Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
  • visibility 214

PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.

Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.

Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?

Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?

Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?

Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.

Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dimana otonomi desa?

Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan  pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kabupaten dalam mewujudkan visi misinya.

Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.

Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).

Penulis : Faisol Fanani (Tulisan ini merupakan Opini Redaksi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Feri Sirop Temui Konsumen Terkait Keluhan Air Bersih

    Kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Feri Sirop Temui Konsumen Terkait Keluhan Air Bersih

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Sabtu 9 mei 2026 salah satu calon kandidat direktur PDAM Tirta Bukit Sulap turun langsung ke lapangan guna memastikan keluhan dan persoalan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh warga mengeluh kan kwalitas air keruh miris nya lagi berbulan-bulan air tidak mengalir. Dari pantauan awak media di lapangan Calon kandidat direktur PDAM tirta […]

  • Secara Bergilir Pejabat Diperiksa, Zairida : Dari Lubuklinggau Juga Ada

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Secara bergilir pejabat yang diduga bakal tersandung masalah berbagai kegiatan diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diperiksa. Namun yang terpantau media ini hanya pejabat dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Ditanya mengenai pemeriksaan untuk pejabat Kota Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida mengatakan bahwa dari Lubuklinggau juga ada. “Dari Lubuklinggau juga […]

  • Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 435
    • 0Komentar

    PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki. Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang […]

  • Bank Mandiri Akan Salurkan CSR Motor Sampah ke Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bank Mandiri Cabang Watervang Lubuklinggau akan menyalurkan bantuan CSR berupa 1 unit motor (KTM) bak sampah Ke Pemkab Musi Rawas tahun ini. Hal ini disampaikan, Heru Kurniawan selaku Kepala Cabang Mandiri Watervang Lubuklinggau. “Tahun ini CSR ke Musi Rawas, 1 unit motor (KTM) bak sampah. Realisasinya sekitar bulan Maret atau April. Rencananya […]

  • Jika Lemahkan KPK, Jokowi akan Setop Pembahasan Revisi UU

    Jika Lemahkan KPK, Jokowi akan Setop Pembahasan Revisi UU

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembahasan tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung di DPR. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut, Presiden Jokowi bisa saja menghentikan pembahasan tersebut dengan tidak mengeluarkan amanat presiden (Ampres) jika pada akhirnya ditemukan bahwa revisi justru melemahkan KPK. Sebab, Ampres berfungsi seperti ‘lampu hijau.’ Tanpa Ampres, mustahil bagi Dewan untuk melanjutkan […]

  • UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka […]

expand_less