Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » LGBT Diamati Perangkat Pengintai Israel

LGBT Diamati Perangkat Pengintai Israel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 22 Okt 2018
  • visibility 111

Berhati-hatilah jika Anda menerima pesan teks yang memberikan tautan yang terpotong. Perangkat Anda mungkin saja disadap dengan perangkat pengintai.

Itulah yang terungkap dalam sebuah laporan di situs berita Israel Haaretz bahwa bahwa perangkat pengintai asal Israel dijual ke banyak negara untuk memata-matai kelompok tertentu, dan di Indonesia digunakan untuk membuat database kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kelompok agama minoritas.

Perangkat pengintai atau spyware Pegasus buatan Israel itu dapat “menentukan lokasi ponsel, menguping pembicaraan, merekam percakapan di sekitar, memotret orang-orang di sekitar ponsel, membaca dan menulis pesan teks dan email, mengunduh aplikasi dan meretas aplikasi yang sudah ada di telepon, dan mengakses foto, klip, pengingat kalender dan daftar kontak.”

Dan ini bekerja jika Anda meng-klik sebuah tautan yang terpotong yang dikirimkan lewat pesan teks.

Tidak untuk LGBT

Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto tidak menampik bahwa badannya kerap membeli perangkat pengintai untuk kepentingan perlindungan negara, namun menyangkal jika itu dipakai untuk untuk mengawasi kelompok LGBT.

Intelligent devices itukan hal yang biasa dilakukan dan dibeli di Indonesia dari berbagai negara karena memang kebutuhan untuk melakukan upaya-upaya pengamanan di Indonesia harus ditopang oleh teknologi terkini dan selalu dilakukan update,” ungkap Hari Purwanto.

“Akan tetapi tidak semata-mata ditujukan ke arah sesuatu misalnya LGBT tapi ini kepada kepentingan perlindungan negara atau kepentingan publik yang lebih luas karena ini perintah dari UUD ’45 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

Wahyudi Djafar, pakar hukum dan keamanan dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) juga mempertanyakan jika ada sebuah badan Indonesia yang menggunakan alat surveilans untuk mengintai kelompok LGBT karena intersepsi komunikasi hanya dapat dilakukan jika menyangkut penegakan hukum.

“Kalau kita cek seluruh undang-undang di Indonesia, itu kan tidak ada larangan terhadap LGBT atau LGBT sebagai sebuah tindak pidana. Jadi alasannya apa? Apakah keamanan nasional? Juga apa yang mengancam dari LGBT dengan keamanan nasional Indonesia?” ujar Wahyudi.

Melanggar hak privasi masyarakat

Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi ‘alarm’ bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.

Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.

Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.

DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal.

Sumber : bbc.com

Link ; https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45930943

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Pungli dan Penyimpangan di Desa, Lapor ke APIP, SMS/WA 081272018454

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemda yang dilakukan Perangkat Daerah/Desa dan ASN, masyarakat dapat melaporkan ke APIP atau Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Plt Irban Wasbidsus & Dumas; Hirawan saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (02/07/2021). Ia mempersilahkan masyarakat atau individu termasuk sebagai ASN di lingkup […]

  • Lismaini, PPK Dinkes Muratara Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Lismaini yang diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja Alat Kesehatan (Alkes) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2017 itu, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/07). Pejabat Dinkes yang telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau itu, […]

  • KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa. JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan. Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan […]

  • Dugaan Sistem Pengadaan Sudah Dikondisikan, Ini Kata LSM Merah Putih

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Koordinator LSM Merah Putih, Parmi mengatakan banyak kejanggalan sistem LPSE di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Mulai dari rekanan sampai pemeneng tender. “Kami mencurigai ada pemenang tender yang sudah dikondisikan, ada apa dengan sistem mereka lakukan ,” Parmi, Senin (19/8). Dalam penelusuran kami, lanjut Parmi, ter indikasi ada pengarahan penawaran […]

  • KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, 3 April 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yaitu RST, RSI, RMP, […]

  • Wali Murid Merasa Dizholimi, Dana BSM Ditahan Kasek

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Mengenai penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Wali Murid merasa didzolimi Kepala Sekolah (Kasek) Muhammadiyah di Kota Palembang. Seperti yang dituturkan salah seorang wali murid bahwa anaknya diajak ke Bank BRI untuk mencairkan BSM tersebut namun uang tersebut dikumpul pada Kasek. “Anak saya di diajak Kasek pergi ke bank BRI Plaju bersama […]

expand_less