Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dicekoki Sabu, ABG 14 Tahun Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

Dicekoki Sabu, ABG 14 Tahun Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 101

MUSIRAWAS – AY (14) warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pelaku secara bergiliran selama tiga hari berturut turut. Demikian release berita yang diterima dari Polres Musi Rawas.

Anak Baru Gede (ABG) ini dipaksa melayani nafsu birahi ( diperkosa) dalam kondisi tidak sadar alias teler, karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku pemerkosaan terhadap AY yakni DP (17) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya dan AH (23), warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri.
Selain memerkosa secara bergiliran, kedua pelaku juga melakukan penyekapan terhadap korban.

Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, setelah berhasil diringkus anggota Polres Mura di sebuah lokasi diduga tempat keduanya melakukan penyekapan terhadap korban, Selasa (03/04).

Peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi beruntun setiap hari secara bergiliran sejak 30 Maret hingga 1 April 2018.

Pencabulan pertama kali dilakukan AH, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan pukul 07.00 Wib, 30 Maret 2018.

Setelah AH puas mencabuli korban, giliran DP dihari dan tempat yang sama mencabuli korban sekira pukul 18.00 Wib, di rumah proyek Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wib dan 13.00 Wib (31/03), kedua pelaku kembali melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban di rumah warga bernama Hendri di Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri.

Dan selanjutnya pada (01/04), korban kembali dicabuli oleh kedua pelaku sekira pukul 14.00 wib dan pukul 16.00 Wib di rumah Agung.

Kasus pemerkosaan disertai penyekapan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban, SU (46) yang mencari keberadaan anaknya karena selama empat hari tidak pulang ke rumah.

Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya dibawa oleh DP dan AH ke kota Lubuklinggau, pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Mura.

Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Dikatakan Kapolres, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, AY sedang bersama dengan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, AY diperkosa secara bergantian  dibawah pengaruh obat terlarang jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat atas peristiwa itu.

Akibat kejadian menimpa korban, AY mengalami trauma dan merasa ketakutan serta sakit dibagian kemaluannya

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(IK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Bersyukur, Terkait Aturan Polwan Boleh Pakai Jilbab

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik pembolehan polisi wanita (polwan) untuk menggunakan jilbab saat melaksanakan tugasnya. “Kami sangat bersyukur karena ini merupakan penantian panjang di kalangann umat Muslim, terutama yang berkegiatan di Polri, bisa juga menggunakan kerudung, jilbab,” kata Lukman saat ditemui di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/3). Menurut Lukman, pembolehan […]

  • Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SEJUMLAH yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta walikota, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APKASI yang diwakili kuasa hukumnya Andi Syafrani, mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemda yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan cara memperluas campur tangan pemerintah pusat […]

  • Bupati Mura Tutup Turnamen Sepakbola Bopati Cup Megang Sakti

    Bupati Mura Tutup Turnamen Sepakbola Bopati Cup Megang Sakti

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyaksikan pertandingan final sekaligus menutup turnamen sepakbola Bupati Cup 2023 Tingkat Kecamatan Megang Sakti di Lapangan Beringin Jaya Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti, Selasa (15/8/2023). Bupati Ratna Machmud mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada panitia pelaksana turnamen […]

  • Status Gubernur Bengkulu & Istri Tunggu Pemeriksaan 24 Jam

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017). Status kelimanya akan menunggu pemeriksaan selama 24 jam. Post Views: 318

  • Reaksi Masyarakat Terhadap Janji Lonsum

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Persoalan masyarakat Desa Muara Megang sebenarnya sudah cukup lama sejak awal tahun 2015. Awal permasalahan masyarakat mempertanyakan hak kebun plasma diatas lahan pertanian seluas 1.700ha yang sekarang dikuasai LONSUM. Permasalahan perkebunan sawit bukan tanpa alasan kalau masyarakat mempersoalkan hak kebun plasma tersebut, sebab pembebasan lahan dari tahun 2007 sampai 2014 tentunya sudah terikat dengan UU […]

  • Bupati : Keterbukaan Informasi Kunci Kemajuan Daerah

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Salah satu kunci pembangunan daerah yakni bagaimana Pemerintahan dapat mengelola dan menyampaikan informasi kepada public, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang akhirnya akan berpengaruh pada persepsi dan dukungan publik kepada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi Tugas dan […]

expand_less