Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 90

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, mengatakan bahwa diberlakukan aturan ‘fee’ sebesar 20 persen jika ingin mendapatkan proyek di dinas terkait.      Rahmat Setiawan, salah seorang pengusaha yang kerap mendapatkan proyek di Pemkab Banyuasin, Sumsel, memberikan kesaksian di persidangan yang digelar […]

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

  • RKDT Deteksi Awal Pemicu Kebakaran Lahan dan Hutan

    RKDT Deteksi Awal Pemicu Kebakaran Lahan dan Hutan

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan tahun ini melibatkan 123 orang untuk lakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran hutan. Pembentukan 123 orang ini mewakili 11 desa dalam 5 kecamatan yang disebut Regu Kebakaran Desa Terlatih (RKDT). Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Staf Pengamanan Hutan, Salman mengatakan kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (28/08/2015) […]

  • Calon Independen Harus Serahkan Persyaratan Dukungan

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen harus menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum pada 22 November 2017. Post Views: 493

  • DPMPTSP Tunggu Pengajuan Kolektif Izin Walet

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas masih menunggu pengajuan perizinan Usaha Penangkar Burung Walet kolektif dari kecamatan terutama kecamatan Megang Sakti. Kepala DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan, Rabu di kantornya bahwa beberapa waktu lalu unsur Tripika Kecamatan Megang Sakti sudah turun dan […]

  • Benarkah Anggaran di Bagian Umum Rawan Penyimpangan?

    Benarkah Anggaran di Bagian Umum Rawan Penyimpangan?

    • calendar_month Kam, 11 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Sejumlah kegiatan di Bagian Umum dan Arsip Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan rawan terjadinya penyimpangan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 lalu, dengan alokasi dana mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan informasi menyebutkan sejumlah kegiatan itu diduga mengalami kebocoran dana hingga mencapai ratusan […]

expand_less