Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 50

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades dan Perangkat diajak Berzakat ke Baznas

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setidaknya sejak tahun 2017, hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menerapkan program Mura Bersodaqo. Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), menyisihkan 2.5 persen penghasilan untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat dan Sodaqo (Baznas). Setiap tahun realisasi program ini mengalami peningkatan. Wacananya, dalam waktu dekat Pemkab melalui bidang Kesra mengajak […]

  • Gubernur Alex Noerdin Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov X

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PorProv) Sumatera Selatan (Sumsel) Ke-X di kawasan Sport Center Petanang Kota lubuklinggau (24/5) berlangsung sukses. Hadir dalam acara tersebut gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen. Pol Prof. Dr Iza Fadri, SIK, SH, MH , Pangdam II Sriwijaya Mayjen. TNI Iskandar M Sahil, SE, Mudai Maddang, Ketua […]

  • Kurangi Beban Warga Miskin, Dinsos Jemput Bola Gencarkan Kasturi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, terutama meringankan beban warga kurang mampu. Dinas Sosial (Dinsos) Mura, kembali gencarkan upaya jemput bola kirim akte kelahiran satu hari (Kasturi). Demikian disampaikan Kadinsos Mura Agus Susanto kepada sejumlah wartawam usai pertemuan di kantor Bupati, Rabu (3/7) siang. Dikatakan Agus, sehubungan meringankan beban warga miskin sekaligus meningkatkan […]

  • Pemkab Mura Gelar Halal Bi Halal Bersama PWRI Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Halal Bi Halal Bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta masyarakat dari berbagai organisasi komponen kesatuan bangsa dan sosial dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Selain acara halal bihalal juga diadakan acara pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Rawas, masa […]

  • Reforma Agraria Percepat Penyelesaian Masalah Tanah dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna percepatan penyelesaian masalah pertanahan dan kepastian hukum, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Dafam Lubuklinggau, Rabu (14/07/2021). Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud mendukung kegiatan Kantor Pertanahan Mura yang telah berkoordinasi sangat baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam penyelesaian dan […]

  • Ini Delapan Nama Capim KPK

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi pun menegaskan tahapan yang telah dilakukan oleh pansel berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. “Capim KPK dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan […]

expand_less