Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 50

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengawas Tenaga Kerja Belum Optimal, Tidak Ada Anggaran Kantor

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sejak regulasi Pengawasan Tenaga Kerja beralih ke Provinsi, tupoksi pengawasan menjadi kurang optimal di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Hal ini disampaikan staf Korwil Tenaga Kerja di Musi Rawas kepada wartawan, Kamis (06/02) di kantornya. Ia mengatakan, hingga kini status mereka hanya sebagai pengawas tenaga kerja yang dikoordinir […]

  • Bupati Musi Rawas Canangkan Desa Wisata Bersih Narkoba Pertama di Indonesia

    Bupati Musi Rawas Canangkan Desa Wisata Bersih Narkoba Pertama di Indonesia

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawaa, Hj Ratna Machmud membuka Pencanangan Desa Wisata Tematik Bersih Narkoba (DEWITA BERSINAR) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, Selasa (14/02/2023) di Lapangan Sepak Bola, Desa J. Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo. Pencanangan Dewita Bersinar ini merupakan perdana tingkat nasional, suatu kebanggaan bagi Kabupaten Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud secara langsung membuka dengan […]

  • Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Pramuka, di Bundaran Agropolitan Musi Rawas, Muara Beliti, Rabu (14/09/2022). Bupati Ratna Machmud mengatakan Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dianggap mampu mencetak generasi muda yang unggul siap sedia membangun keutuhan NKRI karena […]

  • MKD Mengaku Butuh Kesaksian Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh kesaksian dari pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Sebab, dalam perkara Setnov ini, posisi Riza Chalid dinilai menjadi kunci.  Pengusaha ini dinilai ikut dalam pertemuan antara Setnov dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. “Kalau Pak Riza […]

  • Akhir Januari, Kantor Unit Imigrasi di Musirawas Dibuka

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Kantor Unit Kerja Imigrasi Kelas II Muaraenim ditargetkan dibuka akhir Januari 2018 di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik (Kominfotik) Kabupaten Musirawas, Bambang Haryanto, (08/01), diruang kerjanya, mengatakan adanya Kantor Unit Migrasi ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat Musirawas dan daerah sekitar tidak lagi ke Kabupaten Muara Enim untuk […]

  • Reses Anggota DPRD, Agus Hadi Mulai Serap Aspirasi

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan sedang merealisasikan Program Reses Perseorangan Tahap I di masing-masing Daerah Pemilihan Tahun 2021. Reses merupakan kegiatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar gedung atau di luar masa sidang, seperti halnya yang dilakukan oleh H. Agus Hadi, S.Pd.I Anggota […]

expand_less