Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
  • visibility 70

JAKARTA – | Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengapresiasi atas pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Bukhori minta Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19.

Baca : Tata Kelola Desa Perlu Perbaikan

“Pembukaan umrah merupakan kabar baik bagi kita semua. Kendati demikian, penyelenggaraan perlu dipastikan memperhatikan (prokes) yang berlaku.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengambil tanggung jawab dalam menyiapkan penegakan prokes bagi warga negara kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Bukhori dalam keterangan persnya, Minggu (10/10/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui, penegakan prokes dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi membawa konsekuensi terhadap pembengkakan biaya, salah satunya adalah munculnya komponen biaya karantina bagi calon jemaah apabila didapati ada yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan.

Merespons hal itu, Bukhori menilai, pemerintah juga perlu menyiapkan skema penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan calon jemaah dari segi biaya.

“Selain dari segi kesehatan, intervensi pemerintah juga dibutuhkan untuk mengatasi potensi pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah, khususnya untuk kebutuhan karantina.

Baca : Menteri BUMN Jangan ‘Omdo’ Terkait Indikasi Korupsi di PT Krakatau Steel

Karena itu saya mendorong peran pemerintah memastikan penyelenggaraan umrah yang tidak memberatkan para jemaah kita,” tegasnya.

Lebih lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I ini mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan prosedur penegakan prokes dalam menyambut kedatangan jemaah umrah Indonesia sepulang dari Tanah Suci.

Pasalnya, lanjut dia, kasus pandemi global belum sepenuhnya membaik lantaran penambahan kasus di sejumlah negara masih terus terjadi.          

“Maka, ketika sampai di Tanah Air, juga harus ada protokol yang jelas dan tidak merepotkan dengan tetap menyadari bahwa saat ini pandemi belum usai.

Ini semata-mata demi mengantisipasi risiko terjadinya gelombang ketiga pandemi di Indonesia sekaligus memelihara keselamatan bersama,” pesan Bukhori.

Baca : Pelayanan Informasi Publik dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia.

Keterangan itu ia peroleh dari nota diplomatik yang disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 8 Oktober 2021 silam. |  ann/sf — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Kasus Nenek Asyani, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — LBH-Keadilan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondoo, Jawa Timur, memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara,” kata Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (14/3). Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak […]

  • Pemerintah Dorong OTT Lokal Berkembang

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan keberpihakan pemerintah terhadap ekosistem teknologi informasi dan komunikasi nasional. Dalam hal layanan over the top (OTT), menurutnya ditunjukkan dengan adanya kebijakan afirmatif mendorong perkembangan OTT lokal. “Kita bicara regulasi OTT yang berkeadilan, kita tuntut orang, kita sendiri bagaimana? Siapa yang pakai WhatsApp? Siapa yang pakai messenger lokal? Saya […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 44,-/kg Rabu 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 6 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.224,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.157,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.134,-/kg Baca : Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.112,-/kg 5. KKK […]

  • Proyek Drainase Aspirasi Dewan Diduga Mainkan Volume dan Tanpa Papan Merk

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek Drainase diduga dari aspirasi anggota DPRD Musi Rawas memainkan volume. Proyek drainase yang terletak di Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi tersebut dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut diantaranya, bentuk galian seolah sudah di bentuk dari awal yaitu bagian atas tampak lebar kemudian bagian menurun tak sama seperti di atas, kemudian saat […]

  • Defisit BPJS dan Talangan Dana dari Pajak Rokok

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki sistem manajemen agar tak terus-menerus mengalami defisit keuangan saban tahun. Teguran Jokowi itu dilontarkan menyusul besarnya tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, meski telah memberikan talangan sebesar Rp 4,9 triliun. Hanya saja menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kesalahan tak sepenuhnya di tangan […]

  • Efendi Pucuk : Pecat Perangkat Desa Jangan Jadi ‘Tradisi’

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kisruh permasalahan tentang perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas jadi sorotan aktivis pemerhati masyarakat dari Yayasan Pucuk, Efendi. “Pecat perangkat desa jangan jadi tradisi. Karena dari oknum kades diduga karena unsur nepotisme, maka dari itu tidak usah dilanjutkan,” ungkap Efendi. Efendi mendasarkan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 […]

expand_less