Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
  • visibility 51

JAKARTA – | Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi draft atau konsep RUU Pemilu 2020 khususnya terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah dalam Pemilu anggota DPR sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. 

Guspardi menjelaskan, pada Pasal 741 ayat (3) dalam draft RUU tersebut menyatakan bahwa UU mulai berlaku setelah lima tahun sejak tanggal diundangkan, dikecualikan untuk Pilkada 2020, 2022, dan 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Namun jika belum memungkinkan untuk disahkan dan diundangkan, secara otomatis pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pencalonan kepala daerah masih mengacu pada UU No 6 Tahun 2016, dengan ketentuan, calon dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

“Dalam draft RUU yang kita terima, pada pasal 192 untuk pemilihan Gubernur dan pasal 197 untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota dimasukkan usulan syarat boleh mengajukan calon kepala daerah, baik itu tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus mengacu kepada perolehan suara partai politik di tingkat pusat (DPR RI),” ungkap Guspardi.

Ia mengatakan, adapun bunyi pasal tersebut adalah parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah dalam Pemilu Anggota DPR RI sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. Menurutnya, ketentuan baru tersebut  tidaklah adil.

“Bayangkan bagaimana jika parpol yang berhasil lolos parliamentary threshold di tingkat pusat tetapi tidak mengakar ke bawah alias tidak mendapatkan suara/kursi di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Atau sebaliknya, ada partai ditingkat pusat atau DPR RI tidak punya wakil di parlemen tetapi di daerah memperoleh kursi mayoritas atau lebih 20 persen. Semua ini bertentangan dengan cita-cita dan semangat reformasi yang menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang mampu memunculkan semua potensi pemimpin dari daerah,” terangnya.

Guspardi menyatakan, hal itu juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah, mengkerdilkan hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Ia menyebut, persyaratan calon yang mengacu kepada perolehan kursi DPR RI bertentangan dengan tujuan reformasi, karena ketentuan persyaratan ini merupakan upaya untuk mengembalikan kekuasaan yang bersifat sentralistik. Beberapa partai politik yang berhasil mengirimkan wakilnya di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tetapi belum berhasil di tingkat nasional tentu akan gigit jari karena tidak bisa mengusung calon kepala daerah.

“Ini bisa diartikan mengarah kepada otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi. Di samping itu dengan acuan suara pusat ini, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah dan berdampak kepada stabilitas jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut. Apakah setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Wali Kota, Bupati dan Gubernur dapat berjalan dengan efektif. Apalagi jika partai yang mengusung kepala daerah hanya mempunyai wakilnya tidak sampai 10 persen bahkan cuma 5 persen di DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi,” pungkasnya. |dep/es — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LRT Palembang Tak Terkoneksi Angkutan Massal

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Light rail transit (LRT) di Palembang ternyata merupakan angkutan umum yang diperuntukkan bagi orang kaya. LRT ini hanya terkoneksi ke bandara setempat, tidak terkoneksi dengan angkutan publik massal. Jadi, masyarakat miskin tak bisa mengakses LRT tersebut, karena tujuannya hanya ke bandara yang biasa dimanfaatkan oleh orang-orang kaya. Demikian kritik tajam Anggota Komisi V […]

  • Bupati RMA Minta Sinergitas Karang Taruna dengan Pemda Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Amin (RMA) minta sinergitas Karang Taruna dan Pemerintah harus dimulai dari tingkatan Desa dan Kecamatan, serta Karang Taruna harus lebih proaktif menyampaikan dan mempresentasikan program kerja yang akan dilakukan, supaya seluruh program kerja Pemerintah dan Karang Taruna dapat di wujudkan. “Saya berharap Karang Taruna Musi […]

  • Warga Kebur Keluhkan Harga Raskin Rp 52.000,-/sack

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan warga Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut merasa keberatan dengan harga tebus beras sejahtera/raskin Rp 52.000,-/sack (15 kg). Harga tebus sebenarnya sampai dititik distribusi desa Rp 16.000,-/kg atau Rp 24.000,-/sack (15 kg) walau ditambah ongkos transportasi desa menjadi tidak wajar karena harga melambung hingga 117%. Hal ini disampaikan Jon Heri saat gelar aksi […]

  • Madrid ‘Taklukkan’ Betis, 1 : 0 di Benito Villamarin

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    REAL Madrid berhasil memetik kemenangan saat bertamu ke markas Real Betis pada lanjutan pekan ketiga LaLiga, kasta tertinggi Liga Spanyol, musim 2021-2022. Laga Real Betis vs Madrid itu berlangsung di Stadion Benito Villamarin pada Minggu (29/8/2021) dini hari WIB. Real Madrid selaku tim tamu mengakhiri laga tersebut dengan keunggulan 1-0. Adapun satu-satunya gol yang membawa Real Madrid meraih kemenangan dicetak oleh Daniel Carvajal pada […]

  • Jelang Pendaftaran Pilkada, Komisi II DPR Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Selain persoalan anggaran, pihaknya juga menyoroti kesiapan SDM penyelenggara Pilkada. “Yang menjadi bahan evaluasi kami jelang proses pendaftaran Pilkada adalah soal anggaran dan kesiapan SDM. Soal anggaran harus dipastikan, apakah benar-benar sudah siap dan […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Selasa 21 September 2021

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (21/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp910.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

expand_less