Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
  • visibility 116

JAKARTA – | Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi draft atau konsep RUU Pemilu 2020 khususnya terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah dalam Pemilu anggota DPR sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. 

Guspardi menjelaskan, pada Pasal 741 ayat (3) dalam draft RUU tersebut menyatakan bahwa UU mulai berlaku setelah lima tahun sejak tanggal diundangkan, dikecualikan untuk Pilkada 2020, 2022, dan 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Namun jika belum memungkinkan untuk disahkan dan diundangkan, secara otomatis pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pencalonan kepala daerah masih mengacu pada UU No 6 Tahun 2016, dengan ketentuan, calon dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

“Dalam draft RUU yang kita terima, pada pasal 192 untuk pemilihan Gubernur dan pasal 197 untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota dimasukkan usulan syarat boleh mengajukan calon kepala daerah, baik itu tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus mengacu kepada perolehan suara partai politik di tingkat pusat (DPR RI),” ungkap Guspardi.

Ia mengatakan, adapun bunyi pasal tersebut adalah parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah dalam Pemilu Anggota DPR RI sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. Menurutnya, ketentuan baru tersebut  tidaklah adil.

“Bayangkan bagaimana jika parpol yang berhasil lolos parliamentary threshold di tingkat pusat tetapi tidak mengakar ke bawah alias tidak mendapatkan suara/kursi di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Atau sebaliknya, ada partai ditingkat pusat atau DPR RI tidak punya wakil di parlemen tetapi di daerah memperoleh kursi mayoritas atau lebih 20 persen. Semua ini bertentangan dengan cita-cita dan semangat reformasi yang menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang mampu memunculkan semua potensi pemimpin dari daerah,” terangnya.

Guspardi menyatakan, hal itu juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah, mengkerdilkan hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Ia menyebut, persyaratan calon yang mengacu kepada perolehan kursi DPR RI bertentangan dengan tujuan reformasi, karena ketentuan persyaratan ini merupakan upaya untuk mengembalikan kekuasaan yang bersifat sentralistik. Beberapa partai politik yang berhasil mengirimkan wakilnya di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tetapi belum berhasil di tingkat nasional tentu akan gigit jari karena tidak bisa mengusung calon kepala daerah.

“Ini bisa diartikan mengarah kepada otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi. Di samping itu dengan acuan suara pusat ini, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah dan berdampak kepada stabilitas jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut. Apakah setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Wali Kota, Bupati dan Gubernur dapat berjalan dengan efektif. Apalagi jika partai yang mengusung kepala daerah hanya mempunyai wakilnya tidak sampai 10 persen bahkan cuma 5 persen di DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi,” pungkasnya. |dep/es — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengungkap Penyelesaian Masalah Lingkungan oleh PT. Freeport

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KOMISI VII DPR RI  meminta penjelasan kepada pemerintah terkait tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kontrak karya PT. Freeport Indonesia Tahun 2013-2015 yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Inspektur Jenderal […]

  • Curi 2,5 Ton Sawit, Dua Petani Warga Sukamerindu Diborgol

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Nasib kurang beruntung  dialami, Zuldin (40) dan Taufik (22) petani  warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas. Betapa tidak, belumlah sempat nikmati hasil. Dua orang keseharian bekerja sebagai petani, tengah asik memanen 2,5 ton sawit dikebun milik orang lain tak berkutik diborgol tim buser Polsek STL Ulu Terawas. Terhentinya aksi kedua pelaku, […]

  • Bupati Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Banpres

    • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Jum’at (13/07/2018) mengunjungi kediaman Alm. Syaifudin (75) Warga Dusun III Air Beliti, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri yang telah menjadi korban kebakaran. Kunjungan Mura 1 ini ke lokasi kebakaran selain mengucapkan belasungkawa secara langsung, bersilaturahmi, juga melihat kondisi rumah yang terbakar serta menyerahkan bantuan kepada keluarga […]

  • Harga Emas UBS dan Antam Hari Ini, 18 Januari 2023

    Harga Emas UBS dan Antam Hari Ini, 18 Januari 2023

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 586.000 Rp 546.000 1.0 Rp 1.068.000 Rp 1.023.000 2.0 Rp 2.074.000 Rp 2.029.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 17 Januari 2023 3.0 Rp 3.084.000 Rp 0 5.0 Rp 5.105.000 Rp 5.013.000 10.0 Rp 10.152.000 Rp 9.972.000 25.0 Rp 25.251.000 Rp 24.879.000 50.0 Rp 50.419.000 Rp 49.656.000 […]

  • Motivasi Kreatifitas Anak, Bupati Apresiasi Lomba Mewarnai PAUD

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengapresiasi Lomba mewarnai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, yang diselenggarakan di Taman Beregam Muara Beliti, Kamis (11/08/2022). “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan anak-anak di Musi Rawas dapat meningkatkan kecerdasannya melalui kreatifitas yang mereka miliki,” katanya usai membuka acaea […]

  • IMB Berlaku Tarif Baru

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sudah layak dinaikkan, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) lama dirasakan terlalu murah. Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas, Mey Juanda kepada wartawan, Rabu (18/01/2017) dikantornya. Post Views: 826

expand_less