Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Pemerintah Diminta Hati-hati Cabut Subsidi Gas 3 Kg

Pemerintah Diminta Hati-hati Cabut Subsidi Gas 3 Kg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
  • visibility 152

JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhati-hati jika benar-benar ingin menarik subsidi elpiji 3 kg (gas melon) mulai semester II tahun 2020 ini. Pasalnya, penarikan itu akan berdampak luas bagi masyarakat, dimana sebagian besar masyarakat adalah pengguna elpiji 3 kg.

“Sebelum menetapkan kebijakan penarikan subsidi elpiji 3 kg tersebut, Pemerintah harus menyiapkan data jumlah masyarakat miskin yang akan menerima kompensasi dari penghilangan subsidi elpiji 3 kg tersebut,” ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya, Rabu (15/1/2020).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, kebijakan tersebut harus diperhitungkan secara cermat dan jangan ada kesan sembrono. Karena penarikan subsidi elpiji 3 kg akan berdampak luas bagi masyarakat. “Fraksi kami, PKS pada dasarnya memaklumi rencana kebijakan tersebut. Asalkan pada saat yang sama Pemerintah juga menyediakan kompensasi langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sejatinya, Fraksi PKS setuju subsidi diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan pada komoditas yang disalurkan. Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menghitung secara cermat besaran jumlah masyarakat miskin yang menjadi calon penerima kompensasi pencabutan subsidi elpiji 3 kg. Hal tersebut tak lain agar pemberian kompensasi tepat sasaran.

Ada dua hal menurut Mulyanto yang perlu diperhatikan Pemerintah dalam pendistribusian kompensasi penarikan subsidi elpiji 3 kg. Pertama, kompensasi diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan data by name by address yang akurat. Kedua, kelebihan anggaran subsidi elpiji 3 kg dapat dialihkan untuk subsidi listrik sehingga harga listrik untuk golongan rumah tangga tidak mampu 900 VA tidak naik.

“Kami juga berharap pada saat yang sama Pemerintah gencar mengembangkan jaringan gas alam. Agar kebutuhan gas yang murah bagi masyarakat tetap terpenuhi. Ini akan mengurangi secara signifikan ketergantungan kita pada impor gas. Dengan begitu defisit transaksi berjalan dan penggerusan devisa karena impor elpiji dapat dikurangi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM menyampaikan, semester II tahun 2020 pemerintah akan menghentikan subsidi LPG 3 kg atau gas melon. Nantinya, harga elpiji 3 kg sesuai dengan harga pasar, seperti elpiji 12 kg. Dengan memberhetikan subsidi gas melon tersebut, pemerintah kedepannya akan menyalurkan subsidi langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. | ayu/es — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Murtin-Suwarti Kembalikan Formulir ke Partai Hanura, Daftar ke PKS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin mengembalikan formulir dan berkas calon ke Partai HANURA, pagi tadi, Senin (24/03/2015) di Sekretariat DPC Partai HANURA, Kelurahan B Srikaton, Tugumulyo – Musi Rawas (Sumatera Selatan). Kedatangan H Achmad Murtin dan tim disambut langsung Ketua DPC Partai HANURA, Marwan Chandra dan panitia penerimaan dan […]

  • Momen Peringatan Otda XXXVII, Evaluasi Pemda

    Momen Peringatan Otda XXXVII, Evaluasi Pemda

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj Suwarti pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII Tahun 2023, di Lapangan Kantor Bupati Musi Rawas, Sabtu (29/04/2023). Wabup Suwarti menyampaikan, Peringatan Hari Otda merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan Otda pada masing-masing Daerah. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja […]

  • Musi Rawas Raih Peringkat Tertingi Penilaian Kinerja Pemerintahan di Sumsel

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali meraih Prestasi, Rabu (25/04/2018) di Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada acara malam apresiasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka Hari Otonomi Daerah XXII, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Prestasi Kinerja Status Sangat Tinggi (ST) Bintang Dua (**) tahun 2018 […]

  • Grand Opening & Pembekalan Kepemimpinan via Virtual, ini Pesan Mendagri

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengikuti Grand Opening dan Pembelajaran Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri RI bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 Angkatan IV Non Petahana Hari Pertama melalui video Conference, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, senin (14/06/2021). Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian […]

  • Peran Parlemen Wujudkan Pemerintahan Transfaran dan Efektif

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menekankan bahwa parlemen berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bebas dari korupsi. Selain itu, dalam mendukung tercapainya agenda pembangunan berkelanjutan, pemberantasan korupsi merupakan peran vital bagi penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam Forum Parlemen G20 and Speakers’ Summits di Buenos Aires, Argentina, […]

  • Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Lantaran dianggap banyak yang keliru, terkait telah diterbitkannya peraturan KPU No.15 tahun 2019 yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mendesak Pemerintah segera lakukan revisi Undang-Undang tersebut. Pernyataan itu disampaikan, Kordinator Divisi Hukum Penidakan Pelanggaran dan […]

expand_less