Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 183

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan 2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan Efisiensi Anggaran, Proyek GCC Mura Terbengkalai

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Sudah 4 (empat) tahun anggaran berjalan, namun pembangunan Gedung Conventions Center Guru (GCC) di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, belum selesai dikerjakan. Pantauan di lokasi, pembangunan gedung yang dianggarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013, senilai hampir 9 (sembilan) milliar hanya […]

  • Diduga Berat Ujung, Pria di Nibung Perkosa Pelajar 17 Tahun

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Diduga sudah berat ujung, TN (30), warga Desa Sukamulya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara nekat memerkosa seorang pelajar berusia 17 tahun sebut saja NA. Pelaku TN saat ini sudah diamankan di Mapolsek Nibung setelah berhasil diringkus Rabu (18/04) sekitar pukul 22.00 wib, dikediamannya di Desa Mulyajaya Kecamatan Nibung. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi […]

  • Exit Meeting BPK, Bupati Mura Apresiasi Kinerjanya

    Exit Meeting BPK, Bupati Mura Apresiasi Kinerjanya

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah bekerja sama dan telah melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Musi Rawas. “Periode tahun ini kita berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dapat kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Bupati Ratna Machmud saat Exit Meeting […]

  • Gelapkan Motor, Anak Angkat Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Agus Rohadi (25) pemuda warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, setelah dua pekan lebih menghilang alias buron usai jalankan aksi gelapkan unit sepeda motor milik korban Sutimin (56) petani warga Dusun I Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka tidak lain […]

  • Pengembangan Danau Gegas Jadi Target Kemenpar RI

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabupaten Musi Rawas terus menjadi pusat perhatian Nasional. Obyek Wisata Danau Gegas menjadi salah satu target Kementerian Pariwisata RI untuk dijadikan Destinasi Wisata di Negeri ini. Hal ini di ungkapkan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Pariwisata RI, Rinto Taufik Simbolon pada acara Gerakan Sadar Wisata dan Aksi Sapta Pesona yang dilangsungkan di […]

  • Warga Sukakarya Bakal Nikmati Jargas RT

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tidak lama lagi warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas bakal menikmati fasilitas Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga. Hal ini disampaikan Camat Sukakarya, Muhammad Setiawan saat pidato pada Pengajian Ahad Wage,  di Masjid Al Mujahidin Pasar Ciptodadi, Ahad (29/04) Pukul 14.00 Wib. Kabar gembira ini disampaikan Camat berkenaan proyek Jargas tersebut telah Final Pelelangannya […]

expand_less