Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
  • visibility 46

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp29.645.976.287,00 dengan realisasi sebesar Rp23.778.141.411,00 atau 80,21% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen gaji menunjukkan penetapan gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN berdasarkan Standar Biaya Umum Tahun 2022 yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Standar Biaya Umum menunjukkan bahwa dasar penetapan seharusnya tidak disesuaikan dengan tingkat pendidikan, tetapi berdasarkan tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN.

Atas permasahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN yang telah disesuaikan berdasarkan tugas yang dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya Umum sebesar Rp323.603.504,00.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Sobirin mengakui kurang cermat dalam memahami Peraturan Bupati Musi Rawas mengenai Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 9 September 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 pada Bagian Penjelasan Lampiran 1 Angka 31.

Jasa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN di SKPD dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN pada SKPD dengan Perjanjian Kerja yang melaksanakan tugas sebagai Dokter Spesialis, Dokter Residen, Dokter Umum/Gigi, Dokter Internship, Perawat/Bidan S1/Ners, Perawat/Bidan D3, Profesi Apoteker S2 Farmasi Klinik, Profesi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Psikolog, Penata Anastesi, Penata Laboratorium, Tenaga Rekam Medis S1/D3, Radiografer S2, Radiografer D4/ S1, Radiografer D3, Tenaga Gizi S1, Tenaga Gizi D3, Tenaga Keterapian Fisik D3 dan Tenaga Kesehatan Lingkungan D3 diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan tugas yang dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp323.603.504,00.

Hal tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum dan Keuangan RSUD dr. Sobirin dalam menetapkan besaran gaji pegawai tersebut tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum
Pemkab Musi Rawas Tahun 2022.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Walikota di Kabupaten Bintan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BINTAN – Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe bersama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya serta sejumlah Anggota DPRD dan OPD melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan Kerja (Kunker) ini dilaksanakan dalam agenda untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan potensi dan pengembangan destinasi wisata di Kota Lubuklinggau untuk meningkatkan Pendapatan Asli […]

  • Wabup Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pungli

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Wakil Bupati Hj Suwarti menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pencegahan praktek pungli, dalam acara sosialisasi pungutan liar (Pungli) tahun 2018, di gedung Bagas Raya Lubuklinggau, Rabu (14/11). Dirinya berharap, upaya-upaya pencegahan kedepan dapat diintensifkan guna mencegah dan memerangi praktek pungli, yang disinyalir marak terjadi […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 29 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.069,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.048,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.041,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.035,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.028,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 430,-/kg dari harga pada […]

  • Wabup Lepas Outbond Training Kades dan Ketua BPD se-Musi Rawas ke Danau Gegas

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Kades dan ketua BPD se Kabupaten Musi Rawas mengikuti Outbond training selama dua malam satu hari, Jum’at – Sabtu (4-5/05), di Danau Gegas Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Pembukaan sekaligus pelepasan peserta Outbond training bagi Kades dan ketua BPD ini dilakukan oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti di depan kantor Bupatj […]

  • KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa. JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan. Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan […]

  • Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Danhil: Jaksa Agung Copot Saja

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BANTUL – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut […]

expand_less