Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Raperda Ekosistem Gambut Masuk Prolegda Sumsel

Raperda Ekosistem Gambut Masuk Prolegda Sumsel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
  • visibility 158

PALEMBANG – Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut masuk dalam program pembentukan perda Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018.

Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano di Palembang, Senin mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya, UU no 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah beserta perubahannya, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan peraturan DPRD nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumsel.

Berkaitan dengan hal itu maka DPRD Sumsel melalui badan pembentukan peraturan daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya perda, katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil rapat antara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumsel dengan pihak eksekutif maka program pembentukan perda Provinsi Sumsel tahun 2018 memuat 12 raperda.

Menurut dia, 12 raperda tersebut terdiri atas tiga usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel dan sembilan raperda usulan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel.

Sebanyak tiga raperda usul inisiatif DPRD Sumsel adalah raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan raperda tentang pedoman penyusunan pembentukan perda.

Ia menyatakan, sembilan raperda usul eksekutif yaitu raperda tentang perubahan atas perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa, raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2009 tentang program sekolah gratis, raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah provinsi Sumsel.

Selanjutnya raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumsel energi gemilang.

Kemudian raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2019, jelasnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 527

  • DAK2 Kabupaten Musi Rawas Capai 398.212 Jiwa

    DAK2 Kabupaten Musi Rawas Capai 398.212 Jiwa

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) Kabupaten Musirawas sampai 17 April 2015 sebanyak 398.212 penduduk (jiwa) terdiri dari laki-laki 206.179 jiwa dan perempuan  192.033. Untuk kecamatan Tugumulyo jumlah penduduk sebanyak 45.371 terdiri dari 23.159 laki-laki dan 22.212 perempuan. Kecamatan Muara Lakitan jumlah penduduk sebanyak 46.155 terdiri dari 24.145 laki-laki dan 24.010 perempuan. Lalu, Kecamatan Muara Kelingi jumlah […]

  • Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat […]

  • Pengelolaan dan LPJ Dana BOS Belum Memadai

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MALUKU UTARA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Willgo Zainar menjelaskan bahwa BAKN menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara dan juga kabupaten/kota Semester I Tahun 2017, dimana terdapat temuan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang […]

  • Soal Komentar LSM PPNI, Karyasid : “Bila Perlu Aku Cucuk Mulutnya”

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, SBP.com – Dikonfirmasi H Karyasid Helmi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Via Handphone dengan No 08137305xxxx Rabu 17 Mei 2017 mengatakan, “Apa pun yang di sampaikan itu tidak benar apa lagi yang soal menantang LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) yang ketuanya Subar […]

  • Rincian Pengurangan Lahan Perumahan Yang Dikelola PT Paku Alam

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Seiring pembangunan dan pengembangan kawasan Agropolitan Center Muara Beliti, pihak pengembang (Developer) perumahan PNS juga gencar lakukan pembangunan. Hingga kini lebih dari 300 rumah type 36 sudah terbangun (khusus yang dilakukan pengembang PT Paku Alam), walaupun akhir-akhir ini tersendat berkenaan dengan belum ada perpanjangan kontrak kerja dengan pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas […]

expand_less