Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 81

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan 2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mapolsek Sinak Diserang, Tujuh Senpi Hilang

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAYAPURA —  Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan bahwa selain menewaskan tiga anggota polisi, tujuh pucuk senjata api juga hilang dalam penyerangan terhadap Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu malam (27/12). “Memang benar penyerangan yang terjadi Minggu malam sekitar pukul 20.45 WIT itu menyebabkan tiga anggota meninggal dan dua luka luka serta tujuh pucuk […]

  • Temuan BPK, Perjadin DPRD Mura Banyak Tidak Sesuai

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp […]

  • UMKM Diminta Kembangkan Usaha Jelang Asian Games

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki minta kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di daerah itu untuk mengembangkan usahanya menjelang Asian Games 2018. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat diperlukan saat pesta olahraga internasional mendatang, sehingga itu perlu dikembangkan, kata Wagub saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan […]

  • MUI : Haram “Hoax” di Medsos Meski Baik

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu/”hoax” di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik. Post Views: 262

  • Pimpinan DPRD Muba dari Empat Partai Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini merupakan pimpinan DPRD Muba. “KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, dan AF,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan […]

  • Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KEWENANGAN penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil […]

expand_less