JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
“Tersangka diduga bersama mantan Ketua MK atau selaku hakim pada MK Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang bersangkutan tentang keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/03).
Atas perbuatannya itu, Muchtar Effendi (swasta) disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-2 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sebelumnya, kata Febri, tersangka Muchtar Effendi sudah diproses oleh KPK terkait perkata lain tentang upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan keterangan yang diberikan tidak benar atau palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar.
“Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Febri.
Febri menyatakan, sebelumnya sejumlah kepala daerah juga sudah diproses dalam perkara ini mulai tahun 2012 dan sampai dengan yang terakhir diproses, yaitu Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang masih menjalani proses penyidikan.
“Jadi terkait dengan sengketa pilkada dan terkait dengan tindak lanjut setelah operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar pada saat itu, ada dua yang sedang kami proses dalam penyidikan, Muchtar Effendi dan Samsu Umar Abdul Samiun,” kata Febri lagi.
Bupati Buton sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar semasa dia menjabat sebagai Ketua MK.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup. (ant)