilakukan sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.

Situasi ini merupakan kendala bagi para pengawas intern dalam menjalankan tugas secara independen dan objektif, terutama ketika objek pengawasan berkaitan langsung dengan kepentingan pimpinan di daerah.

Faktor lain yang dinilai memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi inspektorat daerah adalah kapabilitas dan kapasitas, serta profesionalisme. Hasil penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern (APIP) di kementerian/lembaga maupun pemda tahun 2014 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kapabilitas sebagian besar inspektorat masih lemah.

Dari lima level kapabilitas APIP menurut kriteria Internal Audit Capability Model (IACM), sebanyak 404 APIP (85,23%) berada pada level 1, sebanyak 69 APIP (14,56%) pada level 2, dan hanya 1 APIP (0,21%) berada pada level 3. Level 1 (initial) menunjukkan kapabilitas yang tidak berkesinambungan dan tidak berulang, yaitu bergantung pada usaha individual. Level 2 (infrastructure) berarti adanya prosedur dan praktik audit intern yang berkesinambungan dan berulang. Sedangkan level 3 (integrated) menunjukkan penerapan praktik profesional dan manajemen audit intern yang seragam. RPJMN 2015-2019 menargetkan seluruh APIP berada pada level 3 pada tahun 2019.

Dari sisi kapasitas SDM, inspektorat daerah pada umumnya dihadapkan dengan keterbatasan jumlah auditor. Inspektorat daerah juga menghadapi kendala bervariasinya kompetensi dan kualitas personel. Standar audit intern Pemerintah Indonesia (2013) mensyaratkan auditor (pengawas) intern memiliki sertifikat untuk melaksanakan penugasan audit intern. Situasi tersebut diperparah dengan adanya stigma: inspektorat daerah tempat penampungan pegawai yang tidak disukai pimpinan.

Upaya penguatan peran dan kelembagaan APIP, termasuk inspektorat daerah, sedang dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Dalam RUU tersebut, inspektorat daerah tidak lagi berada di bawah kepala daerah, sebagaimana yang saat ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008. Inspektorat berada di unit baru, Inspektorat Nasional, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, diharapkan lebih independen dan profesional.

Untuk meningkatkan kapabilitas, pimpinan dan pegawai inspektorat harus berkompetensi auditor. Namun sampai saat ini, RUU tentang SPIP masih berada dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merumuskan rancangan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi Peran dan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Di situ, inspektorat tidak berdiri sendiri seperti diusulkan dalam RUU SPIP. Upaya penguatan inspektorat dalam rancangan inpres dilakukan dengan mengatur peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel inspektorat.

Kepala inspektorat harus memiliki sertifikat khusus, sedangkan semua aparat pengawas di inspektorat harus memiliki sertifikat fungsional auditor. Setiap inspektorat juga harus melaporkan secara berkala upaya-upaya penguatan peran dan fungsi yang telah dilakukan BPKP.

Saat kedua regulasi mengenai penguatan inspektorat sedang dirancang, pada Desember 2014, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Inpres tersebut menyatakan perlunya mengintensifkan peran APIP dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

Di samping restrukturisasi kelembagaan inspektorat daerah yang telah dimuat dalam RUU tentang SPIP, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh inspektorat daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas perannya dalam pencegahan korupsi. Inspektorat daerah perlu meningkatkan kapabilitas organisasi dan SDM.

Dalam meningkatkan kapabilitas organisasi, inspektorat dapat mengunakan perangkat Internal Audit Capacity Model. Pada saat bersamaan, kapabilitas dan kompetensi SDM dapat dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Pimpinan pemerintahan daerah dapat mengurangi intervensi terhadap inspektorat daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas intern pengelolaan program, kegiatan, dan keuangan di daerah, sehingga inspektorat daerah dapat bekerja dan memberikan hasil pengawasan lebih objektif.

Bersama dengan pengawas intern lainnya, BPKP, pengawas eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya, inspektorat daerah perlu melakukan komunikasi dan sinergi yang baik, agar dapat melaksanakan peran pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efektif.

Penulis: Sjafrudin Mosii S.E, M.M
Auditor Utama Keuangan Negara VI,
Badan Pemeriksa Keuangan RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Korsleting Listrik, PLN Ingatkan Warga 7 Himbauan

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhitung sejak awal tahun 2019, sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) marak terjadinya bencana kebakaran rumah. Hampir sebagian besar kejadian kebakaran dipicu gangguan hubungan arus pendek listrik (Korsleting/red). Menanggapi hal tersebut, Manager ULP PLN Rayon Muara Beliti Zera Fitrazon memastikan,  sebagai upaya mencegah agar korsleting tidak terulang. PLN serukan 7 […]

  • Sepekan, Papan Proyek Median Jalan Telah Hilang

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kembali hilangnya papan merek/plang proyek menjadikan kegiatan pemerintah tanpa identitas. Ini terjadi pada lanjutan pengerjaan taman median marka Jalan Agropolitan Centre Muara Beliti yang berjumlah Rp 960.000.000,- dari APBD Musi Rawas 2019, terpantau wartawan selama sepekan terakhir. Beberapa waktu lalu, pada awal pengerjaan papan proyek tidak ada, namun setelah diberitakan di […]

  • Korupsi di Sektor SDA

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUDAH banyak studi yang menyimpulkan bahwa negara-negara (berkembang) dengan limpahan sumber daya alam yang luar biasa justru terjebak pada korupsi yang sistemik. Benua Afrika adalah contoh yang banyak menjelaskan fenomena kutukan SDA. Berbagai konsep telah diperkenalkan untuk menggambarkan keadaan yang kontradiktif itu. Logisnya, negara dengan kekayaan alam yang melimpah tentu dapat dengan mudah membangun untuk […]

  • Program Unggulan Biogas Desa G1 Mataram Optimis ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Biogas merupakan gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik diantaranya, kotoran manusia dan hewan, limbah domestik (rumah tangga). Kandungan utama dalam Biogas adalah Metana, dan Karbon dioksida, demikian penyampaian Kepala Desa (Kades) G1Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kusharyanto pada Evaluasi Perkembangan Desa dihadapan Tim Evaluasi Pemkab Musi Rawas, Senin (19/03). […]

  • Harga Seng Termahal, Dinas PU CK Mura Layak Masuk MURI

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – ANGGARAN pembelian sekeping seng gelombang ukuran 7 kaki sebesar Rp264 ribu, dinilai spektakuler. Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, layak masuk Museum Rekor Indonesia. Demikian disampaikan Indra Kesuma dari Komunitas Masyarakat Marginal (KOMUNAL) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dalam percakapan lepas, Kamis (19/2). “Harga yang ditetapkan oleh Dinas PU CK ini, tergolong […]

  • Isu Tentang G30S/PKI Selalu Mencuat di Bulan September

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    ISU terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) selalu mencuat ramai diperbincangkan pada setiap Bulan September. Isu terkait PKI dianggap sebagian masyarakat telah usang dan tidak relevan, namun, masih ada beberapa pihak mencoba menggaungkannya. Tidak dipungkiri karena tragedi kemanusiaan yang melibatkan sesama anak bangsa itu tidak terulang lagi. Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto, […]

expand_less