Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Wali Murid di Musi Rawas Rasakan Manfaat Bantuan Seragam Sekolah Gratis, Ini Bentuk Komitmen Bupati Ratna Machmud

Wali Murid di Musi Rawas Rasakan Manfaat Bantuan Seragam Sekolah Gratis, Ini Bentuk Komitmen Bupati Ratna Machmud

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
  • visibility 181

MUSIRAWAS – Guna memenuhi hak dan fasilitas layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas telah mencanangkan program bantuan seragam sekolah gratis pada pelajar tingkat pendidikan dasar.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyebut kemajuan suatu bangsa tak terlepas dari majunya dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar sebagai pondasi dari asal tumbuh dan berkembangnya intelektualitas bangsa.

Oleh karena itu, dia selalu konsen dan komitmen agar segala faktor pendukung dunia pendidikan dapat berfungsi dengan baik, sehingga pendidikan semakin maju dan semakin berkembangnya inovasi dan kreasi ilmu pengetahuan.

“Semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan.

Pemkab Musi Rawas berupaya memenuhi keperluan sekolah melalui program bantuan Seragam Sekolah Gratis.

Sehingga tidak ada lagi alasan bagi anak-anak yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk tidak bersekolah,” ujarnya dalam suatu momen penyerahan bantuan seragam sekolah gratis di Tugumulyo, beberapa bulan lalu.

Dia memantau dan memastikan bantuan Seragam Sekolah Gratis tersalur, berkualitas dan nyaman dipakai.

Dia menjelaskan, bantuan Seragam Sekolah Gratis ini merupakan bentuk komitmennya, sekaligus perhatian besar dari Pemkab Musi Rawas untuk kemajuan dunia pendidikan, serta anak-anak pelajar yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

“Belajarlah yang baik anak-anakku agar tercapai cita-cita kalian dan bisa berbakti kepada orang tua,“ imbaunya pada anak-anak di salah satu sekolah di Tugumulyo.

Sementara berhasil di wawancarai, Kepala SD Negeri 5, B Srikaton Tugumulyo, Sutoro mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Musi Rawas, khususnya Bupati Ratna Machmud.

“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan seragam sekolah gratis dari Ibu Bupati Ratna Machmud.

Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak atau siswa kami. Karena dapat meringankan beban orang tua dalam biaya pendidikan.

Bahkan ada diantara orang tua/wali terkadang kesulitan membeli pakaian seragam untuk anaknya sekolah.

Ada juga seragam cuma satu-satunya yang dipakai selama 6 hari sekolah, sehingga terlihat semakin dekil dan kotor,” ungkap Sutoro di sekolahnya, Selasa (3/9/2024).

Dia menjelaskan bantuan Seragam Sekolah sebelumnya untuk 35 siswa kelas 2, 3, 4 dan 5.

Dan, sudah diusulkan lagi untuk siswa kelas 1 yang baru masuk, sebanyak 17 siswa.

Kemudian, Hardi orang tua siswa dari Amelia khoirunisa yang duduk di kelas 4 sekolah tersebut, menyampaikan terima kasih atas bantuan Bupati Ratna Machmud.

“Terima kasih atas bantuan ibu Hj Ratna Machmud, karena dengan bantuan seragam sekolah telah meringankan kami.

Namun, kalau boleh kami usul, bantuannya ditambah tas dan sepatu,” usul pedagang kaki lima ini yang berpenghasilan tak menentu.

Sedangkan Kepala SMP N B Srikaton, Retno Lumantar menyampaikan, periode lalu sekolahnya telah menerima bantuan Seragam Sekolah Gratis dan total 1.084 stel yang diterima dalam tiga tahap yakni untuk 332 siswa, 54 siswa dan 698 siswa.

“Masing-masing tahap diusulkan mulai dari kelas 7, 8 dan 9. Kemudian diusulkan juga dari keluarga kurang mampu sesuai arahan dari dinas,” kata Retno.

Dia menjelaskan semua usulan diterima, yang artinya semua siswa menerima bantuan tersebut.

Bahkan Retno menyampaikan ada satu siswa malah dapat dua stel seragam. Satu dari bantuan secara umum dan satu lagi dari bantuan karena kurang mampu.

“Tahun ini kami sudah mengusulkan 127 siswa yakni kelas 7 untuk mendapatkan Seragam Sekolah Gratis,” kata Retno.

Yadi, orang tua siswi dari Amelia Putri Ningtyas, kelas 8, mengucapkan terima kasih karena telah dibantu Seragam Sekolah Gratis.

Dan berharap bantuan ini terus berlanjut kedepannya, sehingga dapat membantu orang tua siswa terutama bagi yang kurang mampu.

“Kami menyampaikan usulan agar bantuan dapat dilengkapi lagi dengan tas, sepatu dan kaos kaki.

Tentu ini sangat membantu dan bermanfaat bagi keluarga kurang mampu,” tutupnya.

Diketahui, Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis, Tahun 2021, untuk SD 13..332 paket sedangkan untuk SMP 0 sekolah.

Kemudian, Tahun 2022 untuk SD, sebanyak 16.638 paket dan untuk SMP 7.758 paket.

Selanjutnya, Tahun 2023 untuk SD, sebanyak 19.572 paket dan untuk SMP 19.118 paket.

Untuk Tahun 2024, SD sebanuak 4.860 paket dan SMP sebanyak 3.250 paket.

Total Perlengkapan Sekolah Gratis sampai tahun 2023, yakni Jumlah untuk SD sebanyak 49.542 paket dan SMP 26.876 paket.

Perlengkapan Sekolah Ponpes sampai tahun 2024 (rencana). Jumlah untuk SD, 56.762 paket dan SMP 32.326 paket. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rastra 2018 Bakal Gratis

    • calendar_month Kam, 28 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Subsidi pangan berupa Beras Sejahtera (Rastra) bagi masyarakat prasejahtera wacananya tahun 2018 berubah dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Logistik (Kansilog) Bulog Lubuklinggau, Yonas Hariadi pada Kamis, (28/12). “Rastra nantinya namanya dirubah Bansos, wacananya Beras Rp 1.600,-/kg tidak ada lagi. Masyarakat nantinya hanya menerima saja tanpa bayar (gratis). […]

  • ‘New Normal’ Harus Dapat Pulihkan Ekonomi

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Sejumlah daerah mulai menggeliatkan kembali aktivitas sosial dan ekonominya. Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah telah mengizinkan 102 kabupaten/kota di yang dinyatakan sebagai zona hijau di 23 provinsi, untuk melanjutkan kegiatan sosial dan ekonomi. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, masyarakat dihadapkan dengan kenormalan baru, atau new normal. Anggota Komisi XI DPR RI […]

  • Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya. “Terdakwa terbukti secara […]

  • Bunda PAUD Sosialisasi Cegah Stunting di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bunda PAUD Musi Rawas, Hj Noviar Marlina Gunawan menghadiri kegiatan Pendidikan Keluarga dan Sosialisasi Cegah Stunting melalui Parenting, serta Kegiatan Meliterasikan Ibu-Ibu Dalam Pencegahan Stunting di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (21/01/2020). Bunda PAUD mengajak ibu-ibu di Desa Sembatu jaya untuk belajar dan mengenal makanan yang baik dan […]

  • Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

    Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.848.968.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.610.394.914,00 atau 87,10% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi dengan penyedia, dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa […]

  • KPK Tetapkan Lagi Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring

    • calendar_month Sen, 21 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2015. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Direktur Utama PT. DGI) sebagai tersangka. Tersangka DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan […]

expand_less