Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ada Peluang APH Usut Pembangunan Puskesmas Terawas

Ada Peluang APH Usut Pembangunan Puskesmas Terawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
  • visibility 213

PALEMBANG – | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan ada peluang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Terawas, kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Belitong, menyampaikan banyak faktor yang harus diketahui publik terkait temuan BPK ini, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan jaminan gedung ini bebas dan bersih dalam pekerjaannya yang merugikan keuangan negara.

Baca : Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

Dengan ada temuan sebesar Rp18.059.960,12. Boni Belitong menegaskan, perlu dipertanyakan ke dinas terkait dengan buktikan bahwasanya itu sudah di setor ke negara sesusai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

“Jika lewat 60 hari sejak LHP ini di terbitkan belum juga ada pengembalian, ini sudah masuk ranah hukum,” Ujar Boni Belitong, kamis (23/9/2021).

Sementara itu juga, dalam LHP BPK menerangkan adanya keterlambatan 50 hari, ini juga harus dipertanyakan apakah denda keterlambatannya sudah disetorkan ke negara, dan apapula alasan dari keterlambatan mereka pekerjaan tersebut, sehingga meleset dalam perjanjian waktu dalam kontrak, adanya keterlambatan pekerjaan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi publik, karena BPK dalam auditnya tidak menerangkan terkait temuan mereka halihkwal pemicu terjadi keterlambatan dalam pekerjaan itu apakah Kondisi kahar, Perubahan atau penambahan volume pekerjaan, atau Kesalahan pelaksana pekerjaan.

Baca : Buntut Kebakaran Lapas, Kemenkumham Evaluasi Seluruh Lapas

“Jadi dari 3 point tersebut mana yang penyebab terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan tersebut,” papar Boni Belitong.

Melihat kondisi konstruksi bangunan puskesmas tersebut sudah terlihat banyak yang retak, Boni Belitong mengungkapkan pihak pemborong tidak bisa menghindari dari kenyataan ini, karena ini masih tanggung jawab mereka selaku penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis. Tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).

“Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” kata Boni Belitong.

Baca : Gubernur Dukung Penuh Penerapan WBS Pemprov Sumsel

Diketahui sebelumnya, Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Terawas. Kekurangan Volume tersebut tertuang dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 25.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.

Sumber : Sumaterapost.co
https://sumaterapost.co/maki-peluang-aph-untuk-mengusut-kualitas-bangunan-puskesmas-terawas/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek 1,7 Miliar di Dinkes Mura Tanpa Proses Lelang

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – TERKAIT Proyek belanja makanan dan minuman (Makmin) Klien/Rumah Sakit/ Siswa TA 2017, senilai Rp 1,7 milyar, yang tercantum dalam kegiatan Jaminan Persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas “tanpa proses lelang”,  Senin (11/12/2017). Pasalnya, menurut M. Nizar, selaku Sekretaris Dinkes Mura saat dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh […]

  • Bentuk Karakter Budaya dengan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Post Views: 378

  • BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran. Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%. Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, […]

  • Polres Mura Terus Tingkatkan KYYD Tekan Kriminal 3C

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas terutama kriminal Curat, Curas dan Curanmor (3C) jajaran Polres Musi Rawas (Mura) terus tingkatkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Post Views: 255

  • Bupati Hendra Terima Hasil Evaluasi SPBE 2018

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk mengetahui maturity level (tingkat kematangan) pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal dengan e-government di instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah melaksanakan evaluasi SPBE yang kali pertama dilakukan pada tahun 2018 dan menyerahkan hasil Evaluasi tersebut kepada seluruh instansi pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE 2018 ini […]

  • Tidak Mampu Tegakkan Perda Walet, IKPW Sebut Pemkab Mura ‘Banci’

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi, Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mengatakan Pemkab Musi Rawas (Mura) ‘Banci’ karena tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet. “Pemkab Mura banci karena tidak mampu menegakkan Perda Sarang Burung Walet (SBW). Mengenai Perda ini bukan hanya mandul tapi banci karena tidak ada upaya keseriusan dalam penindakan bagi […]

expand_less