Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » DPR Minta Facebook Perbarui Ketentuan Sanksi Pihak Ketiga

DPR Minta Facebook Perbarui Ketentuan Sanksi Pihak Ketiga

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
  • visibility 179

JAKARTA – Komisi I DPR RI dengan tegas meminta Facebook segera memperbarui ketentuan sanksi terhadap pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian, termasuk penyalahgunaan data pengguna jejaring sosial tersebut. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna merupakan tanggung jawab Facebook, sehingga pengguna merasa terlindungi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai, platform policy Facebook terkait pelanggaran pihak ketiga belum diatur secara tegas.  Padahal,  terjadinya kebocoran data pengguna Facebook yang menyebabkan kerugian secara internasional bukanlah sebuah pelanggaran yang ringan.

“Kita sadari bersama platform policy Facebook belum diatur secara tegas, tanpa ada perubahan yang serius terkait platform policy-nya, tentu ini melanggar kesepakatan kita dan kalau itu sudah masuk ke ranah hukum, sebaiknya aturan ditegakkan,” ungkap Hanafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sejatinya,  sambung Hanafi, Facebook sebagai penyedia layanan memberikan proteksi terhadap penggunanya. Namun,  hal ini tidak dirasakan, sebab Facebook sendiri tidak mencantumkan sanksi bagi pihak ketiga yang menyalahgunakan data pengguna.  Seperti yang dilakukan Aleksandr Kogan kepada Cambridge Analytica, yang diduga telah terjadi kebocoran 1,096 juta data pengguna Facebook di Indonesia, atau 1,26 persen dari total jumlah orang yang terdampak kebocoran data secara global.

“Kita ingin jaminan, khususnya Facebook Indonesia untuk menjalankan term of service terkait dengan privasi dan keamanan data pengguna. Facebook sudah menyatakan setiap pengguna melakukan register, tentunya harus dipenuhi dan tidak cukup hanya dengan meminta maaf,” kritisinya.

Dirinya juga mengingatkan, model kerjasama Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia,  serta memberikan sanksi tegas bagi pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.

“Kami juga meminta hasil audit investigasi anda terkait penyalahgunaan 1 juta data orang Indonesia terkait Cambridge Analytica. Kami meminta seutuhnya, itu juga berarti kami akan segera memanggil Facebook datang kembali untuk menindaklanjuti hasil rapat kita ini,” sambung Anggota F-PAN ini.

Hanafi menambahkan, momentum ini harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR, agar segera dibahas Komisi I.

“Sebenarnya kejadian Facebook ini momentum yang bagus untuk pemerintah segera memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi, itu sudah sejak dulu kita ingatkan kepada Kominfo untuk kerja sama dengan Kemenkumham dan Baleg untuk bisa memprioritaskan ini, kalau misalnya di Prolegnas bisa dibahas Komisi I,” tandasnya.

Sebelumnya,  Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Facebook menunjukkan nota kesepahaman dengan pihak ketiga. Namun,  Facebook tidak bisa menunjukkan karena tidak memiliki dokumen dengan tanda tangan fisik kedua belah pihak.

Hal ini menjadi pertanyaan Meutya dan sejumlah anggota dewan lainnya. Menurutnya,  merupakan suatu kejanggalan jika perusahaan sebesar Facebook sama sekali tidak mencatumkan klausul sanksi apabila pihak ketiga melakukan pelanggaran.

“Aplikasi di take down itu adalah sanksi yang sangat ringan, semua orang bisa mencoba menjadi pihak ketiga, ketika data sudah diambil dan tidak dikenakan sanksi secara hukum,” lirihnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari menjelaskan kronologis bocornya data pengguna Facebook ke Cambridge Analytica. Pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.

Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University yang tengah mengembangkan aplikasi menggunakan fitur Facebook Login. Facebook Login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna aplikasi Facebook agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu yang dibagikan pengguna dengan teman Facebook mereka.

Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian dijual secara ilegal ke Cambridge Analytica yang kemudian digunakan untuk mendesain iklan politik yang mampu mempengaruhi emosi pemilih. Data tersebut diduga digunakan untuk kampanye Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS. Aplikasi thisisyourdigitallife sudah dihentikan sejak 17 Desember 2015, namun Facebook hingga kini belum memproses kasus tersebut secara hukum karena dalam platform policy nya tidak menentukan ketentuan berupa sanksi secara pidana maupun perdata kepada pihak ketiga yang melalukan penyalahgunaan data. (ann/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Kemandirian Desa, Mendes Resmikan Wisata Embung di Marga Baru

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo sedang menggalakan kemandirian perekonomian masyarakat desa, salah satunya dengan melakukan peresmian Embung desa di Desa Marga Baru Tirta Mulya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Menurut Mendes PDTT Eko dengan adanya Embung desa, roda perekonomian bisa meningkat dari sektor […]

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Diambil Sumpah dan Dilantik

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Berdasarkan Surat Keputusan Guburnur Sumsel No.: 730/KPTS/II/2014, tanggal 4 Desember 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Unsur Pimpinan Dewan berlangsung hikmad diruang Paripurna DPRD Kab.OKU Jum’at 19/12 yang dihadiri Plt Bupati OKU Drs.H Kuryana Azis, Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH, […]

  • Legalkah Pungutan Melalui Komite Sekolah?

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait isu yang menyebar bahwa di SMKN 03 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Terhadap murid dari Rp,200.000.- hingga Rp,250.000.-/Murid, di SMKN tersebut dengan dalil untuk biaya perpisahan. (04/06). Berhasil dihimpun, Kepala Sekolah SMKN 03 Lubuklinggau, Nofmiswati mengakui, pihaknya membenarkan telah mengambil uang dengan siswa melalui rapat komite, […]

  • AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

    • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    ALIANSI Jurnalis Independen menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu, 10 Juni 2018, jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru. Ia meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana […]

  • Terpilih Aklamasi, Heri Amalindo Siap Tingkatkan Prestasi PASI Sumsel

    Terpilih Aklamasi, Heri Amalindo Siap Tingkatkan Prestasi PASI Sumsel

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Heri Amalindo terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesi (PASI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (25/05/2023) malam di Hotel Swarna Dwipa, Palembang. Heri Amalindo terpilih sebagai Ketua Umum PASI Sumsel melalui Musyawarah Daerah (Musda) karena periode kepemimpinan sebelumnya sudah berakhir. Sekretaris Umum […]

  • Pri Kurnia Akui Tidak Tahu Soal Proyek Jalan Dp Polsek – Belakang Kantor Bupati

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Bagian Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengakui tidak tahu tentang kemajuan masalah proyek peningkatan jalan dari depan Polsek Rupit – Belakang Kantor Bupati. "Kami tidak tahu tentang masalah proyek itu karena laporan kemajuan proyek tidak pernah sampai kepada kami,” ungkap Pri Kurnia, Bagian Pembangunan saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2015). Padahal menurut Pri […]

expand_less