Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 141

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu.

A. Pembayaran Insentif Pemungutan atas Pajak Daerah Tahun 2021 yang Dibayar  Tahun 2022.

Insentif tersebut merupakan pembayaran atas insentif Pajak MBLB Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022.

Dasar pemberian insentif adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 538/KPTS/BPPRD/2021 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode Januari s.d Agustus 2022 (Sdr.EI) sebesar Rp12.814.775,00.

B. Persetujuan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022

Insentif Tahun 2022 dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 512/KPTS/BPPRD2022 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode September s.d Desember 2022 (Sdr. AR) sebesar Rp71.198.125,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Sekretaris Daerah telah memperoleh TPP pada Tahun 2022 sehingga insentif pemungutan pajak seharusnya tidak dapat direalisasikan sebesar Rp84.012.900,00 (Rp12.814.775,00 + Rp71.198.125,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

1. Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan; dan

2. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPPRD kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi  yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas memerintahkan Kepala BPPRD agar:

1. Memproses kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Macet,18 Proyek Ipal Komunal 2017 Tidak Selesai

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Akibat dana macet masuk ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sehingga menyebabkan 18 Proyek Ipal Komunal di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pengerjaan tidak tepat waktu dan Januari 2018 masih dikerjakan. Menurut Jaka,Ketua KSM,dilokasi Ipal komunal di RT.01 Kelurahan Simpang Periuk,Kecamatan Selatan Dua,Lubuklinggau,(4/5/2018), mengatakan 18  Ipal Komunal di Lubuklinggau nilai anggaran sama sebesar Rp. 425 Juta […]

  • Menunggu Intervensi APBN Terhadap Kenaikan BBM Non Subsidi

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SANGGAU – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada awal Juli lalu, merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina. pasalnya, kini harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel. Sementara pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per […]

  • Dewan Desak Pemerintah Segera Investigasi Tragedi Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI). Dalam pertemuan tersebut IKB UI mengadukan berbagai macam tragedi yang terjadi pada Pemilu 2019, diantaranya kasus meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan indikasi kecurangan. Terkait aduan tersebut Fadli mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi atas tragedi Pemilu 2019. […]

  • KPK Minta Pemda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Berbasis IT

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Rapat dipimpin Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaan Kohar, Selasa (09/10). Dalam penyampaiannya pihak KPK, melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah M Nasution meminta Lubuklinggau juga beberapa daerah disekitar Lubuklinggau seperti Musi Rawas, Empat Lawang, Pagar Alam dan […]

  • Musi Rawas Terpuruk ke Urutan 15 MTQ Sumsel, Berikut Penjelasan Kabag Kesra

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang berada diurutan ke-15. Terpuruknya prestasi Kabupaten Mura ini hingga menempati nomor tiga terakhir dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Menurut Kabag Kesra Setda Mura, M Yusran Amri, pada 2020 ini pihaknya sengaja mengutamakan kearifasan lokal […]

  • Paripurna DPR Sahkan Perppu No.1 2020

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya, yaitu mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas […]

expand_less