Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

AJI Nyatakan Sikap Atas Meninggalnya M Yusuf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 13 Jun 2018
  • visibility 82

ALIANSI Jurnalis Independen menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu, 10 Juni 2018, jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru. Ia meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas 23 beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com. PT MSAM menuding Yusuf mencemarkan nama baiknya. Berita yang dipersoalkan antara lain artikel Yusuf yang menuduh PT MSAM mencaplok lahan warga.

Atas laporan itu, polisi memprosesnya dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi lantas mengirim surat permintaan kepada Dewan Pers pada 28 Maret 2018 untuk mengirim ahli soal ini. Polisi juga mengirim penyidik ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Polisi menanyakan pandangan ahli dari Dewan Pers soal 23 berita yang dibuat oleh Yusuf.

Ahli dari Dewan Pers memberikan pandangannya atas berita yang dibuat oleh Yusuf tersebut. Dari 23 berita itu, ahli Dewan Pers menulis berita itu tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Ahli Dewan Pers juga menyebut berita itu mengindikasikan ada itikad buruk dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum serta tidak sesuai fungsi serta peran pers sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat 1 UU Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Sedangkan pasal 6 menyatakan, tugas pers adalah : (3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam salah satu pertimbangannya, ahli Dewan Pers juga menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat pemberitaan dengan karakter di atas dapat menempuh jalur hukum dengan undang-undang lain di luar UU Pers.

Menurut informasi yang diterima AJI, PT MSAM berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspon dengan baik. Polisi berupaya memanggil redaksi www.kemajuanrakyat.co.id yang beralamat di Serang, Banten, tapi redaksi tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan jarak yang jauh. Selain itu, AJI juga mendapatkan informasi bahwa Yusuf, selain menulis berita, juga diketahui pernah ikut menggalang demonstrasi menentang PT. MSAM.

Setelah proses penyelidikan usai, polisi menyerahkan Yusuf ke kejaksaan. Saat di tahanan Kejaksaan, Yusuf beberapa kali mengeluh sakit. Namun belum jelas benar apa penyebabnya. Menurut polisi dan jaksa, Yusuf memang punya riwayat mengidap sejumlah penyakit. Selama di tahanan Kejaksaan Kotabaru, ia beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Sampai akhirnya ia dibawa ke rumah sakit pada 10 Juni 2018 setelah mengeluh sesak nafas dan sakit di wilayah dada disertai muntah-muntah. Yusuf sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Menanggapi kasus Yusuf ini, AJI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.

2. Menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggungjawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.

3. Menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalau pun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya.

4. Menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

5. Meminta masyarakat dari semua kalangan untuk taat UU Pers, termasuk upaya penyelesaian sengketa jurnalistik.

Narahubung:

Abdul Manan (Ketua AJI Indonesia) 0818948316
Y. Hesthi Murthi (Ketua Bidang Advokasi) 087888839543

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat […]

  • Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Perdian menjalani sidang perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/01/2017) Post Views: 377

  • Bupati Kembali Imbau Masyarakat Jangan Panik Terkait Corona

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait penyebaran virus Corona yang masuk di Indonesia, Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan kembali menghimbau masyarakat masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjaga kondisi tubuh dengan baik. Himbauan kali ini disampaikan Hendra Gunawan melalui siaran Radio Darussalam Sempurna Diskominfo Kabupaten Mura, Kamis (19/03). Hendra Gunawan menyampaikan, mulai dari pemerintah […]

  • Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede SH MH melantik beberapa pejabat dilingkungan kantor penegak hukum tersebut Pelantikan dilakukan melalui sebuah upacara di Aula Kejari Palembang pada Senin, 31 Juli 2023. Pejabat yang dilantik diantaranya, DR Hardiansyah SH MH sebagai Kasi Intel, menggantikan posisi M Fandy Hasibuan SH MH MM yang telah […]

  • Guru Besar UIN, Komaruddin Hidayat : Indonesia Saat ini Dalam Kondisi Sakit

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat berpendapat bahwa negara Indonesia saat ini sedang dalam kondisi ‘sakit’ atau tidak pada kondisi stabil pada semua lini. “Negara Indonesia ini sedang ‘sakit’, butuh obat yang bisa pelan-pelan mengembalikan pada jalur yang seharusnya,” katanya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/3) malam. Ia […]

  • Pembagian Imbalan RS Dr Sobirin Dilapor ke Kejagung

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembagian imbalan direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dilapor ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pelapor Toding Sugara dari Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), Jumat (10/3/2017), dalam surat laporan yang dikirim via pos siang tadi, dijelaskan pada tahun 2015, RSUD Dr Sobirin menganggarkan dana pembagian imbalan jasa penghargaan direktur […]

expand_less