Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 49

PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.

Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye […]

  • Arseto Pariadji Mengaku Tahu ‘Borok’ Presiden & Sebut Pernikahan Anak Jokowi Dijual Rp 25 Juta

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Nama Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto Pariadji mendadak jadi perbincangan publik seusai video kontroversialnya beredar di media sosial. Pada video berdurasi 59 detik itu, Arseto melemparkan berbagai tudingan kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengklaim mengetahui ‘borok’ pemerintahan sekarang ini. Ucapannya yang paling mengagetkan adalah soal undangan pernikahan anak Presiden Jokowi. Menurut pengakuan Arseto Pariadji, undangan pernikahan tersebut […]

  • Membanggakan, Musi Rawas Raih 3 Penghargaan Sekaligus

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Musi Rawas. Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud meraih tiga Penghargaan saat melaksanakan Rapat Sosialisasi Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022. Penghargaan dari KPK ini diberikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5). Penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Musi Rawas adalah […]

  • Dinas Kominfo Mura Latih Pegawai Menulis Berita

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemkab Musirawas memberikan pelatihan penulisan berita kepada para pegawai yang disiapkan untuk peliputan kegiatan Pemkab Musirawas. Pelatihan digelar di Kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu (7/2/2018). Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musirawas Bambang Hermanto didampingi Sekretaris M Rozak mengatakan, pelatihan penulisan berita terhadap para pegawai yang ada di kantor setempat sangat diperlukan. Sebab, sudah […]

  • Masyarakat Pertanyakan Proyek Jalan Depan Polsek Rupit Tanpa Plang Merek

    • calendar_month Sen, 29 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Pembuatan jalan dari depan asrama Polsek kec.Rupit Sampai Belakang Kantor Bupati Pemda Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan belum selesai dikerjakan sedangkan sekarang sudah akhir tahun (29 Desember 2014), seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga kec. Rupit, Zul (30) “kapan lagi nak Diselesaikan jalan ini Sedangkan sekarang Sudah akhir tahun 2014” […]

  • Ketua DPR Minta Aparat Antisipasi Manuver Politik Jelang Pemilu

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong TNI, Polri, dan BIN untuk terus mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh manuver politik para politisi. Manuver politik oleh siapa pun tidak boleh mengorbankan masyarakat, apalagi mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat hanya karena beda pilihan politik. Bamsoet, panggilan Politisi Partai Golkar ini bersyukur dan memberi apresiasi kepada […]

expand_less