Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
  • visibility 60

PALEMBANG – Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Perdian menjalani sidang perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01/2017)

Terdakwa Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha).

Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Roy Riyadi diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp6,1 miliar itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OP Bulog Bantu Warga Palembang

    • calendar_month Sab, 16 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Warga Palembang merasa sangat terbantu dengan adanya operasi pasar beras yang dilakukan Perum Bulog Divre Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di sejumlah pasar, karena harganya jauh lebih murah. Salah seorang warga, Sri di Palembang, Sabtu mengatakan, kalau harga berasnya lebih murah bila dibandingkan dengan yang dijual di pasaran. Menurut dia, harga beras hanya […]

  • Kemaslahatan Umat Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura, Rabu (08/01/2020) di ruang kerjanya. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kemashlahatan umat Islam merupakan tanggung jawab bersama dari setiap komponen terkait. “Tugas kita untuk mengurus kemaslahatan umat khususnya di bidang agama. Saya berharap agar setiap komponen […]

  • Ruangan Kurang, Siswa Belajar Dilantai

    • calendar_month Ming, 14 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –– Tekad siswa SDN SP 5 Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL untuk menuntut ilmu bisa ditiru. Walaupun kondisi ruangan terbatas dan sekolah rusak, mereka tetap semangat belajar meskipun dilantai. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan dikeluhkan wali murid. Selain kondisi sekolah sudah memprihatinkan, sekolah tersebut belum memiliki […]

  • Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    Mengosongkan Kolom Agama KTP di Nilai Mudharat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis beranggapan jika kolom agama dikosongkan dalam identitas kependudukan akan memunculkan mudharat (bahaya). “Ya, pastilah kalau ada orang meninggal lalu tidak diketahui apa agamanya mau dimakamkan seperti apa?” ujarnya, Rabu (15/4). Dia menjelaskan, pada umumnya masyarakat di Indonesia ketika melakukan upacara seperti pernikahan dan pemakaman […]

  • Via Virtual, Bupati Mura Paparkan Upaya Dukung Kemajuan UMKM

    Via Virtual, Bupati Mura Paparkan Upaya Dukung Kemajuan UMKM

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud wawancara bersama Media Tempo melalui Video Conference di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (16/11/2023). Dalam wawancara tersebut, Bupati Musi Rawas menyampaikan, UMKM di Kabupaten Musi Rawas banyak bergerak di sektor kerajinan dan makanan seperti anyaman tas, kalung, songket, batik Musi Rawas, kopi, coklat, emping […]

  • Panwascam Boleh dari PNS, Asalkan Dapat Izin dan Siap Lepas Jabatan 

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera membuka seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam). Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan panwascam boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) asalkan mampu penuhi syarat lepas dari jabatan.  Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Mura, Oktureni sandhra kirana […]

expand_less