Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
  • visibility 86

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Para Pemohon, Muhammad Asrun, Heru Widodo, dkk, menguji  ketentuan Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang mengatur bahwa hari yang dimaksud dalam penyelenggaraan Pilkada adalah hari kalender.

Sidang kedua perkara Nomor 134/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Senin (30/11) di Ruang Sidang MK dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Dalam sidang tersebut, Pemohon menerangkan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim. Pemohon memperbaiki alasan permohonan, di antaranya akibat dari masih  berlakunya Norma Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang menyatakan hari adalah hari kalender, maka pemberlakuan makna hari dalam Pasal 134, 140, Pasal 143, Pasal 146, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, dan Pasal 154 UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif apabila tidak dimaknai sebagai hari kerja sebagaimana Mahkamah Konstitusi telah putuskan makna hari dalam Ketentuan Pasal 157 ayat (8) UU Pilkada.

“Kemudian perbedaan makna hari yang untuk penyelesaian perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hari kerja, sedangkan penyelesaian administrasi, pelanggaran administrasi di Bawaslu, pidana di Gakkumdu, kemudian sengketa tata usaha negara di Peradilan Tata Usaha Negara ditetapkan dengan ketentuan hari kalender. Dengan merujuk pada Norma Pasal 1 angka 28, maka terang dan nyata hal tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum bagi kalangan pencari keadilan maupun kalangan penegak hukum itu sendiri,” terang Heru Widodo mewakili Pemohon lainnya.

Kemudian, Pemohon juga menyampaikan simulasi apabila permohonan itu diajukan dalam tenggang waktu 3 hari kerja berbeda konsekuensinya dengan apabila ditetapkan hanya dengan tenggang waktu 3×24 jam. “Oleh karena itu, Yang Mulia, pemberlakuan ketentuan norma dalam Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7) yang hanya memberikan waktu 3×24 jam telah menciptakan rasa ketidakadilan dan tidak memberikan kesempatan yang sama dalam arti yang proposional bagi pencari keadilan yang berada di luar Pulau Jawa. Dengan demikian menurut hemat Para Pemohon, frasa 3×24 jam dalam norma Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 3×24 jam dalam hari kerja,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 28 UU Pilkada yang menyatakan “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: … 28. Hari adalah hari kalender”. Para Pemohon beralasan bahwa “hari kalender” sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo dihitung secara hari normal, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari bertanggal merah. Pada hari-hari tersebut pelayanan jasa masyarakat tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Selain itu, penggunaan “hari kalender” juga dinilai para Pemohon tidak mempertimbangkan faktor geografis Indonesia, di mana banyak daerah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat, sehingga harus menggunakan layanan penerbangan yang jumlahnya tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan layanan penerbangan bagi masyarakat.

Selanjutnya, para Pemohon menilai bahwa implementasi pemberlakuan norma hari adalah hari kalender menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian sengketa, baik di tingkat Bawaslu atau Panwaslu, tingkat persengketaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun pada persidangan perkara pidana Pemilukada di peradilan umum, yang dalam kelazimannya melakukan persidangan dengan menggunakan hari kerja, bukan hari kalender. Para Pemohon berpendapat norma mengenai penetapan hari yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum adalah sebagai yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 1/2015 menetapkan bahwa hari adalah hari kerja, namun dalam UU No. 8/2015 yang merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 norma tersebut diubah dan diganti menjadi berbunyi hari adalah hari kalender.

Selain itu, Pemohon pun menjelaskan mengenai letak perbedaan antara pemilihan kepala daerah serentak dan pemilihan umum legislatif sekalipun penetapan batas pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi, keberatan ke Mahkamah Konstitusi adalah 3×24 jam setelah KPU menetapkan rekapitulasi secara nasional yang membedakan terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara tahapan penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan kemudian secara nasional. Untuk itulah para Pemohon meminta agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi dan UMKM Indonesia Miskin Insentif

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dinilai miskin insentif. Kondisi ini berdampak pada perkembangan yang cenderung lambat dan sulit meningkatkan skala usaha. “Perkembangan usaha koperasi, usaha mikro dan kecil sangat ditentukan salah satunya oleh pemberian insentif dan kebijakan yang mendukung dari pemerintah. Selama ini dengan berbagai paket kebijakan […]

  • Wakili Komunitas Musi-Jawa, Murtin-Suwarti Optimis Menangkan Pilkada Mura

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dengan perpaduan suku Musi-Jawa pasangan Murtin-Suwarti optimis dapat memenangkan Pilkada Musi Rawas yang rencananya diselenggarakan bulan Desember 2015. Hal ini disampaikan H Achmad Murtin usai menyerahkan pengembalian berkas pendaftaran ke Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Musi Rawas di Tugumulyo, Kamis (05/03/2015). Dengan komposisi Musi-Jawa menurut Murtin, ia akan lebih banyak […]

  • BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi […]

  • Viral Karcis Parkir Bukit Sulap di Medsos

    • calendar_month Kam, 21 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kembali ramai di dunia maya mengenai postingan sepotong karcis parkir untuk di wisata bukit sulap di kota Lubuklinggau seperti yang diposting oleh salah satu akun facebook yang bertulisan, cuma mau tanya seberapa ini ya tiket parkir di kota tercinta, postingan ini ramai dikomentari. Adanya postingan tersebut awak media langsung mewancarai Kepala Dinas Pariwisata […]

  • Jembatan Desa Sungai Pinang, Belum Setahun Nyaris Ambruk

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Jembatan Gantung Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan yang dibangun dengan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 kini sudah hampir putus (ambruk). Dengan Link jembatan desa, Pelaksana CV Daya Cipta Kreasi, konstruksi jembatan desa, nilai kontrak Rp 813.700.000, dengan Nomor Dukumen 995/KPBJ/PU BM/2018,  dalam pantauan wartawan, Selasa (27/2/2019) terlihat jelas pembanguan jembatan […]

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

expand_less