Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

Lima Terdakwa Komisioner KPU Palembang Ajukan Keberatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 60

PALEMBANG – | Lima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang dalam sidang, Jumat.

Rusli optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Meski demikian ia menolak merinci poin-poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntun umum.

“Ada tiga poin keberatan kami, nanti didengarkan saja bersama di persidangan,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tiga saksi meringankan dan dua saksi ahli dalam pengajuan keberatan yang dibacakan usai Shalat Jumat tersebut. Agenda sidang yang digelar hingga sore hari, yakni putusan sela.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Dalam dakwaan pada sidang perdana Jumat pagi, jaksa penuntut umum merinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara di hentikan,” ujar jaksa.B

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL. Seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangkir Mediasi, PT DAM Akan Dibawa ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan BTS Ulu oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas 67 hektar terus bergulir. Bahkan, bilamana nanti pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi klarafikasi masalah tersebut maka akan ditempuh melalui jalur hukum. Post Views: 545

  • Disnaker Linggau Hadapi Dilema Antara Upah Normatif dan Atasi Pengangguran

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pembinaan dan pengawasan hubungan industrial di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terus dicanangkan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Pengawasan, Agussasi saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015) mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Protap. “Tahun 2014, setidaknya ada 6 kasus mengenai upah normatif yang sudah kita selesaikan […]

  • Rekomendasi Yusril untuk Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan rekomendasi untuk reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan skill yang sangat spesifik harus dimiliki oleh ahlinya. Misalnya, kementerian bidang perekonomian, penegakan hukum dan pertahanan. “Kementerian di bidang ekonomi, penegakan hukum dan lain-lain, pertahanan, itu memang harus dimiliki oleh orang-orang […]

  • Kereta Bukit Asam Bakal Lewat Tol Kayuagung-Palembang

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Jalur kereta khusus PT Bukit Asam yang mengangkut batu bara bakal melintasi Jalan Tol Kayuagung, Palembang dan Betung (Kapal Betung), Sumatera Selatan sehingga akan dibuatkan jalan layang (flyover). Tim Teknis PT Bukit Asam Sarjono di Kayuagung, Kamis, mengatakan perusahaan akan membangun jalur khusus batubara sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas Tol […]

  • Gugatan PKB Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Ditolak MK

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 atas tentang Pemilu Legislatif yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka. Perkara tersebut merupakan gugatan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) PKB Imam Nahrawi. “Mengadili, menyatakan permohonan […]

  • Saksikan Pertandingan LDN Muara Kelingi, Bupati Kembali Tunjukan Aksi Heroiknya

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan kembali menampilkan aksi heroiknya sebagai penjaga gawang, Bupati menantang unsur Forkompimcam serta masyarakat dalam laga adu pinalti berhadiah. Jumat (21/6) dilapangan Kecamatan Muara Kelingi. Tantangan Bupati itu dilakukan usai pertandingan semi final antara Karya mukti Fc melawan Lubuk Muda Fc, dimana Lubuk Muda Fc melenggang ke […]

expand_less