Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ada Peluang APH Usut Pembangunan Puskesmas Terawas

Ada Peluang APH Usut Pembangunan Puskesmas Terawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
  • visibility 158

PALEMBANG – | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan ada peluang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Terawas, kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Belitong, menyampaikan banyak faktor yang harus diketahui publik terkait temuan BPK ini, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan jaminan gedung ini bebas dan bersih dalam pekerjaannya yang merugikan keuangan negara.

Baca : Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

Dengan ada temuan sebesar Rp18.059.960,12. Boni Belitong menegaskan, perlu dipertanyakan ke dinas terkait dengan buktikan bahwasanya itu sudah di setor ke negara sesusai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

“Jika lewat 60 hari sejak LHP ini di terbitkan belum juga ada pengembalian, ini sudah masuk ranah hukum,” Ujar Boni Belitong, kamis (23/9/2021).

Sementara itu juga, dalam LHP BPK menerangkan adanya keterlambatan 50 hari, ini juga harus dipertanyakan apakah denda keterlambatannya sudah disetorkan ke negara, dan apapula alasan dari keterlambatan mereka pekerjaan tersebut, sehingga meleset dalam perjanjian waktu dalam kontrak, adanya keterlambatan pekerjaan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi publik, karena BPK dalam auditnya tidak menerangkan terkait temuan mereka halihkwal pemicu terjadi keterlambatan dalam pekerjaan itu apakah Kondisi kahar, Perubahan atau penambahan volume pekerjaan, atau Kesalahan pelaksana pekerjaan.

Baca : Buntut Kebakaran Lapas, Kemenkumham Evaluasi Seluruh Lapas

“Jadi dari 3 point tersebut mana yang penyebab terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan tersebut,” papar Boni Belitong.

Melihat kondisi konstruksi bangunan puskesmas tersebut sudah terlihat banyak yang retak, Boni Belitong mengungkapkan pihak pemborong tidak bisa menghindari dari kenyataan ini, karena ini masih tanggung jawab mereka selaku penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis. Tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).

“Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” kata Boni Belitong.

Baca : Gubernur Dukung Penuh Penerapan WBS Pemprov Sumsel

Diketahui sebelumnya, Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Terawas. Kekurangan Volume tersebut tertuang dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 25.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.

Sumber : Sumaterapost.co
https://sumaterapost.co/maki-peluang-aph-untuk-mengusut-kualitas-bangunan-puskesmas-terawas/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Cemari Sungai, Ratusan Warga Tuntut PT SAS Ditutup

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sekitar 500-an warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas berdemo di Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (6/9). Kedatangan massa menggunakan kendaraaan jenis truck dan pick up ini mendesak Bupati Musi Rawas mencabut izin PT SAS dan meminta kompensasi atas tercemarnya sungai akibat limbah dari aktivitas PT SAS. […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp105,-/kg – Kamis 2 September 2021

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 2 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.824,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.877,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.894,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.912,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.930,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 105,-/kg dari harga pada […]

  • KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    KPK Bidik Kadis dan Staf PU BM Banyuasin karena Beri Keterangan Palsu

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dari 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan, satu saksi tidak hadir dan sudah berkoordinasi karena ada pekerjaan. Ahmad Kadafi yang merupakan rekanan dinas di Pemkab Banyuasin rencananya akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Post Views: 553

  • KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda. Mereka adalah 6 orang […]

  • RUU Inisiatif Tentang Pesantren dan Pendidikan Agama Disetujui

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Valeg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Sarmudji menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU […]

  • Dengan Dalih Sudah Diperiksa, Ernaldi Iskandar Suruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan,

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihebohkan oleh pemberitaan seputar “Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’ Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut nama  aparat penegak hukum. Entah apa tujuannya menyebut nama penegak […]

expand_less