Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 123

PALEMBANG – | Lima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang dalam sidang, Jumat.

Rusli optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Meski demikian ia menolak merinci poin-poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntun umum.

“Ada tiga poin keberatan kami, nanti didengarkan saja bersama di persidangan,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tiga saksi meringankan dan dua saksi ahli dalam pengajuan keberatan yang dibacakan usai Shalat Jumat tersebut. Agenda sidang yang digelar hingga sore hari, yakni putusan sela.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Dalam dakwaan pada sidang perdana Jumat pagi, jaksa penuntut umum merinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara di hentikan,” ujar jaksa.B

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL. Seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    Lama Diupayakan, Akhirnya Bupati Mura Terima Sertifikat Asrama Silampari di Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima sertifikat aset Asrama Silampati dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Yogyakarta, Kamis (25/08/2022) di Kantor BPN tersebut. Bupati Ratna Machmud menyampaikan Asrama Silampari merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Yogyakarta. Keberadaan Asrama Silampari ini sebagai tempat bagi para pelajar dan […]

  • Bupati OKU Persoalkan Wilayah Operasional PT PGE

    Bupati OKU Persoalkan Wilayah Operasional PT PGE

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis mempersoalkan keberadaan operasional PT Pertamina Geothermal Energy, karena wilayah operasioalnya terletak di dua kabupaten yakni di OKU dan Muara Enim, Sumatera Selatan. “Oleh karena itu sudah kita jelaskan dengan memanggil pihak PT Pertamina Geotghermal Energi (PT PGE) bahwa sumur migas perusahaan tersebut lebih banyak di wilayah Ogan […]

  • Bupati Musi Rawas Usulkan 3 Desa Dapat Jaringan Listrik

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan, ada 3 Desa di Kabupaten Musi Rawas yang perlu mendapatkan jaringan listrik yaitu Desa Harapan Makmur, Desa Sindang Laya, dan Desa Mukti Karya. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meminta kepada PLN untuk menyalurkan listrik di Desa tersebut. “Namun jaringan listrik tersebut banyak […]

  • Sriwijaya Promotion Center disiapkan untuk Asian Games

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sriwijaya Promotion Center (SPC) terus disiapkan sebagai pusat informasi seputar Asian Games 2018 untuk awak media yang berasal dari lokal maupun internasional. Sehubungan dengan itu, Panitia Daerah Sumsel melaksanakan rapat pengecekkan kesiapan Sriwijaya Promotion Center (SPC) di Gedung SPC Jakabaring, Senin, 30/7. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Nasrun Umar bersama […]

  • Pengadaan tanah untuk Kawasan Sport Center Diduga Fiktip

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Berdasarkan informasi yang diterima, Tahun 2014 Dinas Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menganggarkan Dana untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Kawasan Sport Center Kel. Petanang Ulu dengan item Belanja Modal sebesar +Rp 1.000.000.000,- kemudian dianggarkan lagi dana untuk kegiatan pengadaan Tanah untuk pengembangan Kawasan Sport Center dan Kawasan Strategis […]

  • Pemprov Sumsel Gelar Apel Kesiapan Lebaran Idul Fitri 2019

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PALEMBANG -| PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan berupaya maksimal memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintas diruas jalan dalam Wilayah Sumsel. Salah satunya mensiagakan 13 unit mobil derek untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan mogok yang berpotensi mengganggu kelancaran lalulintas pemudik. Menyiasati hal tersebut diatas Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris […]

expand_less