Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Dewan Minta Disnakertrans Laporkan Jumlah Tenaga Kerja Asing

Dewan Minta Disnakertrans Laporkan Jumlah Tenaga Kerja Asing

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 18 Apr 2017
  • visibility 26

PALEMBANG – Komisi V DPRD Sumatera Selatan meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi setempat untuk segera melaporkan jumlah tenaga kerja asing tiap perusahaan di Sumsel sehingga bisa dikroscek.

“Kita akan kroscek dengan pihak Imigrasi, karena pada kenyataannya beberapa waktu lalu kita mengundang PT Sri Trang Lingga ternyata tidak termonitor,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati di Palembang, Selasa.

Menurut dia, perlu mendata kembali jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Sumsel baik jumlah maupun posisi jabatan, posisi pekerjaan, karena di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja itu telah diatur mempekerjakan harus sesuai kreteria yaitu mempunyai skill yang memang diamanatkan.

Ia mengatakan, itu tidak bisa terus menerus sehingga perlu memonitor perusahaan menggunakan TKA sesuai tidak dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya juga pernah ke perusahaan di Baturaja dan disampaikan ke Kemenakertrans, ternyata ada beberapa TKA menyalahi prosedur izin mempekerjakan tenaga asing sehingga dideportasi.

“Perlu kita waspadai perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, karena kalau sampai TKA di Sumsel khususnya diperkerjakan sampai level buruh yang bukan teknis sangat merugikan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi V dalam rapat kerja minta Disnakertrans segera memberikan laporan tentang jumlah TKA plus jabatan kedudukan.

Ia menyatakan, hasil rapat dengan pihak Imigrasi mereka sangat membuka tangan lebar-lebar melakukan pengawasan maupun sidak, pastinya minta pihak dinas terkait segera mencermati hal itu.

Ini peran kabupaten/kota, izin mempekerjakan tenaga asing perpanjangan di provinsi tetapi izin pertama kali tetap dari pihak Kementerian.

“Jadi, apa yang didapat di lapangan, nanti kita sampaikan ke pusat seperti di Baturaja dari Kemenakertrans turun, ternyata beberapa tenaga kerja menyalahi prosedur izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” tutur wakil rakyat tersebut.

Ia menyampaikan, izin memperkerjakan tenaga asing tidak hanya di dalam satu lembaga ada keterkaitan dengan Imigarsi dan Disnaker, jadi ada beberapa lembaga yang harus bersama-sama dan ini tim pengawasan terpadu Sumsel harus digalakkan.

Untuk di sisi anggaran Disnakertrans itupun kurang memadai sehingga dimaklumi pengawasan sampai ke tempat kejadian perkara masih sulit untuk dilakukan secara periodik.

“Kita berharap untuk evaluasi masuknya TKA harus ada program berkala antara Imigrasi dengan Disnakertrans terkait bila perlu rapat kerja dengan kabupaten/kota, dari sana bisa dilihat apakah cocok data di Imigrasi dengan data di perusahaan,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Ratna Machmud Menghadiri dan Mengukuhkan Pengajian Musi Rawas Mantab

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Pengajian dan Mengukuhkan Pengurus Pengajian Musi Rawas MANTAB Tingkat Kecamatan Jayaloka. Pengajian tersebut diisi ceramah Agama Islam yang disampaikan oleh Ustadzah Hj. Martini, S.Ag, dilaksanakan di Masjid Al-Muhajirin Desa Donorejo Kecamatan Jayaloka, Jumat (12/8/2022). Bupati Musi Rawas mengucapkan terimakasih kepada para jamaah pengajian yang […]

  • Pilkades Satu Tahun Dianggap Dewan Terakhir Cacat Hukum

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri dari Fraksi Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan, menilai pelaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Musirawas sepanjang tahun 2014 dinilai cacat hukum. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 140/763/PMD tanggal 8 November 2013 tentang pemilihan kepala desa tahun 2014, ditegaskan bahwa selama […]

  • Istilah ‘Bude’ atau ‘Pakde’ Tak Ada Lagi Usai Pilkada

    • calendar_month Ming, 31 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah usai, bahkan tidak lama lagi akan pelantikan Bupati/Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yang diikuti hanya 2 Pasangan Calon (Paslon) menjadikan masyarakat Mura seolah terbelah dua. Bagaimana tidak, masyarakat beda pilihan antara Paslon Bupati/Wabup No. urut 01, Hj Ratna Machmud – […]

  • Dengan Gerakan Percepatan Tanam Padi, Bupati Targetkan Musi Rawas Jadi Lumbung Pangan No. 1

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi Kabupaten Musi Rawas di Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas (07/09/2021). Bupati Ratna Machmud menyambut baik Gerakan Percepatan Tanam Padi yang secara simbolis dilakukan di Desa Sri Mulyo. Bupati berharap dengan percepatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani. “Segala upaya […]

  • Herdawan : Kawasan Bukit Sulap Miliki Dokumen UPL/UKL

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Beredar informasi selama ini bahwa kawasan wisata hutan lindung Bukit Sulap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan tidak memiliki AMDAL. Hal ini karena beberapa tahun sebelumnya dari informasi bahwa Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau tidak berani menanda tangani dokumen analisis pengendalian dampak lingkungan. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Herdawan ketika dikonfirmasi Jurnalindependen.com […]

  • Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – | Tanah status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan terlalu lama bisa jadi objek redistribusi. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

expand_less