Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
  • visibility 77

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Hingga kini belum ada pengajuan izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) ke Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Kendati banyak usaha penangkaran sarang burung walet, namun belum ada pengakuan dari Dinas Kehutanan atau dengan kata lain Dinas Kehutanan tidak mengakui keberadaan walet.

Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet, pihak pengusaha baik badan maupun perorangan mesti mengajukan izin ke Bupati Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Inventarisir, Supriyadi kepada Jurnalindependen.com dikantornya, Kamis (02/10/2015).

Kami menghimbau, kata Supriyadi, agar pengusaha burung walet segera mengurus izin atau legalitas, pihak manapun pasti akan bertanya mengenai masalah izin maka dari itu mesti diurus secara benar.  Selain itu Supriyadi juga mengakui sosialisasi masalah ini memang kurang karena keterbatasan personil dan belum ada koordinasi termasuk kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Supriyadi juga menyampaikan bahwa untuk burung walet selama ini pemungutan pajak melalui DPPKAD. “Untuk pajak itu dipungut melalui DPPKAD. Disini mengenai izin lokasi, hasil hutan, kayu termasuk burung walet (teknis, budidaya dll).  Demikian juga mengenai usaha burung walet tersebut apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak, disini bidang yang menanganinyapun berbeda,” kata Supriyadi.

Diketahui sebelumnya banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal). Di Kecamatan Megang Sakti tidak kurang dari 15 penangkar di Megang Sakti belum miliki izin, belum termasuk di desa yang lain yang belum terdata pihak Kecamatan.

Diduga selama ini telah terjadi pembiaran oleh oknum pejabat berwenang di Pemkab Musi Rawas, pasalnya Perda yang mengatur mengenai izin SBW sudah ada namun belum ada tindakan terhadap usaha yang ilegal. (fs)

Berita Terkait :

Pemkab Musi Rawas Diminta Menutup Usaha SBW Ilegal

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok,  27 Kepala OPD Dipanggil

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Ikuti Uji Kesesuaian Jabatan Tim Akademisi MUSIRAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, kembali akan lakukan evaluasi kinerja para pejabat perangkat daerah. Dimana, Besok (16/5) sebanyak 27 Pejabat Eselon II menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dipangil guna mengikuti uji kesesuai jabatan dilasungkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKSDM).  Kegiatan uji kesesuai jabatan sendiri, dibetuk berdasarkan […]

  • Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan […]

  • Ketentuan Pengguguran Calon Kepala Daerah Digugat

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KETENTUAN mengenai pengguguran pasangan calon kepala daerah yang berhalangan tetap pada masa kampanye sampai pemungutan dinilai merugikan hak konstitusional calon kepala daerah, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur, sekaligus Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin yang menjadi Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, […]

  • Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    Tidak Disanksi, Diduga Oknum Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas Mengajar

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Diduga oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau inisial SW selama berbulan-bulan tidak bekerja melalaikan tugas sebagai guru di sekolahnya. Info yang ditelusuri media ini, SW tidak masuk kerja demi membuat Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk menutupi ketidakhadiran SW, maka tugas mengajar dibebankan kepada seorang Staf Honorer Tata Usaha Sekolah […]

  • Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara. Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi […]

  • Investor Diharapkan Bantu Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Keberadaan investor tentu diharapkan dapat ikut berperan membangun daerah, termasuk didalamnya pembukaan lapangan kerja, pemasukan pendapatan dan lainnya, disisi lain perusahaan mendapatkan keuntungan dari usahanya. Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti saat sosialisasi dengan PT Dapo Agro Makmur dan perusahaan lainnya di Gubug Mang Engking, Lubuklinggau, Kamis (16/03) mengatakan, investor datang menciptakan lapangan […]

expand_less