Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bandar Narkoba Digrebek Polres, Ini Dukungan GANN

Bandar Narkoba Digrebek Polres, Ini Dukungan GANN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
  • visibility 100

MUSI RAWAS – | Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Rawas semakin ditingkatkan. Ini dibuktikan meningkatnya eskalasi pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan bandar dan pengedar Narkoba.

Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Alfaresi turut memberikan apresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Polres Musi Rawas melalui Satres Narkoba dalam upaya P4GN.

“Kita apresiasi dan dukung APH dari SatNarkoba Polres Musi Rawas dalam P4GN. Seperti upaya Polres Musi Rawas yang telah menggrebek bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis lalu.

Memang saat ini, APH mesti lebih gencar dalam P4GN hingga tingkat Dusun, Desa/Kelurahan yang terindikasi keberadaan bandar, sehingga mempersempit dan mengurangi penyalahgunaan Narkoba,” kata Salman Alfaresi saat dihubungi sore tadi, Sabtu (21/05/2022).

Namun demikian, Salman menyampaikan rasa prihatin atas tertembaknya Briptu Khairul Candra anggota Polres Musi Rawas oleh tersangka narkoba, saat penggrebakan pada Hari Kamis lalu itu.

“Kita berdoa dan berharap anggota Polres yang tertembak tersebut segera pulih, yang saat ini sudah dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang,” harapnya.

Selain itu, Salman berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Musi Rawas dapat mendukung penuh upaya P4GN melalui pengajuan Perda Pesta Malam dan P4GN. Karena P4GN ini merupakan Program Nasional, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Upaya P4GN harus dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

“Upaya P4GN di daerah ini akan lebih optimal bila didukung Pemkab Musi Rawas melalui edukasi dan P4GN. Termasuk dukungan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk P4GN. Potensi atau media peredaran narkoba yang strategis salah satunya melalui pesta malam. Maka dari itu perlu pengaturan melekat dan ketar agar tidak menjadi sarana tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.

Berpijak dengan pesta malam, lanjut Salman memang ada yang menyebut sebagai kearifan lokal. Dari dulu memang sudah ada dan tidak mungkin dihilangkan karena sudah menjadi tradisi dan kebiasaan di masyarakat.

“Ya kita mengakui, pesta malam memang sudah ada dari zaman dulu, sehingga dianggap tidak bisa dihilangkan dan juga kearifan lokal.

Namun pesta malam dulu tidak ada narkoba, berbeda dengan pesta malam sekarang yang patut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan norkoba.

Kemudian yang disebut kearifan lokal itu bila membawa dampak baik, nilai luhur dan  ketentraman masyarakat. Namun bila terjadi keresahan, pelanggaran hukum dan merusak budaya/tatanan masyarakat itu bukan kearifan lokal.

Bukan pesta malamnya yang bermasalah tetapi karena ada indikasi kuat menjadi media transaksi dan penyalahgunaan Narkoba itu yang salah” tutupnya. (faisol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

  • Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Belum ada pengajuan izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan dari penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti. Kebanyakan selama ini pelaku usaha enggan membuat izin karena malas berurusan dengan pemerintah, namun bila untuk memenuhi syarat tertentu, seperti untuk pinjaman ke Bank ataupun lainnya, baru mereka akan segera mengajukan izin usaha. Demikian diungkapkan Kepala […]

  • Bupati Optimis Desa Leban Jaya Jadi Salah Satu Desa Maju

    • calendar_month Sab, 7 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan optimis Desa Leban Jaya akan menjadi salah satu Desa Maju yang ada di Kabupaten Mura. “Sebelumnya Desa Leban Jaya adalah salah satu desa dengan kategori Desa Tertinggal, dan Alhamdulillah ditahun 2019 ini Leban Jaya sudah masuk dalam kategori Desa Berkembang. Semoga kedepan Desa Leban […]

  • Pembentukan Badan Siber Mestinya Bukan Untuk Memata-matai Rakyat

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai pembentukan Badan Siber Nasional yang akan dibentuk pemerintah tidak sesuai antara ancaman siber di depan mata dengan kesiapan badan tersebut. “Siber ancamannya di depan mata, kalau membentuk badan baru lagi maka tidak sesuai antara ancaman di depan mata dengan kesiapan badan tersebut,” katanya, Senin (24/8). […]

  • Iming-Iming Uang 50 Ribu, Tukang Bangunan Cabuli Anak Gadis Tetangga

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Petugas unit reskrim Polsek Muara Beliti berhasil membekuk, Fery Suhaimi (37) warga RT 09 Kelurahan Pasar Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga telah berbuat asusila. Pelaku ketahui keseharian sebagai Tukang Bangunan ditangkap, lantaran nekat cabuli FR (17) pelajar SMP tidak lain anak gadis tetangganya sendiri. Terbongkarnya aksi bejat […]

  • Pasal Penodaan Agama Dihapus? Inilah Risikonya

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, jika pasal itu dihapus maka dampaknya justru lebih buruk. Post Views: 360

expand_less