Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

Belanja Pemeliharaan Randis 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar Rp59 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
  • visibility 178

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.848.968.400,00 dengan realisasi sebesar Rp1.610.394.914,00 atau 87,10% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi dengan penyedia, dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil konfirmasi dengan bengkel serta klarifikasi perhitungan ulang bukti pertanggungjawaban dengan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan pengguna kendaraan masing-masing SKPD menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.

Atas selisih Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional yang tidak sesuai kondisi senyatanya, masing-masing pengguna kendaraan menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Operasional sebesar Rp59.939.670,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp28.934.360,00 telah di setorkan ke Kas Daerah dengan rincian:

a. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar 16.557.000,00;

b. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp250.000,00; dan

c. Dinas Pemuda dan Olahraga pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp12.127.360,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp31.005.310,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas Sosial sebesar Rp8.430.000,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp3.450.000,00;
b) SP sebesar Rp2.230.000,00; dan
c) ES sebesar Rp2.750.000,00.

2) Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu Mar sebesar Rp22.575.310,00;
b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Penodaan Agama Dihapus? Inilah Risikonya

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, jika pasal itu dihapus maka dampaknya justru lebih buruk. Post Views: 390

  • PT Buraq Targetkan Izin Perumahan Selesai Agustus

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Terkait  permasalahan perumahan syariah di bawah naungan PT. Buraq, salah satu Manager Lapangan PT Buraq, Zulpikar angkat bicara tentang adanya berita beredar di Media Sosial (Medsos) dengan masalah perizinan. “Memang sebelumnya PT Buraq belum memiliki izin, tetapi saat ini sedang dalam proses pengurusan,” kata Zulpikar kepada awak media, Rabu (5/8). Dalam kepengurusan […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 28 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 28 September 2022

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 530.000 Rp 487.000 1.0 Rp 958.000 Rp 913.000 2.0 Rp 1.853.000 Rp 1.811.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 27 September 2022 3.0 Rp 2.753.000 Rp 0 5.0 Rp 4.553.000 Rp 4.473.000 10.0 Rp 9.049.000 Rp 8.899.000 25.0 Rp 22.492.000 Rp 22.205.000 50.0 Rp 44.900.000 […]

  • Bupati Bersama Kapolres Mura Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 melalui Video Conference di Polres Musi Rawas, Kamis (01/07/2021). Upacara Hari Bhayangkara ke-75 dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, acara tersebut dilaksanakan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dan diikuti oleh […]

  • Bank Mandiri Bina Pelaku Ekonomi Kreatif di Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bentuk pembinaan PT. Bank Mandiri kepada pelaku bisnis selama ini dilakukan dalam bentuk ekonomi kreatif. Sesuai dengan misi pemerintah memberdayakan pelaku bisnis dengan memberikan tanggung jawab BUMN membina per Kabupaten/Kota di Indonesia dalam wadah Rumah Kreatif BUMN (RKB). Branch Manager PT Bank Mandiri cabang Watervang Lubuklinggau, Ali B Rahidin menyampaikan pihaknya telah […]

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo sinyal kuat dari elit kepada rakyat

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia Burhan Muhtadi menegaskan, pertemuan Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Jakarta pada Sabtu hari ini adalah sinyal yang kuat dari elite kepada masyarakat bawah untuk bersatu, menjaga persatuan, dan bersama-sama berkontribusi pada pembangunan bangsa. “Pertemuan Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan yang nyata […]

expand_less