Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
  • visibility 133

*  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat

MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang.

Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan Undang-undang No 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Pada pasal 2 ayat 1 Perda RTRWK, disebutkan lingkup wilayah Kabupaten terdiri 21 kecamatan dengan luas sekitar 1.236.582 hektar. Sementara Pasal 3 ayat 1 UU Pembentukan Kabupaten Muratara, dijelaskan Kabupaten Muratara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musirawas, terdiri dari kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas.

“Mengapa masih 21 kecamatan. Padahal jelas penetapan perda ini setelah terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musirawas dengan Kabupaten Muratara. Artinya cuma ada 14 kecamatan di Kabupaten Musirawas, setelah 7 kecamatan lainnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Muratara,” katanya.

Adanya perda ini, lanjut dia, membuat ruang gerak investor baik bidang perkebunan maupun pertambangan, kian leluasa, sehingga berpotensi memicu konflik di masyarakat. “Kami minta perda ini segera ditinjau ulang, serta menginventarisir perizinan tambang dan perkebunan, baik sebelum maupun sesudah perda ini terbit,” tegasnya.

Bukan cuma bertentangan dengan UU Pembentukan Kabupaten Muratara, kata dia, proses penetapan perda ini juga melanggar UU Penataan Ruang No 26 tahun 2007, pasal 8 ayat 4 huruf c, yang mengamanatkan semua perda kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

“Kenyataannya, perda ini ditetapkan setelah 6 tahun UU No 26 tahun 2007 terbit,” ungkapnya. “Lebih miris lagi, selain mengabaikan UU No 26 tahun 2007 tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat, sehingga masyarakat selaku objek pembangunan sangat dirugikan, biaya pembuatan perda sebesar Rp1 miliar juga kami nilai tidak masuk akal.” (PerjuanganRakyat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bila memang terbukti ada oknum Inspektorat menerima suap berkenaan dengan pemeriksaan di SKPD, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mendukung bila terbukti untuk ditangkap. Bahkan ia bersedia juga ditangkap bila melakukan hal yang hina tersebut. “Bila memang terbukti atau tertangkap tangan tangkap saja, bahkan bila saya melakukannya, tangkap saya,” ungkap […]

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres OKU Gelar Program ‘Soreo’

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU menggelar SKCK On The Road (SOREO), dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Zona Integritas Polres OKU. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Intelkam Polres […]

  • Tidak Mampu Tegakkan Perda Walet, IKPW Sebut Pemkab Mura ‘Banci’

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi, Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mengatakan Pemkab Musi Rawas (Mura) ‘Banci’ karena tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet. “Pemkab Mura banci karena tidak mampu menegakkan Perda Sarang Burung Walet (SBW). Mengenai Perda ini bukan hanya mandul tapi banci karena tidak ada upaya keseriusan dalam penindakan bagi […]

  • Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Driver Mercedes Valtteri Bottas memenangi seri pembuka Formula 1 2019 dalam Grand Prix Australia. Berikut klasemen pebalap usai race tersebut. Di Sirkuit Melbourne Park, Australia, Minggu (17/3/2019), Bottas menjadi yang tercepat dengan waktu 1 jam 25 menit 27.325 detik, unggul 20,8 detik dari rekan setimnya di Mercedes Lewis Hamilton. Hamilton sendiri finis kedua, meski memulai […]

  • Pansus Menduga Ada Mafia Aset di KPK

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan Pansus sejak sebulan lalu sudah menduga ada mafia penyitaan aset di KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya. Post Views: 273

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

expand_less