Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
  • visibility 137

LUBUKLINGGAU – Bangunan Pasar yang berlokasi di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kini rusak terbengkalai tak terurus.

Pasar tersebut tampak dipenuhi semak belukar yang menjadikannya tak terkenali. Sejak dibangun, pasar ini tak pernah difungsikan, diduga gagal perencanaan.

Dibangun tanpa pernah melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaannya, Pasar tersebut seperti menjadi simbol kekecewaan. Masyarakat yang berharap akan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar ini kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit.

Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu Alam Budi Kesuma, pasar yang semestinya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut justru menjadi beban karena terbengkalai dan seperti tidak berguna.

“Pembangunan pasar ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun nyatanya, pasar tersebut sejak awal tidak pernah difungsikan, dan kami tidak pernah melihat upaya serius dari Pemkot Lubuklinggau untuk mengaktifkannya,” ungkap Alam saat dibincangi media pada Selasa (16/01/2024).

Belukar dan rumput liar semakin memperjelas kegagalan pembangunan pasar ini. Tidak adanya perhatian dari Pemerintah Lubuklinggau menjadi kendala utama atas terbengkalainya pasar tersebut.

Warga berharap adanya langkah serius untuk mengubah nasib pasar ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitaran pasar Rahma.

Dalam merespon situasi ini, media mencoba mengonfirmasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait nasib pasar yang ada di Kelurahan Rahma tersebut.

Sumber : https://perjuangankita.com/2024/01/17/pasar-rahma-yang-terbengkalai-penuh-semak-belukar/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 480

  • Pasca Libur Lebaran, Warga Musi Rawas  “Serbu” Kantor Dukcapil

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, ratusan warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) “Serbu” Kantor layanan Administrasi Kependudukam (Adminduk), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Mura. Sebagian besar warga datang mengurus administrasi kependudukan yakni perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel). Senin (10/6) siang. Kadisdukpencapil Mura, Y Morry melalui Kabid Sistem Informasi […]

  • SMP N 13 Dinilai Abaikan Transparansi BOS

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri 13 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nila Elmiaty merasa tidak perlu untuk mengumumkan atau menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah kepada orang tua peserta didik. "Dalam pertemuan ini bukan tempatnya saya untuk menyampaikan informasi mengenai dana BOS, karena kami sudah ada laporan dan Inspektorat […]

  • Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    Pembangunan GOR Lubuk Ngin Diduga Jadi Ajang Korupsi, Benarkah?

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pada tahun anggaran 2023 melalui Dana Desa, Pemerintah Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit membangun Gedung Olahraga (GOR) Desa dengan pagu Rp.704.442.000. Pembangunan GOR tersebut dalam investigasi tim media kami dilapangan mendapatkan beberapa penyimpangan-penyimpangan yang di duga pembangunan GOR tersebut menebar aroma korupsi. Berdasarkan investigasi dan data-data yang kami kumpulkan dan Nara sumber […]

  • Ini 18 Desa di Musi Rawas Bakal Gelar Pilkades 2017

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ini 18 desa di Kabupaten Musi Rawas direncanakan bakal menggelar Pilkades serentak 2017.  10 desa diantaranya karena memang sudah habis masa jabatan Kades, 6 desa yang Kadesnya belum habis masa jabatan namun siap dimajukan pilkades serta 2 desa bakal PAW jabatan Kades. 10 (sepuluh) desa, masa jabatan Kades habis, yakni : […]

  • Tuai Masalah, Beredar Situs NIK dan KK Gratis Untuk Registrasi Sim Card

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PROGRAM registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK hingga kini masih menuai masalah. Selain banyaknya keluhan tidak bisa melakukan registrasi, kini munculan situs web berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) gratis. Situs web tersebut diklaim berisi NIK dan KK yang bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Seperti diketahui, pelanggan harus […]

expand_less