Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • visibility 55

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan.

Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”

Peredaran ponsel bodong dinilai sangat merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas masih maraknya peredaran ponsel ilegal ini. 

“Saya sepakat kita akan menyerukan segera. Semua merek resmi yang beroperasi di Indonesia, yang bodong tidak ada surat resminya maka harus ditindak. Kami akan segera mengkoordinasikan hal tersebut, dan menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” tandas Taufik di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11).

Peredaran ponsel bodong merebak di mana-mana, di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel bodong ini memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, bekerja sama dengan brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) RI, DPR RI serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.

Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Taufiq. (eko/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, 12 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (02/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam tetap dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Baca : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk […]

  • Perdana, Disdukcapil Mura Buka Pelayanan Hari Sabtu

    • calendar_month Ming, 3 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta untuk menyukseskan Pilkada dan Pileg dan Pilpres, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhitung minggu pertama Bulan Juni 2018, tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) setiap hari Sabtu. Kepala Disdukcapil Mura, Y Mori,SH mengungkapkan pada layanan yang pertama kali dilaksanakan, Sabtu, (02/06/2018), pihaknya menerima layanan […]

  • Status Gubernur Bengkulu & Istri Tunggu Pemeriksaan 24 Jam

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017). Status kelimanya akan menunggu pemeriksaan selama 24 jam. Post Views: 272

  • Biaya Perjadin Dinkop & UKM Mura 1,2 M, di Kritik LSM

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Fauzi Maulana : “Sungguh Ironis, Anggaran Sebesar Itu Hanya Untuk Biaya Perjalanan Dinas Saja” Musirawas –– Biaya perjalanan dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar 1,2 milliar sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diperiksa Inspektorat setempat. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Yamin, […]

  • 375 Napi Lapas Narkoba Muara Beliti Dapat Remisi

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kementerian hukum dan hak asasi manusia kantor wilayah sumatera selatan (Sumsel), Lapas narkotika kelas IIA Muara beliti melakukan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia tahun 2020 dilaksanakan secara virtual, dengan tema indonesia maju, tetap pasti dimasa pandemi senin (17/08/20). Hadir pada acara tersebut Wakil […]

  • Sekwan : Februari, Gedung DPRD Mura Siap di Tempati

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas (Mura) yang berlokasi di kompleks Perkantoran Agropolitan Center (AC) Kecamatan Muara Beliti, dipastikan pada awal Februari siap ditempati. Hal itu  diungkapkan Sekretaris Dewan  (Sekwan)  Amir Hamzah, HK didampingi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Amri Aziz, Selasa (31/1). Post Views: 190

expand_less