Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 140

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan 2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadinkes Bantah Perjadin Capai Rp 3,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Terkait biaya perjalanan dinas (perjadin) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mencapai angka Rp 3,4 miliar di bantah keras Kepala Dinas, Mifta Hulummi, Kamis (29/3/2018) Tidak ada biaya perjadin sebesar itu, Gilo”, ujar Kadinkes Musirawas tersebut. Mifta Hulummi, tidak banyak berkomentar dia beralasan dirinya mau rapat dengan pihak BPJS, katanya sambil berlalu. […]

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo sinyal kuat dari elit kepada rakyat

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia Burhan Muhtadi menegaskan, pertemuan Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Jakarta pada Sabtu hari ini adalah sinyal yang kuat dari elite kepada masyarakat bawah untuk bersatu, menjaga persatuan, dan bersama-sama berkontribusi pada pembangunan bangsa. “Pertemuan Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan yang nyata […]

  • Ada Hantu di Langit Selatan

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tahukah anda bahwa bintang berubah menjadi hantu ketika mereka mati? Nebula Burung Hantu Selatan terbentuk dari sisa-sisa bintang yang mati. (ESO/Unawe.org) Gelembung indah di foto antariksa ini adalah hantu bersinar dari bintang yang menghantui kegelapan luar angkasa. Tahukah anda bahwa bintang berubah menjadi hantu ketika mereka mati? Objek ini adalah hantu bintang yang dulunya sangat […]

  • Cegah Korsleting Listrik, PLN Ingatkan Warga 7 Himbauan

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhitung sejak awal tahun 2019, sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) marak terjadinya bencana kebakaran rumah. Hampir sebagian besar kejadian kebakaran dipicu gangguan hubungan arus pendek listrik (Korsleting/red). Menanggapi hal tersebut, Manager ULP PLN Rayon Muara Beliti Zera Fitrazon memastikan,  sebagai upaya mencegah agar korsleting tidak terulang. PLN serukan 7 […]

  • LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Ogan dan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Terdapat Selisih atas Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Gaji Sebesar Rp 6.789.280,00 dan Terlambat Disetorkan ke Kas Negara 2. Pendapatan Bunga Deposito Tidak Sesuai Perjanjian dan Terdapat Pemotongan Pendapatan Bunga Deposito Sebesar Rp 31.475.352,49 […]

  • HUT TK N Pembina, Bupati Minta Dukung Visi Misi Musi Rawas Mantab

    HUT TK N Pembina, Bupati Minta Dukung Visi Misi Musi Rawas Mantab

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta masyarakat mendukung visi misi Kabupaten Musi Rawas menuju Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat). Karena tanpa dukungan masyarakat maka akan sulit membangun Musi Rawas yang lebih kedepannya. Hal ini disampaikan Bupati Ratna Machmud saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TK Negeri Pembina Bumi […]

expand_less