Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Operasional Usaha BUMN Dinilai Belum Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
  • visibility 158

JAKARTA – Dalam operasional usaha, BUMN belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan dari pendiriannya adalah mengejar keuntungan. Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan. Hal tersebut disampaikan Bernaulus Saragih selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (18/4).

Lebih lanjut, pakar manajemen kehutanan Universitas Mulawarman Banjarmasin tersebut, menjabarkan bahwa apabila ditinjau dari aspek pemeliharaan lingkungan, BUMN adalah mesin pemerintah menjadi alat pemiskinan masyarakat yang ada di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, barubara, hutan, dan lainnya. Atas hal tersebut, Bernaulus pun mempertanyakan hak yang salah pada BUMN di Indonesia. “Ada yang salah dengan BUMN kita? Ya, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” jelas Bernaulus di hadapan sidnag yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah di Indonesia dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, 11 daerah menyatakan BUMN sebagai pengisap kekayaan alam di Indonesia karena peran dan fungsinya belum banyak manfaatnya. Contoh lainnya adalah Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil migas, disinyalir akan kehabisan minyak pada  2024. “Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sangat disayangkan sekali SDA itu abis sehingga kita akan kehilangan SDA tersebut bagi penerus bangsa,” jelas Bernaulus.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Terhadap perkara nomor 14/PUU-XVI/2018, Guru Besar Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Koerniatmanto Soetoprawiro memberikan pandangan dengan penekanan pada makna pasal  dan maksud serta tujuan didirikannya BUMN. Menurut Koerniatmanto, berpedoman pada Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013,  berpandangan BUMN yang masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. “Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN  bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan initelah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program GMSS, Bupati Resmikan Gedung Posyandu Sumber Harta

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan meresmikan gedung Posyandu Kelurahan Sumber Harta, jalan raya Kecamatan Sumber Harta, Selasa (21/01/2020). Peresmian posyandu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura bersama masyarakat dalam mewujudkan Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan […]

  • Legislator Pesimis Target Penerimaan Pajak 2015 Tercapai

    • calendar_month Rab, 23 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tahun anggaran 2015 tak lama lagi berakhir. Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan menilai, realisasi penerimaan pajak tahun ini, dipastikan tak akan mencapai target. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menargetkan penerimaan pajak sebesar 85 persen atau Rp 1.100 triliun dari total target penerimaan pajak 2015. “Kalau dikatakan punya pengharapan akan tercapai, tentu […]

  • Empat Kali Berturut Raih Nominasi IGA, Wabup Minta OPD Terus Berinovasi

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengatakan Kabupaten Musi Rawas sudah empat kali berturut-turut masuk dalam sepuluh besar untuk kategori Kabupaten Terinovatif pada Lomba Inovasi Daerah. “Saya berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti kegiatan ini agar dapat berpartisipasi dengan maksimal dan dapat mensukseskan laporan inovasi daerah ini. Alhamdulillah, […]

  • Diduga Limbah Pabrik Olahan Tapioka Cemari Anak Sungai

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Diduga limbah pabrik pengolahan ubi tapioka di dekat jembatan depan Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau cemari lingkungan. Pantauan wartawan, usaha pengolahan ubi tapioka tersebut belum lama berdiri namun limbah hasil olahan dibuang begitu saja ke anak sungai di wilayah Kelurahan Perumnas Rahma. Sutrisno (45) salah seorang pengemudi motor yang melintas […]

  • Antara Psikoanalisis dan Hipnoanalisis

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MENGAPA HIPNOANALISIS?Pentingnya mempelajari dan mempraktikkan hipnoanalisis Muhammad Fakhrun Siraj Tepat bulan September 2021 ini, saya sudah tiga tahun mengajar psikoanalisis di Magister Psikologi Profesi di sebuah kampus swasta ternama Surabaya. Dalam kehidupan kampus, saya dikenal sebagai “orang yang sangat psikologis”, menolak pragmatisme dalam psikoterapi, dan mengkampanyekan kesehatan mental sebagai gaya hidup berkesadaran. Mengetahui bahwa kemarin […]

  • Presiden Resmikan Bandara “Apung” Ahmad Yani di Semarang

    • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan terminal baru Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 7 Juni 2018. Peresmian ditandai dengan penekanan sirine secara simbolis oleh Presiden. “Terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani adalah salah satu pembenahan dari gerbang langit di Jawa Tengah. Bandara ini awalnya merupakan Pangkalan Udara TNI dan terus berkembang menjadi […]

expand_less