Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Bawah Umur, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Bawah Umur, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
  • visibility 51

MUSI RAWAS – | Ulah bejat Suntana alias Edo (42) warga Dusun II, Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti diduga tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (15) masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mengetahui apa yang dialami anaknya, Ibu korban, Nurhidayati (37) melaporkan suaminya yang keseharian bekerja sebagai petani ke Polsek Megang Sakti dengan registrasi laporan/Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs Tanggal 15 Juli 2019.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dan pelakunya sudah ditahan.

“Sebelumnya kita memeriksa korban dan saksi-saksi, dan pada Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka bakal kena tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Hendrawan.

Berdasarkan press release kepolisian dalam Berita Acara Perkara (BAP) baik yang diceritakan korban maupun yang diakui tersangka.

Peristiwa ini terjadi, hari Senin (12/03/ 2019 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti. Saat itu korban yang masih dibawah umur ini sedang tidur sendiri dikamarnya.

Korban tidur dalam posisi terlentang, tiba-tiba korban terbangun karena merasa ada yang sedang meremas payudara sebelah kirinya.

Korban terkejut karena pada saat itu pelaku sedang duduk diatas ranjang sebelah kanan korban dan tangan kanan pelaku memegangi/meremas-remas payudara korban sebelah kiri.

Korban berkata kepada pelaku “yah, jangan cak itu” yang kemudian pelaku menjawab “iya” tetapi pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yg korban pakai hingga kebagian perut korban kemudian pelaku menurunkan celana dalam korban hingga kebagian paha setelah itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban (berulang tiga kali) sehingga korban kesakitan.

Selanjutnya pelaku mengembalikan seperti semula pakaian korban setelah itu pelaku keluar kamar korban dan yang perbuatan kedua kalinya dilakukan dengan perbuatan yang sama. | LHI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Mingguan/Bulanan di Musirawas Bakal Dapat Jatah 7 Juta

    • calendar_month Sel, 17 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Tahun ini, media dengan jadwal terbit mingguan  dan bulanan bakal dapat jatah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas sebesar Rp 7 juta. Jatah atau istilah bagi kue ini dicairkan setelah media bersangkutan menerbitkan 2 iklan atau advertising yang masing-masing Rp 2,5 juta. Selain itu pertriwulan Pemkab Musirawas mencairkan Rp 500 ribu setelah media […]

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

  • RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi. Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 27 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.144,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.401,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.486,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.572,-/kg 5. KKK 40% […]

  • LSM Duritimurta Pertanyakan Pengangkatan 6 Pjs Kades Non-PNS di Nibung

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Setidaknya ada 6 dari 7 desa yang ada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang Pjs Kades-nya diangkat dari kalangan Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), demikian disampaikan Ketua LSM Raya Indonesia Transparansi Musi Rawas Utara (Duritimurta) kepada Jurnalindependen.com, Senin (27/04/2015). Menurut menurut Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no.43 […]

  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

    Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Oleh Soleh menyatakan, pihaknya siap berjihad ke Myanmar untuk membela Rohingya jika hal itu bisa dilakukan. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa warga Nahdlatul Ulama dan juga kader PKB kurang keras terkait krisis kemanusiaan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. “Ada pihak lain yang menganggap bahwa NU kurang keras, […]

expand_less