Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 115

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Gubernur Sumsel Tentang PKK

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | TP PKK adalah pekerjaan yang mulia karena langsung berhubungan dengan masyrakat. Siapapun kita dan apapun latar belakangnya, kita adalah sama serta saling peduli untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai tugas mulia, Pengurus TP PKK harus terus berbuat dan punya tanggung jawab sosial agar para masyarakat merasakan kesejahteraan hidup baik dibidang kesehatan, pendidkan […]

  • Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud memberikan semangat dan motivasi Tim Kesenian untuk tampil menjadi yang terbaik pada Festival Sriwijaya XXXII Tahun 2024 di Kota Palembang. Bupati Ratna Machmud juga berharap Tim Kesenian Kabupaten Musirawas ini dapat mengharumkan nama daerah dan semakin dikenal di tingkat provinsi maupun nasional. Karena dengan Fesrival ini, Kabupaten Musirawas […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’ – 28 September 2021

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (28/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam ‘Tetap’ dan UBS ‘Turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp910.000,- juga turun Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  […]

  • Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk kali kedua Relawan Cerdas (RC) Lubuklinggau menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024. Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo, MH dalam siaran persnya kepada para awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Jl. Agropolitan Center, […]

  • Lapas Lubuklinggau Gelar Turnament Tennis Cup

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubuklinggau menggelar Turnamen Tennis Kalapas Lubuklinggau Cup, 25-26 Agustus 2018 di Lapangan Tennis Dayang Torek Pendopo Bupati Musi Rawas, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau. Turnament Tennis yang diikuti oleh 16 tim […]

  • Survey LSM, Banyak Pabrik Tahu Tidak Miliki Izin dan Gunakan Formalin

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Palembang. Jurnalindependen.com — Akhir Akhir ini masyarakat di hebohkan masalah makanan yang mengandung formalin dan borak (natrium tetra borat) terutama ‘Tahu’ yang rata rata di konsumsi rakyat kecil, bukan itu saja kebanyakan Pabrik Tahu di Kota Palembang belum memiliki izn. Dari informasi hasil survey beberapa LSM ke Pabrik Tahu di Kota Palembang antara lain dilakukan […]

expand_less