Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 84

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Estimasi Juni, Retribusi IMB Musirawas Over Target

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan estimasi akhir bulan Juni telah melebihi (over) target di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kabid Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musirawas, Mei Juanda kemarin mengatakan over target ini berdasarkan jumlah atau nilai retribusi yang di targetkan sebelumnya. Namun mengenai nilai target yang […]

  • Mataram Fc Juara, Bupati Saksikan Final LDN Kecamatan Tugumulyo

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan (H2G) menyaksikan secara langsung pertandingan final antara Mataram Fc melawan Sidoharjo Fc, rabu (19/6) di lapangan sepak bola B Srikaton Kecamatan Tugumulyo. Tim Mataram Fc unggul 2:0 atas Sidoharjo Fc, pertandingan berlangsung cukup dramatis. Dalam pertandingan yang digagas Kementerian Desa tersebut, kedua tim tampil prima. […]

  • LSM Minta Polisi Tindak Oknum Begal Motor BCA Finance Berkedok Kolektor

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak kurang dari 200 massa yang tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Kota Palembang dan didukung oleh Fober LSM Sumsel yang merupakan gabungan dari LSM di Sumsel menggeruduk BCA Finance, Senin pukul 10.00 wib (12/10/2015) . BCA Finance adalah lembaga resmi yang dipercaya oleh Bank Indonesia […]

  • Polisi Ringkus Tiga Penjudi Togel di Lubuklinggau Utara

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU- Personil Polsek Lubuklinggau Utara meringkus tiga tersangka perjudian toto gelap (Togel) Kamis (03/05) sekitar pukul 20.30 Wib. Ketiga tersangka yang telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana perjudian Togel jenis Singapura dan Hongkong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP ini, diringkus di rumah Pelaku FA ( 37) di Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan […]

  • KPK Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus Century

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, jika KPK tidak mampu mengungkap kasus Bank Century, lebih baik kasusnya dilimpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan. Ia menilai kasus Bank Century yang ditangani oleh KPK sudah lama tidak terselesaikan. “Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menayakan kasus ini, […]

  • KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia. “Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI), Susanto, di Jakarta, Minggu. Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk […]

expand_less