Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » KUR Bersubsidi Disepakati Hingga 40 Persen

KUR Bersubsidi Disepakati Hingga 40 Persen

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Feb 2017
  • visibility 81

JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi akhirnya disepakati mencapai 40 persen yang menyasar para pelaku usaha di level terkecil. Sebelumnya, pemerintah baru menyasar 22 persen. Tahun 2017 ini sasaran sisanya akan ditambah 20 persen lagi.

Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir usai memimpin rapat dengan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua OJK, Kamis (9/2/2017). KUR dengan bunga bersubsidi itu, besarnya Rp25 juta tanpa agunan. KUR ini tak boleh salah sasaran. Pelaku bisnis besar sebaiknya tak diberikan KUR bersubsidi, karena kelompok ini dinilai sudah mampu, bahkan bisa mengambil kredit komersil dengan bunga tinggi.

“Ada beberapa penjelasan yang diberikan pemerintah soal target KUR bersubsidi. Di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perburuhan ternyata baru mencapai 22 persen. Kecil sekali. Tadi kita minta dikembangkan menjadi 40 persen. Pemerintah pun sepakat akan ditingkatkan 20 persen pada 2017 ini,” ungkap Hafisz.

Politisi dari dapil Sumsel I ini, mencontohkan, para tukang becak sangat layak menerima KUR bersubsidi. Kelompok ini tak memiliki aset. Bahkan, mungkin saja tak memiliki rumah tetap. “Seorang tukang becak perlu memperbarui becaknya. Itu, kan, perlu dana. Dia tidak punya aset. Rumahnya saja gubuk. Apa yang mau diagunkan, apalagi kalau rumahnya ngontrak. Nah, ini harus diberikan KUR yang Rp25 juta tanpa agunan,” harapnya.

KUR bersubsidi juga layak diberikan bagi para pedagang kaki lima dengan satu meja lapak untuk berdagang. Perputaran uangnya hanya Rp500 ribu per hari. Total KUR yang dikeluarkan pemerintah sendiri sebesar Rp100 triliun. Dengan program KUR ini, sambung Hafisz, pemerintah ingin membuka akses masyarakat untuk berusaha. Pada gilirannya, kemiskinan pun ikut dientaskan. Ada 28 juta rakyat yang sangat miskin dan 76 juta rakyat miskin. (mh–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahar Caleg PPP 500 juta, Kebutuhan atau Berlebihan

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sejumlah partai politik di Indonesia dilaporkan meminta “sumbangan dana” dari caleg nomor jadi untuk biaya pemilu tahun depan. Salah satu di antaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang “mewajibkan calon legislator DPR RI nomor urut 1 berkontribusi atas biaya saksi sebesar Rp500 juta”. Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi, membenarkan adanya dana sumbangan itu tetapi […]

  • Somasi tak Digubris, Kuasa Hukum Wartawan Gugat Humas Muratara

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MURATARA,– Surat Somasi yang disampaikan kuasa hukum wartawan kepada Bagian Humas Muratara, Propinsi Sumatera Selatan, tak digubris. Sampai kini, pihak Humas tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Hal itu dikatakan Alias Abubakar, SH, kuasa hukum wartawan, minggu lalu. Post Views: 724

  • Bupati Mura Kagumi Obyek Wisata TNL Bunaken

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MANADO – Manado merupakan salah satu Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kota yang memiliki luas wilayah 166, 9 km persegi dengan jumlah penduduk hampir 423 ribu jiwa (BPS,2014) ini memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Salah satu potensi alam yang paling potensial menarik wisatawan manacanegara dan dalam negara adalah Taman Nasional Laut […]

  • Jokowi Hapus Syarat Bahasa Indonesia, Kemendikbud Malah Buat Standar Uji

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja beralasan pembatalan syarat Bahasa Indonesia karena tak ada standar yang dapat mengukurnya. Namun alasan tersebut dinilai kurang pas oleh pengamat pendidikan Doni Koesoema Ia mengatakan aturan penghapusan syarat Bahasa Indonesia bertentangan dengan program yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kemdikbud sedang membuat program standar uji kemampuan bahasa Indonesia untuk […]

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 406

  • Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati. Menurutnya segala prosesyang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian […]

expand_less