Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 94

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) sebagai Pemohon, menguji ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 UU PKS yang menyatakan:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Menurut Mahkamah, pengaturan dalam Pasal 16 UU PKS telah memberikan ketentuan yang jelas. Pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Bupati atau Walikota untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya, dengan meminta pertimbangan kepada DPRD sebagai representasi rakyat daerah adalah hal yang wajar. “Hal demikian sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, imbuh Mahkamah, pemahaman terhadap Pasal 16 UU PKS harus dikaitkan dengan Pasal 14 UU PKS, yang intinya status keadaan konflik ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. “Bupati atau Walikota tidak dapat serta-merta secara sepihak menetapkan daerahnya sebagai daerah konflik, karena diperlukan pendalaman proses yang diawali oleh adanya suatu peristiwa pihak yang bersengketa dan apabila Polri tidak cepat mengendalikannya,” imbuhnya.

Terkait uji ketentuan Pasal 26 UU PKS, menurut Mahkamah ketentuan tersebut untuk menghindari kerugian dari warga negara lainnya. Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi riil di daerahnya dibandingkan dengan Pemerintah/Presiden. Desentralisasi, menurut Mahkamah, menjadi hal pokok dalam negara demokrasi.

“Dengan adanya desentralisasi tersebut, keragaman daerah dengan kearifan lokalnya juga mendapatkan pengakuan termasuk untuk menentukan sikap terkait konflik sosial di daerah. Selain itu, dengan sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan konflik sosial,” jelas Patrialis.

Mahkamah menilai, pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik di tingkat daerah. Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah tidak rigid, karena besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut. Oleh karena itu, institusi yang bertanggungjawab mengatasi konflik, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. Hal ini sejalan dengan keterangan TNI dalam persidangan tanggal 9 September 2014 yang antara lain menerangkan bahwa dalam hal konflik sosial, TNI tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Mahkamah, penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah cukup rasional dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945” tegasnya. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Pengalihan Tata Kelola SMA dan SMK ke Provinsi Masih Bermasalah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada satu hal yang selalu menjadi permasalahan dan disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI setiap melakukan kunjungan kerja ke dapil atau ke daerah-daerah, yaitu masalah pengalihan tata kelola SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Meskipun secara kasat mata hal itu merupakan pembagian wewenang yang sangat bagus, akan tetapi dampak atau efeknya […]

  • Masalah Aset, Anjal dan Penegakan Perda Disorot Dewan

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tujuh fraksi DPRD Kota Lubuklinggau, sampaikan pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian LKPJ Walikota tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna, Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (10/4). Ketujuh fraksi DPRD melalui Juru Bicara (Jubir) masing-masing, menyepakati dan menyetujui, penyampaian LKPJ Walikota ditindaklanjuti untuk dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Masing-masing fraksi, juga […]

  • Seluruh Desa di Musi Rawas Sudah Terdampak Peredaran Narkoba

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hendra Amor mengatakan berdasarkan hasil survei tidak satu desa pun di Kabupaten Mura yang bersih dari narkoba. “Saya jamin itu semua desa terdampak peredaran narkoba, tadinya kita beranggapan bahwa narkoba hanya beredar di kota-kota besar saja, tapi kenyataannya sudah masuk ke desa-desa, […]

  • DK PWI Rampungkan Draf Kode Perilaku Wartawan

    • calendar_month Kam, 14 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyelesaikan draf Kode Perilaku Wartawan Anggota PWI, dalam pembahasan intensif pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) DK PWI di Jakarta, 12-14 Desember 2017. “Kode Perilaku Wartawan ini penting untuk pedoman bagi Dewan Kehormatan dalam menegakkan harkat dan martabat wartawan anggota PWI,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI […]

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

expand_less