Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 62

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) sebagai Pemohon, menguji ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 UU PKS yang menyatakan:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Menurut Mahkamah, pengaturan dalam Pasal 16 UU PKS telah memberikan ketentuan yang jelas. Pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Bupati atau Walikota untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya, dengan meminta pertimbangan kepada DPRD sebagai representasi rakyat daerah adalah hal yang wajar. “Hal demikian sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, imbuh Mahkamah, pemahaman terhadap Pasal 16 UU PKS harus dikaitkan dengan Pasal 14 UU PKS, yang intinya status keadaan konflik ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. “Bupati atau Walikota tidak dapat serta-merta secara sepihak menetapkan daerahnya sebagai daerah konflik, karena diperlukan pendalaman proses yang diawali oleh adanya suatu peristiwa pihak yang bersengketa dan apabila Polri tidak cepat mengendalikannya,” imbuhnya.

Terkait uji ketentuan Pasal 26 UU PKS, menurut Mahkamah ketentuan tersebut untuk menghindari kerugian dari warga negara lainnya. Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi riil di daerahnya dibandingkan dengan Pemerintah/Presiden. Desentralisasi, menurut Mahkamah, menjadi hal pokok dalam negara demokrasi.

“Dengan adanya desentralisasi tersebut, keragaman daerah dengan kearifan lokalnya juga mendapatkan pengakuan termasuk untuk menentukan sikap terkait konflik sosial di daerah. Selain itu, dengan sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan konflik sosial,” jelas Patrialis.

Mahkamah menilai, pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik di tingkat daerah. Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah tidak rigid, karena besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut. Oleh karena itu, institusi yang bertanggungjawab mengatasi konflik, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. Hal ini sejalan dengan keterangan TNI dalam persidangan tanggal 9 September 2014 yang antara lain menerangkan bahwa dalam hal konflik sosial, TNI tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Mahkamah, penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah cukup rasional dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945” tegasnya. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan terhadap dua raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas digelar bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Sabtu (2/4/2022). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan […]

  • Diduga Pesta Narkoba, 5 Oknum Aparat Diamankan BNN

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bersama tim gabungan dari BNN Provinsi Sumsel, Polres Kota Lubuklinggau dan Kodim 0406, Rabu (26/07/2017) sekitar jam 16.00 Wib telah mengamankan sembilan orang yang di sinyalir sedang pesta narkoba. Post Views: 635

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Website Resmi Pemkab Mura dan 40 Subdomain OPD

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  http://musirawaskab.go.id/ SEKRETARAT DAERAH http://setda.musirawaskab.go.id/ SEKRETARIAT DPRD  http://sekwan.musirawaskab.go.id/ INSPEKTORAT http://inspektorat.musirawaskab.go.id/ DINAS PENDIDIKAN  http://disdik.musirawaskab.go.id/ DINAS KESEHATAN  http://dinkes.musirawaskab.go.id/ DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA  http://dpubinamarga.musirawaskab.go.id/ DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN  http://pucktr.musirawaskab.go.id/ DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN  http://disperkim.musirawaskab.go.id/ DINAS SOSIAL  http://dinsos.musirawaskab.go.id/ DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  http://disnakertrans.musirawaskab.go.id/ DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  http://dpppa.musirawaskab.go.id/ DINAS […]

  • Mantan Napi Korupsi Diminta Sadar Diri Kembali ke Panggung Politik

    • calendar_month Kam, 19 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MEDAN – | Angota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menilai putusan MK (Mahkamah Kostitusi) Nomor 4/PUU-VII/2009 tekait Mantan terpidana yang telah menjalani masa pidana yang harus menunggu lima tahun jika ingin mengajukan diri dalam dunia politik itu sudah final and binding atau sudah final dan mengikat. Meski demikian ia menyarankan agar mantan Napi termasuk […]

  • Minim Anggaran, Koni Muratara Sepakat Tidak Ikut Porprov

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MURATARA – Kabupaten Muratara terancam tidak bisa mengirimkan peserta pekan olah raga provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (Sumel) 2017. Hal tersebut terungkap saat rapat Komite Olah Raga Nasional (KONI), di kantor KONI Muratara, Jumat (18/8). Post Views: 212

expand_less