Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Kemenhub Dinilai Tak Tegas Tetapkan Aturan Mudik

Kemenhub Dinilai Tak Tegas Tetapkan Aturan Mudik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
  • visibility 125

JAKARTA – | Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang tidak memiliki ketegasan dalam pengaturan mudik. Sebab, menurut Laksmi, Pemerintah terkadang memiliki kebijakan yang berubah-ubah, sehingga membuat masyarakat luas berada dalam situasi yang membingungkan. Terlebih, ungkap Lasmi, belakangan ini ditambah dengan mencuatnya perbedaan istilah antara mudik dan pulang kampung yang mengemuka di tengah masyarakat.

Lasmi mengungkapkan, hal tersebut membuat masyarakat semakin bingung tentang aturan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Demikian disampaikan Lasmi saat mengikuti mengikuti Raker Komisi V DPR RI dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono dan Pengelola Operator Transportasi Nasional seperti PT.Pelindo I-IV, PT. Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT.KAI, PT.Pelni, dan PT. ASDP Ferry secara virtual, Rabu (6/5/2020)

“Pemerintah tidak tegas soal aturan mudik dan kebijakannya mencla-mencle. Kemarin boleh, kemudian dilarang terus ada istilah pulang kampung dan mudik. Kalau menurut kami harus tegas seperti apa yang tidak boleh dan seperti apa yang dilarang,” ujar Lasmi dalam rapat kerja tersebut. Hal lain yang cukup disayangkan adalah pengumuman larangan mudik yang dilakukan jauh sebelum tanggal diberlakukannya larangan mudik.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengungkapkan, larangan mudik yang terlalu dini untuk diumumkan pada saat itu membuat masyarakat justru berbondong-bondong untuk mudik sebelum masa ditetapkannya larangan mudik. “Bahkan kemarin sudah ada larangan mudik, malah membuat orang mudik duluan. Orang sudah start duluan untuk mudik,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII tersebut.

Lebih lanjut Lasmi berharap Pemerintah Pusat ke depannya lebih tegas secara spesifik tentang hal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk persyaratan mudik. Kemudian, sambung Lasmi, berkaitan dengan aturan penggunaan transportasi umum juga harus dipastikan dibuat dengan tepat dan diterapkan secara tegas.

“Ditegaskan lagi, seperti apa yang boleh untuk naik kereta atau pesawat. Kategorinya bukan atas dasar jabatan Menteri, DPR, pengusaha atau siapapun. Tapi, mungkin bisa berdasarkan orang yang memang sudah valid datanya yang menerangkan bahwa orang tersebut tidak terjangkit Corona itu yang baru dibolehkan melakukan perjalanan. Jadi, itu tidak menutup apakah itu Menteri atau apakah itu pejabat negara. Karena, Corona itu tidak melihat,” pungkas Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu. | pun/sf — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPLH Minta Pemda Tindak Tegas Perusahaan Langgar Lingkungan Hidup

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Lingkungan Hidup yang baik adalah hak setiap warga Negara Indonesia, dalam pembangunan ekonomi Nasional diselenggarakan berdasarkan Prinsip Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan Hidup. Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup( LPLH) Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Gumelar melalui Sekretarisnya Saprawi saat ditemui dikantornya, Jl Jend. A Yani Lubuklinggau, Kamis (23/04/2015) bahwa banyak sekali Perusahaan yang […]

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • Proyek Talud Agropolitan Centre Dibangun Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Ditahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang, menganggarkan dana sekitar Rp.288 juta, untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Bundaran Agropolitan Center, Muara Beliti. Pantauan wartawan belum lama ini, Talud sepanjang sekitar 25 meter itu, dengan ketinggian sekitar 4 meteran, yang […]

  • UU MD3 Kembali Diuji di MK

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) […]

  • AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    ALIANSI Jurnalis Independen menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu, 10 Juni 2018, jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru. Ia meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana […]

  • Ketua KPK Minta Maaf Terkait “Obstruction of Justice”

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal “obstuction of justice” atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK. “Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket,” kata […]

expand_less