Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 103

PALEMBANG – | Lima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang dalam sidang, Jumat.

Rusli optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Meski demikian ia menolak merinci poin-poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntun umum.

“Ada tiga poin keberatan kami, nanti didengarkan saja bersama di persidangan,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tiga saksi meringankan dan dua saksi ahli dalam pengajuan keberatan yang dibacakan usai Shalat Jumat tersebut. Agenda sidang yang digelar hingga sore hari, yakni putusan sela.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Dalam dakwaan pada sidang perdana Jumat pagi, jaksa penuntut umum merinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara di hentikan,” ujar jaksa.B

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL. Seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disnakertrans Buka Call Center untuk Pencaker

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas akan membuka Call Center agar para pencari kerja (Pencaker) maupun perusahaan yang menyerap tenaga kerja. Call Center dimaksud untuk mempermudah laporan bagi pencaker bila sudah mendapat pekerjaan, demikian juga perusahaan dapat melaporkan bila telah menerima karyawan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan […]

  • Gugatan PKB Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ditolak MK

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 atas tentang Pemilu Legislatif yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka. Perkara tersebut merupakan gugatan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) PKB Imam Nahrawi. “Mengadili, menyatakan permohonan […]

  • Soal BSM SMP M 6 Palembang, Kasek : Urusan Selesai, Berita Acara Cukup

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 6 lagi sibuk untuk diwawancarai masalah penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin yang diambil kepala sekolah SMP Muhammadiyah 6. “Urusan dengan wali siswa sudah selesai, Berita acara sudah cukup” demikian penjelasan Kepala Sekolah sa’at ditanya mengenai Bantuan Siswa Miskin yang diambil kepala sekolah, Kamis (19/11/2015). Info sebelumnya yang Kami terima […]

  • Moment Hari Sumpah Pemuda, Bupati Ajak Sukseskan Proses Pemilu 2019

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyampaikan, tahun 2019 Bangsa Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih dan menentukan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, serta anggota legislatif baik DPR RI, DPD RI, DPRD Tingkat I dan II. Hal ini dikatakan Bupati saat dalam sambutannya dalam upacara, dalam rangka memperingati Hari […]

  • Wawako Resmikan ATM Beras Bagi Masyarakat Tak Mampu

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melakukan safari Jumat sekaligus meresmikan pemanfaatan ATM beras di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (6/11). Dalam kesempatan tersebut Wawako menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Abu Heri yang menginfaqkan 100 kg beras program ATM beras.“Semoga apa yang dilakukan Pak H Abu Heri, dapat memotivasi kaum […]

  • KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA, 27 September 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meniingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021), HSG (Direktur Utama PT Sawit […]

expand_less