MUSI RAWAS – | Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mura, Musnakan barang bukti (Bb) 119,16 gram serbuk kristal sabu-sabu seharga Rp 137 juta dengan cara dibelender berlangsung di halaman Mapolres Mura, Rabu (31/7) Pagi sekitar pukul 09.00 wib.
Pemusnaan BB sabu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba, dengan tersangka SBD alias Sen (40) warga Desa Sorolangun, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), tertanggal 24 juli 2019 lalu.
Pemusnahan sendiri, secara langsung dipimpin Kabag ops Polres Mura, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Khairudin bersama dihadiri langsung Bupati Mura. H. Hendra Gunawan, Kepala BNN Kabupaten Mura Hendra Amoer.
Kabag Ops Kompol Handoko menegaskan, semua berdasarkan hasil pengungkapan perkara Satresnakoba, berhasil menangkap salah satu pelaku Inisial SBD alias Sen (40) warga Sorolangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang ditangkap sebuah lokasi di kecamatan terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) tertanggal 24 Juli 2019 sesuai dilik aduan : LP/A- 108 /VII/2019/Sumselres Mura.
“Semua berkat dukungan Informasi Masyarakat, semua kita musnahkan 119,16 gram bb sabu dengan cara dibelender.
Kesemua BB dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satresnarkoba, dengan tersangka Sen. Dan dampaknya sendiri bb sabu, jika diuangkan seharga Rp 137 juta,” terangnya.
Lebih jauh, dari pemusnahan barang bukti (BB) sabu. Pihaknya juga, memastikan selama dua minggu 16 sampai dengan 29 juli, Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengungkap 9 LP dengan mengamankan 10 tersangka penyalagunaan narkoba termasuk tsk Sen, dengan barang bukti sebanyak 168 gram sabu-sabu.
“Tidak hanya penindakan, kita pun Polres Mura sesuai komitmen bersama Mou P4GN terus lakukan upaya pencegahan dengan gulirkan bersama BNN dan Pemkab lakukan upaya sosialisasi terhadap bahaya penyalagunaan narkoba keseluruh lapisan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Khairudin menjelaskan pemusnahan barang bukti (Bb) 119,16 gram, tentunya sudah sesuai dengan prosedurnya. Dimana, kesemuanya disertai surat penyitaan No : SP Sita/48/VII/Resnarkoba tanggal 24 juli 2019. Dengan telah disita bb sebanyak 127,31 gram. Kemudian didukung, surat penyisian Bb No : SP Sita/48c/VII/2019 resnarkoba 25 juli 2019, dengan telah disisikan bb sebanyak 119,196 gram
“Selanjutnya, melalui surat ketetapan status barang bukti Nakotika Kejari Lubuklinggau, Nomor : B-2321/N.6.16 /Euh.1/7/2019 tertanggal 29 juli 2019 ditetapkan Bb dimusnakan 119,16 gram sabu-sabu dengan cara diblender,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Mura H. Hendra Gunawan mengatakan semua pemusnahan Bb penyalagunaan narkoba dilakukan pihak Polres Mura. Pemkab mengapresiasi atas prestasi telah dicapai jajaran Satresnarkoba yang bersama komitmen perang terhadap penyalagunaan narkoba.
“Saya atas nama pemerintah, Apresiasi langkah Satresnarkoba Polres Mura. Atas nama pemerintah berikan apresiasi, akan tetap semua masih tetap menjadi tantangan kedepan semakin berat, dan sangata dibutuhkan sinergisitas ditengah keterbatasan personil. Akan tetap, kalau bersama-sama masyarakat tentunya semua terkait pencegahan dan penindakan penyalagunaan narkoba mampu berjalan maksimal,” jelas Hendra Gunawan.
“Kedepan, dengan berbagai modus penyalagunaan narkoba sudah menyasar generasi anak-anak SD. Tentunya, selain sinergisitas menjadi benteng terdepan semua dihimbau warga masyarakat perkuat bekal ilmu agama,” tukasnya. | NRD