Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Nodai Kebersihan, Wako Palembang Diminta LSM Cabut Izin PIM

Nodai Kebersihan, Wako Palembang Diminta LSM Cabut Izin PIM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Okt 2015
  • visibility 5

Palembang, Jurnalindependen.com – Jerih Payah Walikota Palembang Harnojoyo dalam menjaga kebersihan kali ini dinodai dan dihina oleh Perbuatan Manajemen Palembang Indah Mall (PIM).

LSM LSM yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Selatan (GABLSM), meminta Walikota Palembang untuk mencabut izin izin operasional Palembang Indah Mall dan melakukan evaluasi jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mendukung program Palembang Emas yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang (22/10/2015).

“Kami memberitahu ke Pak Wali bahwa Wibawa dan kinerja pak wali sudah dihina oleh managemen PIM, Pak Wali membersihkan limbah masuk ke selokan, managemen PIM membuang Sampah ke selokan, untuk itu Kami meminta Seluruh Izin izin PIM dicabut dan agar Pak Walikota untuk segera merombak SKPD yang tidak mendukung Kinerja Walikota demi mewujudkan PALEMBANG EMAS serta meminta Kepada seluruh masyarakat Palembang untuk tidak berbelanja di PIM.

Dan diberikan sanksi baik administrasi atau pidana sesuai Perda no 03 tahun 2013 tentang izin lingkungan kepada Managemen PIM, ” demikian dijelaskan Kordinator Demo Dadang di depan kantor Walikota Palembang.

Aksi damai yang dilakukan dari Kantor Pelayanan Terpadu ke depan kantor Walikota Palembang terdiri dari MMI, LSM P2N, LSM PDN, LSM COBRA, LSM KOMA’AK, LSM PUN, LSM MATAHARI dan lainnya yang merupakan GABLSM SUMSEL tersebut, dikarenakan adanya sikap beberapa SKPD Kota Palembang yang kurang respon terhadap sikap Palembang Indah Mall (PIM) yang membuang limbah sembarangan.

Perwakilan Demo (Andi Agustar, Dadang, Rudi dan Shola) ditemui langsung oleh Assisten lll, Hoyin Rizmu, Tabrani (Kepala BLH Palembang), Dinas Tata Kota, Tatang Direja (Kasad Pol PP) dan AKP Ong P Sinaga, (Kapolsek IB 1) dan diajak rapat diruangan Assisten III.

“Sebelum jadi Walikota memang pak Wali sangat konsen masalah kebersihan dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, masalah evaluasi SKPD itu memang kerja Saya selaku Assisten III bidang Kepegawaian maka seluruh SKPD terkait akan dipanggil dan dirapatkan mengenai masalah Limbah dan apabila terbukti sangat melanggar maka Izin izin PIM akan dicabut dan Kami tidak ada wewenang untuk memerintah masyarakat Palembang untuk tidak belanja di PIM, Kita sama sama tidak belanja di PIM apabila memang tidak membersihkan lingkungan dan tidak ikut Program Pemerintah,” demikian penjelasan Hoyin Rizmu, Assisten 111 Palembang.

Mesin Pengolah limbah PIM rusak dan sudah ada team dari BLH yang turun ke lapangan bersama Team Polda Sumsel.

“Dua hari yang lalu mesin pengolah Limbah Pim Rusak dan bersama pihak polda Sumsel sudah cek ke lokasi bersama team BLH yaitu Pak Indra dan Ibu Gama yang turun ke lapangan dan hasil akan diserahkan ke Polda Sumsel, Kita akan menindak tegas sesuai dengan Perda No 03 tahun 2013 tentang Izin Lingkungan,” demikian penjelasan Kepala BLH, Tabrani.

Sampai berita ini diturunkan pihak managemen PIM belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (RD)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegigihan Saipul Basin, Hantarkan MAN 1 Model Lubuklinggau Semakin Maju

    Kegigihan Saipul Basin, Hantarkan MAN 1 Model Lubuklinggau Semakin Maju

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dalam peningkatan karier dan kinerja sebagai ASN di kementerian Agama Kota Lubuklinggau sesuai dengan sumpah sebagai ASN bersedia ditempatkan dimana dimana saja, sesuai kebutuhan pemerintah. Untuk saat ini, kami di percayai menakodai MAN 1 Model dibawah naungan Kemenag Kota Lubuklinggau. Dengan tugas ini tentunya melanjutkan sistem pendidikan di MAN  1 model  Lubuklinggau sejak […]

  • Kepentingan Jalan Nasional di OKU Selatan

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PAlEMBANG – Anggota Komisi V DPR Hanna Gayatri mendorong percepatan pembangunan jalan nasional di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Provisi Sumatera Selatan. Pasalnya, saat ini OKU Selatan merupakan satu-satunya wilayah di Sumsel yang tidak memiliki jalan nasional. Pembangunan jalan nasional ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan […]

  • Kades Sukakarya Akui Embung Milik Pribadi

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Embung atau cekungan penampung (Retention Basin) adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau). Embung menampung air hujan di musim hujan, lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau di dalam suatu desa atau di […]

  • Wawako Lantik Jajaran Pengurus PKK Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melantik Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Lubuklinggau masa bhakti 2018-2023 di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Kamis (11/10). Wawako menyampaikan, selain menjadi Dinamisator program kegiatan TP PKK Kota Lubuklinggau juga terus bersemangat berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui gerakan PKK. “Saya berharap kepengurusan yang baru dapat melanjutkan dan memberikan perhatian lebih terhadap […]

  • Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PROGRAM Santunan Kematian hingga hari ini terus bergulir di Kabupaten Musi Rawas. Santunan Kematian merupakan bentuk bantuan keuangan kepada ahli waris korban (warga Musi Rawas) yang meninggal dunia yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian, terbit pada 26 April 2021. Bantuan diberikan kepada ahli waris yang mengajukan […]

  • Pemerintah Dianggap Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 2018

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menanggapi laporan pertanggungjawaban APBN 2018 yang dinilainya gagal memenuhi sejumlah target ekonomi makro diantaranya pertumbuhan ekonomi, realisasi nilai tukar rupiah, lifting minyak dan lifting gas. Adapun realisasi Pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,17 persen berada di bawah target asumsi APBN sebesar 5,40 persen. Realisasi nilai tukar rupiah […]

expand_less