Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 194

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu.

A. Pembayaran Insentif Pemungutan atas Pajak Daerah Tahun 2021 yang Dibayar  Tahun 2022.

Insentif tersebut merupakan pembayaran atas insentif Pajak MBLB Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022.

Dasar pemberian insentif adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 538/KPTS/BPPRD/2021 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode Januari s.d Agustus 2022 (Sdr.EI) sebesar Rp12.814.775,00.

B. Persetujuan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022

Insentif Tahun 2022 dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 512/KPTS/BPPRD2022 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode September s.d Desember 2022 (Sdr. AR) sebesar Rp71.198.125,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Sekretaris Daerah telah memperoleh TPP pada Tahun 2022 sehingga insentif pemungutan pajak seharusnya tidak dapat direalisasikan sebesar Rp84.012.900,00 (Rp12.814.775,00 + Rp71.198.125,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

1. Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan; dan

2. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPPRD kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi  yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas memerintahkan Kepala BPPRD agar:

1. Memproses kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Yusril, Presiden Jokowi Bahas Ketatanegaraan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo bertemu dengan salah seorang tokoh masyarakat yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 30 November 2018. Yusril diterima di ruang kerja Presiden sekira pukul 11.25 WIB. Setelah bersalaman, keduanya kemudian duduk bersama. Dalam kesempatan ini, tampak hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Usai […]

  • KPK Tetapkan Tersangka Sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. “Tersangka diduga bersama mantan Ketua MK atau selaku hakim pada MK Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi […]

  • Pembebasan Lahan Untuk Proyek Tol Bengkulu-Sumsel

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BENGKULU – | Pemerintah Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membebaskan lahan terkena proyek jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan. “Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan jalan tol sudah saya tandatangani, artinya proses pembebasan lahan segera dimulai,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin. Ia mengatakan telah menyediakan […]

  • Liper RI Minta Drainase Asal Jadi Dikerjakan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Lembaga Intelijen Pers (Liper) RI, Edison minta Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas (Mura) bongkar proyek drainase di Dusun II Desa Pasenan Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas. Pasalnya, menurut Edison ditemukan banyak kejanggalan pada proyek tersebut, pekerjaan terkesan dikerjakan asal jadi. Dinding Drainase dicor pake adonan plasteran sebelah dan sebelahnya lagi […]

  • SKPD Masih Banyak Kekurangan Tenaga PNS

    SKPD Masih Banyak Kekurangan Tenaga PNS

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MURATARA,Jurnalindependen.com — Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) yang tesnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu tidak menjamin seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan dapat terpenuhi. Buktinya, masih banyak SKPD yang tidak mempunyai tenaga di Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubdit. Kekurangan tersebut bisa menyebabkan pelayanan kepada publik […]

  • Satu Data Lubuklinggau Menuju Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bertempat di Op Room Moneng Sepati, Senin (14/12) berlangsung rapat koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Lubuklinggau. Rakor ini menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam Rakor tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Lubuklinggau, selaku Koordinator Satu Data Lubuklinggau, Nobel […]

expand_less