Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lagi-lagi, Ayah Tiri di Musi Rawas Perkosa Anaknya

Lagi-lagi, Ayah Tiri di Musi Rawas Perkosa Anaknya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
  • visibility 90

MUSI RAWAS – | Belakangan ini aksi kriminal asusila, marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mirisnya lagi, perbuatan biadab itu kembali dilakukan seorang ayah tiri. Bahkan, tindakan tak terpuji itu terjadi berulang kali tanpa diketahui pihak keluarga.

Kejadian naas itu menimpa gadis inisial AA (13) warga Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Dimana, dari pengakuan AA yang keseharian sebagai pelajar SMP, aksi pemerkosaan menimpa dirinya dilakukan oleh Marwan (38) tidak lain Ayah tirinya sendiri. Dan itu terjadi selama tiga kali, disebuah kamar kediamannya.

Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Harun Ashari membenarkan, adanya tertangkap salah seorang warga Inisial M diduga telah melakukan tindak asusila, memperkosa anaknya gadisnya sendiri.  Pelaku sendiri ditangkap kediamannya tanpa melalukan perlawanan.

“Setelah dilakukan penyidikan dan mendengarkan keterangan kesaksian korban. Kita telah mengamankan seorang ayah tiri pelaku asusila pemerkosaan anak dibawah umur, dimaksud pasal 81 Jo pasal 76D Undang Undang RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolsek

Lebih jauh, pria berpangkat balok satu menegaskan tindak upaya penangkapan sesuai dengan  LP / B –  26 / VII/ 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. BTS Ulu Tanggal 20 Juli 2019. Adapun, semua dari pengakuan korban aksi pemerkosaan pertama kali terjadi 7 Maret 2019 silam. Ketika itu, sekitar pukul 13. 00 wib korban bersama kakak tirinya tengah tidur siang didalam kamar. Kemudian, pelaku yang juga berada dirumah mengetuk kamar menyuruh kakak tirinya korban mengantarkan adiknya pergi mengaji.

“Setelah keduanya pergi, pelaku pun melihat kondisi rumah sepi menghampiri korban berada dalam kamar. Dengan alibi janjikan memberikan uang, Rp. 200 ribu pelaku membangunkan korban. Takhayal, korban masih polos terbangun dari tidurnya. Sedangkan pelaku dengan beringasnya membungkam mulut korban dan mendorong korban kembali keranjang kemudian korban melapiaskan birahinyan,” jelas Harun Ashari meniru pengakuan korban.

Selanjutnya, Sambung Kapolsek menyebutkan aksi kedua terjadi 9 April 2019. Dimana, pelaku dengan modus yang sama kembali menyuruh kakak tirinya korban mengantarkan adiknya mengaji. Dan Pelaku yang dengan leluasa melihat korban tertidur pulas diranjang, membuka pintu kamar lalu ikut berbaring berada disamping, dan dengan binalnya pelaku menyalurkan shawatnya menggerayangi tubuh korban.

“Tidak sebatas itu, pada 10 juli pelaku kembali jalankan aksinya. Korban yang sehabis pulang mandi di sungai. Pelaku berada dirumah, langsung mendobrak kamar kembali hendak melampiaskan nafsunya. Akan tetapi, korban ketakutan mendorong pelaku lalu kabur. Lalu korban pun dengan trauma menceritakan semua perbuatan asusila menimpanya kepada kakak kandungnya. Dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ke mapolsek,” ulas Kapolsek.

Adapun guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Tidak hanya menangkap pelaku, kita pun telah lakukan pemeriksaan visum et refertum guna memastikan kalau korban telah menjadi korban dari tindak asusila dilakukan pelaku ayah tirinya sendiri,” tukasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (07/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS semakin turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 […]

  • Polda Sumsel Temukan 39,3 ton Dugaan Pengoplosan Raskin

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Tim satgas Pangan Polda sumsel menemukan dugaan pengoplosan beras keluarga miskin yang tidak sesuai mutu dengan beras pengadaan sebanyak 39,3 ton di gudang GBB Manggul Kabupaten Lahat. Post Views: 409

  • Rawan Penyelewengan, Kepala Daerah Wajib Laporkan Penggunaan Dana Bansos

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jelang Pilkada serentak, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas dana bantuan sosial (bansos). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat dibahas kebijakan baru agar dana tersebut tidak digunakan sebagai instrumen politik oleh kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Menurut Pramono, kepala daerah akan diwajibkan membuat laporan penggunaan dana bansos. Selama ini tak […]

  • 40 Tim Ikuti OTM Bupati Mura Cup 2019

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kejuaan Open Tenis Musi Rawas (OTM) Bupati Musi Rawas Cup 2019, Jum’at (26/04/2019) resmi dimulai ditandai dengan pelepasan Balon oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dan Kejari Lubuklinggau Hj Zairida, SH, M.Hum di Lapangan Tenis Pendopo Pemkab Musi Rawas. Pertandingan Tenis ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

expand_less