Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Nodai Kebersihan, Wako Palembang Diminta LSM Cabut Izin PIM

Nodai Kebersihan, Wako Palembang Diminta LSM Cabut Izin PIM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Okt 2015
  • visibility 109

Palembang, Jurnalindependen.com – Jerih Payah Walikota Palembang Harnojoyo dalam menjaga kebersihan kali ini dinodai dan dihina oleh Perbuatan Manajemen Palembang Indah Mall (PIM).

LSM LSM yang tergabung dalam Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Selatan (GABLSM), meminta Walikota Palembang untuk mencabut izin izin operasional Palembang Indah Mall dan melakukan evaluasi jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mendukung program Palembang Emas yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang (22/10/2015).

“Kami memberitahu ke Pak Wali bahwa Wibawa dan kinerja pak wali sudah dihina oleh managemen PIM, Pak Wali membersihkan limbah masuk ke selokan, managemen PIM membuang Sampah ke selokan, untuk itu Kami meminta Seluruh Izin izin PIM dicabut dan agar Pak Walikota untuk segera merombak SKPD yang tidak mendukung Kinerja Walikota demi mewujudkan PALEMBANG EMAS serta meminta Kepada seluruh masyarakat Palembang untuk tidak berbelanja di PIM.

Dan diberikan sanksi baik administrasi atau pidana sesuai Perda no 03 tahun 2013 tentang izin lingkungan kepada Managemen PIM, ” demikian dijelaskan Kordinator Demo Dadang di depan kantor Walikota Palembang.

Aksi damai yang dilakukan dari Kantor Pelayanan Terpadu ke depan kantor Walikota Palembang terdiri dari MMI, LSM P2N, LSM PDN, LSM COBRA, LSM KOMA’AK, LSM PUN, LSM MATAHARI dan lainnya yang merupakan GABLSM SUMSEL tersebut, dikarenakan adanya sikap beberapa SKPD Kota Palembang yang kurang respon terhadap sikap Palembang Indah Mall (PIM) yang membuang limbah sembarangan.

Perwakilan Demo (Andi Agustar, Dadang, Rudi dan Shola) ditemui langsung oleh Assisten lll, Hoyin Rizmu, Tabrani (Kepala BLH Palembang), Dinas Tata Kota, Tatang Direja (Kasad Pol PP) dan AKP Ong P Sinaga, (Kapolsek IB 1) dan diajak rapat diruangan Assisten III.

“Sebelum jadi Walikota memang pak Wali sangat konsen masalah kebersihan dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, masalah evaluasi SKPD itu memang kerja Saya selaku Assisten III bidang Kepegawaian maka seluruh SKPD terkait akan dipanggil dan dirapatkan mengenai masalah Limbah dan apabila terbukti sangat melanggar maka Izin izin PIM akan dicabut dan Kami tidak ada wewenang untuk memerintah masyarakat Palembang untuk tidak belanja di PIM, Kita sama sama tidak belanja di PIM apabila memang tidak membersihkan lingkungan dan tidak ikut Program Pemerintah,” demikian penjelasan Hoyin Rizmu, Assisten 111 Palembang.

Mesin Pengolah limbah PIM rusak dan sudah ada team dari BLH yang turun ke lapangan bersama Team Polda Sumsel.

“Dua hari yang lalu mesin pengolah Limbah Pim Rusak dan bersama pihak polda Sumsel sudah cek ke lokasi bersama team BLH yaitu Pak Indra dan Ibu Gama yang turun ke lapangan dan hasil akan diserahkan ke Polda Sumsel, Kita akan menindak tegas sesuai dengan Perda No 03 tahun 2013 tentang Izin Lingkungan,” demikian penjelasan Kepala BLH, Tabrani.

Sampai berita ini diturunkan pihak managemen PIM belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (RD)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Gerakan Percepatan Tanam Padi, Bupati Targetkan Musi Rawas Jadi Lumbung Pangan No. 1

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi Kabupaten Musi Rawas di Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas (07/09/2021). Bupati Ratna Machmud menyambut baik Gerakan Percepatan Tanam Padi yang secara simbolis dilakukan di Desa Sri Mulyo. Bupati berharap dengan percepatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani. “Segala upaya […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 24 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.168,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.418,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.501,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik Rp178,-/kg – Kamis 23 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.584,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Meski Akan Ada Pertalite, Gerindra Minta Pemerintah Tidak Hapus Premium

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA — Fraksi Gerindra DPR RI meminta Pemerintah tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium meskipun akan menjual BBM jenis baru, yakni pertalite. “Meskipun nantinya Pemerintah sudah menjual pertalite (Ron 90), tapi premium (Ron 88) harus tetap ada di SPBU, sehingga harga BBM tetap terjangkau oleh masyarakat,” kata Ramson Siagian pada diskusi “Dialog Kenegaraan” […]

  • Menag : Myanmar Harus Hormati Hak Kemanusiaan Rohingya

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendorong otoritas Myanmar menghormati hak kemanusiaan etnis Rohingya yang mengalami tindakan kekerasan dari militer negara tersebut. Post Views: 366

  • Usut Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinkes Mura

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhir-akhir ini terus menjadi sorotan berbagai media cetak dan online, termasuk pula elemen Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di daerah ini. Betapa tidak, jika sebelumnya terkuak dugaan korupsi terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 lalu,  Kali ini, terkait pula masalah dugaan […]

  • Pemerintah Putuskan, Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari. Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri […]

expand_less