Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 40

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Stunting, Bunda Baca Musi Rawas Berikan Edukasi

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bunda Baca Musi Rawas (Mura), Hj. Noviar Marlina Gunawan memberikan edukasi cegah stunting di Kantor Kepala Desa Pelita Jaya Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (16/01/2020). Kegiatan dengan tujuan sosialisasi pendidikan keluarga pada 14 kecamatan dalam mencegah stunting juga diikuti OPD terkait. Hj. Noviar Marlina Gunawan mengaku kagum dengan orang tua yang sangat antusias […]

  • Siaga Timsus Jalinsum, Ganggu Pemudik Ditindak Tegas

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS -| Jajaran kepolisian resort (Porles) Mura, bersama dibacak up personil TNI AD Dandim 0406 MLM siagakan tim khsusus (Timsus) amankan arus mudik lebaran disepanjang ruas jalan lintas sumatera (Jalinsum). Demikian disampaikan Kapolres Mura AKBP Suhendro usai mendamping Dandim 0406 MLM Letkol Inf M. Aan Setiawan memimpin pengecekan personil upacara ops ketupat Musi 2019, berlangsung […]

  • Inilah Peserta Orientasi Calon Anggota & Penaikan Status PWI Mura

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Ini yg peningkatan status : Andi Salahudin (bisnislubuklinggau.com) Yen Sutopo (Ampera Post) Irhamudin (RMOL Sumsel) Juliyanto (Musirawas Ekspres) Marjamin (radarsilampari.com) Calon anggota : Iqbal Kurniawan (sumateraheadline.com) Benny W (Metro TV) Daulat (Suarasumsel.co.id) Apri yadi (linggau pos cetak) Riena Fitriani Maris ( Linggau Pos) Qori Musdalifah (Linggau Pos) Mike Winanti (Musirawas Ekspres) Endang Saputra ( Lipos […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Namaste Festival 2017, gelaran pesta yoga internasional digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 10-12 November 2017. Acara yang digelar untuk kali keempat ini, menargetkan 5 ribu pengunjung dari berbagai negara. Sponsornya adalah CIMB Niaga. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan, Kamis (7/9/2017), mengatakan yoga merupakan media olahraga yang bisa menularkan banyak energi positif bagi masyarakat. […]

expand_less