Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 87

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Keseriusan anggota Tipikor Polda Sumatera Selatan mengusut indikasi korupsi terhadap pembangunan proyek drainase yang ada di kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2014 lalu, dimana dananya dalam proyek ini menelan dana miliaran rupiah, patut diacungkan jempol. Sebelumnya pihak tipikor Polda sudah memeriksa Konsultan Proyek dan juga turun ke lapangan mengcross cek terhadap […]

  • Pembangunan Talud Tegal Rejo Tidak Jelas, Tak Sesuai Fakta

    Pembangunan Talud Tegal Rejo Tidak Jelas, Tak Sesuai Fakta

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembangunan talud di dusun 2 dan dusun 3 Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo mengundang tanda tanya publik. Namun, ironisnya prasasti pembangunan tersebut menyebutkan talud bernilai Rp 186.710.000 dari Alokasi Bantuan tahun 2023. Fakta lapangan mengungkapkan pembangunan yang sebenarnya adalah Irigasi untuk pengaliran air. Kejanggalan muncul terutama terkait mekanisme perencanaan proyek ini. […]

  • Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris SNH Advocacy Center Harry Kurniawan mengatakan, Keberadaan Israel di Tolikara menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah warga dan tempat umum. Apalagi diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan […]

  • Baru Dikerjakan Sudah Rusak, Diduga Proyek Jalan Desa Tidak Standar

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Proyek Pembangunan Jalan Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, baru saja selesai dikerjakan sudah banyak yang hancur, padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan. Patut diduga, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengacu ke standar PU, itu terlihat dari fisik dilapangan sudah banyak yang retak-retak sehingga menimbulkan garis panjang, mengelupas-lupas sehingga koral telihat dipermukaan, bahkan […]

  • Halangi Tugas Wartawan, Oknum ASN ‘Usir’ Saat Liput Kantornya

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Maksud melakukan pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dihari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1443 H, hal tidak mengenakkan menimpa salah seorang wartawan bernama Ali Akbar Saukani, Senin 09/05/2022. Ali diusir secara kasar oleh oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), yang […]

  • MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024-2026. Senin (08/01/2024), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, Pemkab Musi Rawas dan KejariLubuklinggau, dalam proses […]

expand_less