Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PB PMII Uji UU MD3

PB PMII Uji UU MD3

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
  • visibility 107

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sidang perdana perkara Nomor 21/PUU-XVI/2018 tersebut digelar pada Kamis (22/3) siang.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Menurut Pemohon, langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat.

“Undang-Undang MD3 memberikan hak imunitas kepada anggota DPR terhadap semua dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR. Hal ini jelas-jelas perlakuan yang tidak adil dan mencederai rasa keadilan karena dalam hal anggota DPR tidak dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR. Maka pada hakikatnya dia harus kembali kepada kapasitasnya sebagai warga negara biasa. Seharusnya prosedur hukum terkait pemanggilan dan pemeriksaan dalam hal adanya dugaan tindak pidana yang berlaku untuk semua warga negara, juga harus diberlakukan kepada anggota DPR yang bersangkutan,” ujar La Radi Eno selaku kuasa hukum Pemohon.

Selain itu, Pemohon beranggapan bahwa jaminan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya inkonstitusional. Oleh karena itu, Pemohon meminta penerjemahan dari pasal yang mengatur hak imunitas tersebut.

Perbaiki Kedudukan Hukum

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Ketika menjelaskan identitas Pemohon, Prinsipal dalam hal ini karyawan swasta. Tapi yang dijelaskan di dalam bukan karyawan swasta, tapi Ketua Umum PMII. Oleh karena itu, mungkin ini diganti saja dengan jabatan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia. Supaya dia lebih sinkron dengan penjelasan identitas diri atau legal standing yang ada,” saran Saldi.

Hal lain Saldi mempertanyakan 10 pasal di UUD 1945 yang jadi batu uji dari Pemohon. “Ada 10 pasal dalam Konstitusi yang disebutkan, namun tidak muncul dalam posita Saudara. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan, dihilangkan juga tidak apa-apa,” ucap Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberitahukan bahwa permohonan pengujian UU yang diajukan Pemohon sudah banyak didaftarkan ke MK. Ia menyarankan agar Pemohon bergabung dengan pemohon serupa.

“Namun kalau Anda mau tetap firm maju, Mahkamah akan layani. Kalau Anda pun misalnya, sudahlah menunggu putusan yang sudah ada. Karena sampai hari ini ada tiga, empat, pasal sama, hanya Pemohonnya yang beda. Bahkan sudah ada Pemohon dari partai juga yang mungkin Bapak juga mungkin sudah ikut memantau persidangannya. Itu dikembalikan kepada pilihan-pilihan yang Anda akan pilih. Kalau memang tetap maju, saran dari para Hakim tadi supaya dipertimbangkan,” tandas Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Santai dan Senam Sehat Turut Meriahkan HUT Korpri ke 47

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Ribuan masyarakat, pelajar dan PNS tumpah ruah di Taman Beregam Alun-Alun Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti, Jum’at (30/11/2018) mengikuti jalan santai dan senam sehat bersama. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian Ulang Tahun Korp Pegawai Negeri (Korpri) ke 45 tahun 2018 yang juga ditandai dengan pemotongan tumpeng HUT Korpri oleh […]

  • Pemerintahan Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Soeharto

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat Ekonomi UGM, Ichsanuddin Noorsry menilai, pemerintaha Presiden Joko Widodo saat ini sangat jauh dari prinsip Good Governance. Dalam hal stabilitas ekonomi khususnya, Jokowi telah gagal memandirikan Indonesia dari tekanan asing. Bebrbeda dengan pemerintahan Soeharto pada masa orde baru yang jauh lebih kuat dalam segi ekonominya. “Era Soeharto lebih berhasil menggunakan stabilitas harga […]

  • Izin Budidaya Perikanan Dipermudah

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah mempermudah perizinan perikanan budidaya untuk menarik investasi lebih banyak. Selain itu, peraturan perundangan terkait sinkronisasi pelayanan perizinan juga sedang disiapkan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Subjakto menjelaskan, sinkronisasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan publik. “Saat ini kinerja birokrasi […]

  • Dokumen Pendukung Proyek RSUD Pangeran Muhammad Amin, Double Penganggaran?

    Dokumen Pendukung Proyek RSUD Pangeran Muhammad Amin, Double Penganggaran?

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti yang kini diberi nama Rumah Sakit Pangeran Mohammad Amin, Kabupaten Musi Rawas, diketahui telah menelan anggaran dengan nilai pagu sebesar 30 Miliar pada tahun anggaran 2021 namun belum rampung dikerjakan. Pembangunan ini kembali dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, masih melalui Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Gubernur Sumsel Resmikan Operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Unsur Forkopimda Sumsel meresmikan operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19, sebagai salah satu cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena terdampak Covid-19 di Sumsel. Rabu (15/04). Dalam kesempatan itu, HD juga melepas puluhan jajaran TNI Polri untuk mendistribusikan sekitar 1500 paket nasi kepada masyarakat yang tidak […]

  • 46 Tahanan Muslim Diajak Lafal Al-Fatihah

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Petugas personil Sat-Binmas Polres Mura, sebelum jalankan sholat Jum’at rutin berikan siraman rohani kepada seluruh penghuni sel tahanan Mapolres. Kurang lebih sebanyak 46 orang tahanan Muslim, secara bergilir diajak menghafal bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kesempatan kali ini, kegiatan siraman rohani ditugaskan KBO Sat-Binmas Iptu Surhadi Burhan. Dalam kesempatannya, Kapolres Mura AKBP […]

expand_less