Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Imunitas DPR Untuk Kelancaran Tugas Sebagai Wakil Rakyat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 159

JAKARTA – Hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat. Hal ini dikemukakan anggota DPR Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4).

Arteria menyebut tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya. “Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Keberadaan hak imunitas, kata Arteria,  akan menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Selain itu Arteria menjelaskan bahwa hak imunitas diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.”

Kemudian, Arteria pun menyinggung tentang aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  Kewenangan tersebut bertujuan untuk penguatan DPR RI dalam rangka menjaga marwah dan martabat parlemen. Ini juga bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus penghormatan terhadap lembaga daulat rakyat.

“Karena kepentingan menjaga kehormatan DPR RI dan anggota DPR RI bukan ditujukan untuk melindungi kepentingan DPR dan anggota DPR RI semata, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga daulat rakyat, tetapi untuk rakyat yang secara umum. Sebab apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat, yaitu DPR RI lemah, maka berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyatakan pengaturan terkait tugas MKD untuk dapat mengambil tindakan hukum atau tindakan lain terhadap hal-hal yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam undang-undang a quo telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Hal ini juga  sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Santai dan Senam Sehat Turut Meriahkan HUT Korpri ke 47

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Ribuan masyarakat, pelajar dan PNS tumpah ruah di Taman Beregam Alun-Alun Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti, Jum’at (30/11/2018) mengikuti jalan santai dan senam sehat bersama. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian Ulang Tahun Korp Pegawai Negeri (Korpri) ke 45 tahun 2018 yang juga ditandai dengan pemotongan tumpeng HUT Korpri oleh […]

  • Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Baksos Menjelang Ramadan dan Salurkan Bantuan Sembako

    Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Baksos Menjelang Ramadan dan Salurkan Bantuan Sembako

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Nurul Aman, Jln. Garuda RT.05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Kegiatan bakti sosial ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, didampingi oleh KBO IPTU […]

  • Santunan Kematian Musi Rawas Telah Tersalur 834 orang, 25 Dalam Proses

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga hari ini, Selasa (31/08/2021) Pemkab Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial sudah menyalurkan Santunan Kematian sebanyak 834 orang dan sekitar 25 orang masih dalam proses. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura, Agus Susanto melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani saat dikunjungi di kantornya, Selasa (31/08/2021). […]

  • Gubernur dan Kapolda Sumsel Siap Kawal Program Bantuan Sosial

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara dan Wakapolda Brigjen Pol Denni Gapril  menghadiri Video Conference Kapolri dan Menteri Sosial Republik Indonesia dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Polri dan Kemensos RI tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial. Acara berlangsung di Ruang […]

  • Gubernur Sumsel Minta Kabupaten/Kota Perketat Akses Warga Keluar Masuk Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MARTAPURA – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru minta Kabupaten/Kota di Sumsel terus memperketat akses keluar masuk sehingga penularan wabah Covid-19 tidak semakin luas. “Pemeriksaan terhadap seluruh masyarakat harus dilakukan dengan sopan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya saat meninjau Posko Terpadu Pemantauan dan Pengendalian Covid-19 yang ada di Kabupaten OKU Timur, Kamis (23/04). Menurut […]

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

expand_less