Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
  • visibility 168

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut:

Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr. Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.

Tabel 7 Penganggaran Belanja Modal yang Tidak tepat

Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.

B. Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr. Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00.

Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022 sebesar Rp2.007.936,00.

Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.

C. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.

Tabel 8 Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Tepat

Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;

2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian

3. Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;

2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;

b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.

Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.

Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya; dan

b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluncuran Maskot Pilkada Lubuklinggau Diresmikan Langsung Anggota KPU RI Idham Kholid

    Peluncuran Maskot Pilkada Lubuklinggau Diresmikan Langsung Anggota KPU RI Idham Kholid

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau melaksanakan peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di halaman KPU, Minggu (9/6/2024). Acara yang dihadiri anggota KPU RI Idham Kholik, Pj Walikota Trisko Defriansyah serta forkopimda Kota Lubuk Linggau, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten tetangga ini, juga dimeriahkan dengan […]

  • Pajak Kendaraan Dinas OKU Timur Menunggak Rp180 juta

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MARTAPURA – Tunggakan pajak kendaraan dinas milik pegawai Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan yang tercatat di UPTD Dispenda setempat hingga saat ini mencapai Rp180 juta. “Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sejak 2012 hingga tahun ini sudah mencapai Rp180 juta,” kata Kepala UPTD Dispenda Kabupaten OKU Timur, […]

  • DPR Minta Data Angkatan Kerja yang Melibatkan TKA

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham serta  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI. “Pemerintah diminta […]

  • Temukan Pungli dan Penyimpangan di Desa, Lapor ke APIP, SMS/WA 081272018454

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemda yang dilakukan Perangkat Daerah/Desa dan ASN, masyarakat dapat melaporkan ke APIP atau Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Plt Irban Wasbidsus & Dumas; Hirawan saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (02/07/2021). Ia mempersilahkan masyarakat atau individu termasuk sebagai ASN di lingkup […]

  • Bupati Mura Imbau Warga Saling Jaga dan Peduli Bahaya Kebakaran

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – |Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mura saling menjaga dan peduli terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikemukakannya dalam kesempatan, memberikan arahan seusai sholat Istisqo berjamaah seluruh ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mura di Halaman Kantor Bupati Muara Beliti, Senin (22/9) pagi sekitar 07.30 […]

  • MPK Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Dispora LLG

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) yang ada di daerah ini, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Kita meminta kepada aparat penegak hukum, kiranya untuk segera mengusut dugaan penyimpangan terhadap beberapa item […]

expand_less